Keputusan KIP Aceh Sudah Tepat, Karena Pasangan Bustami-Fadhil Rahmi Belum Memenuhi Syarat untuk Pilkada 2024

LIPUTAN 2

- Redaksi

Senin, 23 September 2024 - 00:44 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Muyashir Asriyan Haikal Ketua Forum Mahasiswa Untuk Demokrasi Aceh (FORMADEA) memberikan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyatakan pasangan Bustami-Fadhil Rahmi belum memenuhi syarat (BMS) untuk maju dalam Pilkada Aceh 2024.

Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat Aceh merupakan daerah otonomi khusus dengan aturan yang harus disesuaikan dengan kekhususan tersebut, katanya, Sabtu (21/9/2024).

Haikal menegaskan bahwa Aceh memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), yang menjadi landasan bagi setiap proses politik di Aceh.

“Aceh merupakan daerah otonomi khusus, jadi aturan harus mengikuti kekhususan yang ada. Keputusan KIP Aceh Nomor 26 Tahun 2024 itu sudah tepat dan harus dilihat dalam konteks UUPA,” ujar mahasiswa Fisip USK tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya penandatanganan dokumen MoU Helsinki dan UUPA sebagai prasyarat bagi calon gubernur dan wakil gubernur di Aceh.

Hal ini harus dilakukan di depan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sebagai bentuk komitmen para calon dalam menjalankan butir-butir MoU dan UUPA yang menjadi bagian dari kesepakatan perdamaian Aceh.

“Sebelum calon dinyatakan memenuhi syarat, mereka wajib menandatangani dokumen yang menyatakan kesediaan mereka untuk menjalankan MoU Helsinki dan UUPA di depan DPRA. Kalau ini belum dilakukan, maka wajar jika KIP Aceh menyatakan pasangan tersebut BMS,” lanjutnya.

KIP Aceh hingga saat ini belum menjadwalkan penandatanganan dokumen tersebut, sehingga pasangan Bustami-Fadhil Rahmi masih dinyatakan belum memenuhi syarat. Haikal menegaskan bahwa keputusan ini adalah murni berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Aceh, dan semua pihak harus menghormatinya.

Ia juga menegaskan bahwa upaya-upaya untuk membenarkan atau menentang keputusan KIP Aceh adalah tidak tepat. “Jika ada pihak yang mencoba membenarkan atau mengklaim bahwa pasangan tersebut sudah memenuhi syarat, itu tidak sesuai dengan kenyataan. KIP Aceh sudah mengeluarkan keputusan, dan kita semua wajib menerimanya,” jelas Mahasiswa Fisip USK

Menurutnya pasangan Calon yang telah mendaftar diri sebagai calon pasangan Gubernur Aceh harus mengedepankan penegakan aturan hukum dan harus mendukung penuh langkah KIP Aceh dalam menjaga integritas dan transparansi proses Pilkada di Aceh. Ia berharap seluruh masyarakat Aceh juga ikut mendukung keputusan tersebut demi terciptanya Pilkada yang adil dan demokratis.

Haikal menutup dengan harapan agar semua pasangan calon yang maju dalam Pilkada Aceh mematuhi setiap aturan yang berlaku. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Aceh. Kita harus menjunjung tinggi aturan, karena itulah yang akan membawa kita pada proses demokrasi yang sehat,” tegasnya.

Berita Terkait

Cawagub Fadhlullah Isi Kuliah Umum Kepada Ratusan Mahasiswa, Sebut Akan Memberi Beasiswa Sampai Jenjang S3
Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Kabarnya Teracam Gagal, Jangan Coba-Coba Buat Suasana Pilkada Memburuk
Polda Aceh Diminta Usut Kasus Oknum DPRA Terpilih Diduga Terlibat Kasus Asusila
Dek Fad Terima Surat Dukung dari PNA
Partai Bulan Bintang (PBB) Aceh, Resmi Mendukung Pasangan Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Muzakir Manaf dan Fadhlullah
Konferinsi Pers KPMA Meminta Kasus Kekerasan Kepada Mahasiswa Harus Segera Diusut Tuntas
Kombes Misbahul Munauwar Dipromosikan sebagai Wakapolda Aceh
Ulama Aceh Memastikan Hadir Pada Saat Deklarasi Mualem – Dek Fat

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 01:11 WIB

Bara JP Gayo Lues Perkuat Barisan Untuk Pilkada 2024, Dukung Calon Bupati “Said Sani – Saini”

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 02:19 WIB

Penangkapan WNA Asal Prancis Oleh Pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon Menuai Kecaman Dari Berbagai Pihak

Selasa, 8 Oktober 2024 - 01:30 WIB

Ketua LSM FMPK Datangi Kantor ke Panwaslih Gayo Lues, Laporkan Perangkat Desa Terkait Berpihak ke Salah Satu Paslon

Senin, 7 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Pasukan Emak-Emak ” Srikandi GAESSS’ Siap Menangkan Paslon No 1 SAID SANI-SAINI di Pilkada Gayo Lues

Rabu, 2 Oktober 2024 - 23:31 WIB

Perumdam Tirta Sejuk Klarifikasi Terkait Pemecatan Karyawan Masa Percobaan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Pemkab Gayo Lues Raih Penghargaan Dari Kementerian PANRB

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:55 WIB

Oknum Pejabat PDAM Tirta Sejuk Pecat 2 Karyawan Tanpa Alasan Jelas, Ada Apa?

Minggu, 29 September 2024 - 10:47 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Membantu Masyarakat Bergotong Royong Membersih Parit Saluran Air

Berita Terbaru