TTI Desak APH Tindaklanjuti Pelanggaran Hukum Dalam Proses Tender

LIPUTAN 2

- Redaksi

Senin, 22 Juli 2024 - 02:04 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dengan pelanggaran dalam proses tender, mengingat selama ini banyak nya aturan yang dilanggar oleh Pejabat Pemrintah dan Pokja Pemilihan yang diberikan wewenang oleh undang undang untuk memilih dan menetapkan calon Penyedia (Rekanan).

“APH dalam hal ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum, APH tidak mesti menunggu terjadinya Korupsi karena pencegahan Korupsi dapat dilakukan dengan penegakan aturan. APH dapat masuk jika ada indikasi pelanggaran hukum dalam proses tender misalnya, sebagai contoh ada perusahaan yang sudah memenangkan paket melebihi dengan yang ditetapakan oleh aturan dimana untuk usaha kecil dibatasi 5 paket pekerjaan, faktanya masih ditemukan ada perusahaan yang sudah memenangkan lebih dari 5 paket bahkan 15 paket pekerjaan,” ungkap koordinator TTI, Nasruddin Bahar, minggu 21 Juli 2024.

Kata Nasruddin, Pokja pemilihan tidak segan-segan lagi memenangkan perusahaan yang nomor urut terakhir, misalnya ada 17 peserta yang ikut tender yang dimenangkan nomor urut 17 sedangkan yang lainnya digugurkan dengan alasan alasan yang dicari cari dalam istilah tender disebut syarat yang tidak substansi yang tidak mempengaruhi ruang lingkup pekerjaan seperti surat dukungan dan hasil scan tanda tangan basah dan lain lain.

“Akhibat dari pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat pengadaan barang dan jasa bisa saja Negara berpotensi dirugikan jika dihitung dari selisih penawaran. Misalnya nomor urut 1 menawarkan 12% dibawah HPS sedangkan nomor 17 hanya menawarkan 2% dibawah HPS tapi tetap dimenangkan karena keberpihakan oknum oknum Pokja yang punya mental busuk yang ingin cepat kaya,” jelasnya.

Dia mengatakan, jika saja APH bersedia memproses Pokja Pemilihan maka penegakan aturan tender akan berjalan sesuai dengan Perpres 12 Tahun 2021Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Perlem LKPP nomor 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia.

Nasruddin mencotohkan, kasus Tender Pembangunan Bunker RSZA misalnya, KPA melaksanakan pembangunan Bunker dengan menunjuk penyedia melalui Ekatolog Konstruksi bukan dengan tender. Ekatalog Konstruksi diperbolehkan tapi bukan dianjurkan, e-katalog Konstruksi punya kriteria seperti Paket yang tersedia adalah kebutuhan daerah bukan kebutuhan paket per paket, misalnya Pembangunan Bunker sudah tersedia di etalase penyedia atau tersedia dibanyak etalase calon penyedia lainnya, Barang konstruksi yang banyak tersedia di etalase katalog penyedia seperti bangunan sekolah, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, gedung kantor yang masing masing daerah menggunakannya.

Pada kasus pembangunan Bunker pada Rumah Sakit ZA sudah jelas jelas bangunan yang spesifik memerlukan Perusahaan yang sudah pernah membangunan Bunker Nuklir yang tekhnologinya digunakan oleh RSZA. Jika dilihat dari kriteria bangunan sudah sangat jelas paket tersebut harus ditender yang nantinya Pokja Pemilihan lah yang menetukan Penyedia mana saja yang memnuhi syarat baik dinilai dari pengalaman maupun personil ahli yang digunakan.

“Dalam kasus Pembangunan Bunker RSZA APH seharusnya pro aktif memrikasa siapa siapa saja yang terlibat, apa motif dilakukan Ekatalog, bukankah waktu tersedia masih sangat panjang. Jika alasan Direktur RSZA ekatalog untuk menghindari intervensi dari luar itu sangat mengada ngada.
APH juga dapat memeriksa Pengadaan Barang dan obat obatan yang jumlahnya hampir mencapai Rp.500 Milyar lebih dilakukan dengan ekatalog, bisa jadi harga barang di MarkUp karena dalam kondisi sekarang tidak ada penunjukan penyedia gratis semua ada cash back yang dikeluarkan oleh perusahaan yang ditunjuk. Untuk obat obatan ada cash back seketir 3 -5%, untuk alkes ini yang agak besar bisa mencai puluhan persen. Semua Cash Back masuk ke kantong kantong pejabat dan oknum oknum APH yang punya mental perampok,” ujarnya.

Berita Terkait

Ada Yang Menarik Dalam Debat Cagub Dan Cawagub Aceh 2024. Afdhal Berikan Pilihan Politiknya.
Muallem Dek Fadh akan Buka Posko santri Jeumala Di 23 Kab/Kota Se Aceh Dan Ini Harapannya….
Jeumala Center, Posko Relawan Santri Muallem – Dek Fadh Resmi Berdiri.
Cawagub Fadhlullah Isi Kuliah Umum Kepada Ratusan Mahasiswa, Sebut Akan Memberi Beasiswa Sampai Jenjang S3
Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Kabarnya Teracam Gagal, Jangan Coba-Coba Buat Suasana Pilkada Memburuk
Keputusan KIP Aceh Sudah Tepat, Karena Pasangan Bustami-Fadhil Rahmi Belum Memenuhi Syarat untuk Pilkada 2024
Polda Aceh Diminta Usut Kasus Oknum DPRA Terpilih Diduga Terlibat Kasus Asusila
Dek Fad Terima Surat Dukung dari PNA

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:35 WIB

Nimrot Sihotang Pimpin Pelatihan Kemandirian Sablon di Lapas Pancur Batu, Bekali WBP untuk Hidup Mandiri

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:58 WIB

Lapas Narkotika Pematangsiantar Kontrol Bangunan dan Branggang Dukung Program Ketahanan Pangan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Laksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 - 01:16 WIB

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Ka Rutan Pangkalan Brandan Laksanakan Razia Rutin

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:49 WIB

Zulkifli: PT Mercu Buana Pernah Ingin Beli Tanah Hardjo B di Helvetia

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:37 WIB

Kemenkumham Hadirkan Kebahagiaan dan Semangat Hidup Baru bagi WBP di Rutan Kelas II B Pangkalan Brandan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Maju Amintas Siburian Pererat Sinergi Lewat Jalan Santai HUT ke-79 TNI

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:07 WIB

Pertandingan Voli Persahabatan di Lapas Perempuan Bandung: Lamoria dan Persit Secapa AD Tunjukkan Sportivitas Tinggi!

Berita Terbaru