Dipicu Motif Cemburu, Polres Pelabuhan Makassar Amankan Pelaku Penganiayaan Berujung Maut

LIPUTAN 2

- Redaksi

Sabtu, 28 September 2024 - 16:49 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUMDER — Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, berhasil mengungkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi di depan Kantor Meratus, Jl Nusantara, pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 03.00 Wita dinihari.

Pelaku berinisial HK (33) warga Jl Antang Raya, ditangkap anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Dewa Yudha Pramana, di Jl Tello Baru, Kecamatan Manggala, Makassar, pada Jumat (20/9/2024).

HK yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut, ditangkap aparat kepolisian usai menganiaya korban, HL (48) di depan Kantor Meratus, Jl Nusantara. Korban pun dinyatakan meninggal dunia, pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 13.30 Wita.

“Jadi korban ini dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara sekitar lima hari, “kata Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni saat merilis kasus tersebut didampingi Kasat Reskrim Iptu Firman dan Kasubsipenmas Aipda Adil, Jumat (27/9/2024).

Nurhaeni menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, kejadian penganiayaan itu berawal
pada saat dia berada di samping warung sari laut yang jaraknya sekitar 10 meter dari Cafe Lips sambil duduk. Palaku hendak menjemput pacarnya berinisial S yang bekerja di Cafe Lips.

Tidak lama kemudian, Sundari S berjalan menghampiri pelaku di dekat warung Sari laut. Namun dari arah samping kiri S, datang korban HL memegang payu dara S yang tidak lain adalah pacar pelaku.

“Melihat kejadian tersebut, pelaku menghampiri pacarnya beserta korban sambil mengatakan “JANGAN BEGITU CARA TA BOS”. Kemudian korban berjalan dan diikuti dari belakang oleh pelaku. Sementara S pergi mengambil helmya di tempat parkir di depan Café Lips, “ucap Nuraeni.

Mantan Wakapolres Pelabuhan ini melanjutkan, pada saat korban berjalan sampai ke depan Kantor Meratus, pelaku langsung memukulnya menggunakan tangan kanan kearah wajah korban. Akibatnya, korban jatuh terkapar di atas trotoar.

“Setelah pelaku memukul korban, dia langsung pergi meninggalkan korban di tempat kejadian. Barang bukti yang diamankan, berupa hasil visum et refertum dan surat keterangan meninggal dunia dari RS Bhayangkara, “sebut Nuraeni.

Nuraeni menuturkan, berdasarkan hasil visum Biddokkes Polda Sulsel terhadap korban, ditemukan satu luka memar di daerah kelopak mata kanan. Luka, patah tulang tengkorak, perdarahan otak, sesuai dengan perlukaan akibat trauma benda tumpul yang keras.

Berdasarkan hasil Visum, akibat dari patah tulang tengkorak menyebabkan robeknya pembuluh darah otak yang menyebabkan perdarahan. Sehingga tekanan di dalam rongga kepala [tekanan intrakraniai) meningkat.

“Hal itu menyebabkan kemampuan aliran darah untuk memberikan oksigen ke jaringan otak (perfusi) menurun, otak kekurangan oksigen (hipoksia) yang memicu kerusakan sel-sel otak dan menyebabkan pembengkakan jaringan otak (edema otak) yang membahayakan jiwa, “tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Iptu Firman menambahkan, penganiayaan itu motifnya hanya kecemburuan, karena korban memegang area sensitif pacar pelaku. Kedua pelaku juga tidak saling kenal.

“Pelaku hanya hanya memukul korban satu kali. Korban jatuh kemudian terbentur kepalanya di trotoar depan Kantor Meratus.

Akibat perbuatan, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 7 tahun, ” kuncinya.

Berita Terkait

Gawat..!! Ada Beberapa Oknum Lakukan Pungli Program PTSL di Desa Pangawinan
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kaleng dan Botol Minuman Keras di Perbatasan Nunukan
Akhir Pelarian Tersangka IS, Berhasil di Tangkap Salah Satu Rumah Warga Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari
Feradi WPI dan Subur Jaya Law Firm Gelar Praktek Pendidikan Peradilan Semu Pertama Kalinya
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Kakek gegara Jual Narkoba, Sabu 115 Gram – Airsoft Gun Disita
Mafia Gas LPG ilegal Leluasa Beroperasi di Rumpin Bogor Merajalela Tak tersentuh Hukum
Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Terkenal di Kecamatan Bandar, Barang Bukti Seberat 38,78 Gram Diamankan
Sidang Praperadilan Penangkapan Ketua Adat, Polres Simalungun Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 01:11 WIB

Bara JP Gayo Lues Perkuat Barisan Untuk Pilkada 2024, Dukung Calon Bupati “Said Sani – Saini”

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 02:19 WIB

Penangkapan WNA Asal Prancis Oleh Pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon Menuai Kecaman Dari Berbagai Pihak

Selasa, 8 Oktober 2024 - 01:30 WIB

Ketua LSM FMPK Datangi Kantor ke Panwaslih Gayo Lues, Laporkan Perangkat Desa Terkait Berpihak ke Salah Satu Paslon

Senin, 7 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Pasukan Emak-Emak ” Srikandi GAESSS’ Siap Menangkan Paslon No 1 SAID SANI-SAINI di Pilkada Gayo Lues

Rabu, 2 Oktober 2024 - 23:31 WIB

Perumdam Tirta Sejuk Klarifikasi Terkait Pemecatan Karyawan Masa Percobaan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Pemkab Gayo Lues Raih Penghargaan Dari Kementerian PANRB

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:55 WIB

Oknum Pejabat PDAM Tirta Sejuk Pecat 2 Karyawan Tanpa Alasan Jelas, Ada Apa?

Minggu, 29 September 2024 - 10:47 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Membantu Masyarakat Bergotong Royong Membersih Parit Saluran Air

Berita Terbaru