Kutai Timur| Rabu Tanggal 07 Agustus 2024, sekitar jam 15.00 Wita, di Jln. Poros Jembatan 1 RT. 003 Desa Jakluay, Kec. Muara Wahau, Kab. Kutim, telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang di duga telah melakukan tindak pidana “ Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, Membuat, Mencoba Memperoleh, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dati Indonesia Sesuatu Senjata Api, Amunisi atau Suatu Bahan Peledak “, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 30 / VIII / 2024 / SPKT / Unit Reskrim / Polsek Muara Wahau / Polres Kutim / Polda Kaltim, Tgl 07 Agustus 2024.
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik /44 / VIII / 2024 / Reskrim, Tanggal 07 Agustus 2024, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan para pelapor FB (23) thn dan Kasman ( 56 ) thn.
Barang bukti yang di temukan berupa :
1). 1 (satu) pucuk Senjata Api laras pendek rakitan, jenis Revolver;
2). 1 (satu) buah Amunisi ukuran panjang, diduga jenis M-16; dan
3). 2 (dua) buah Amunisi ukuran pendek, diduga jenis Glock.
Kronologis kejadian , bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira jam 15.00 wita, ketika Petugas melakukan pengembangan atas tindak pidana narkotika jenis shabu yang diduga dilakukan oleh Sdra ANDI RASYID di tempat tinggalnya yang beralamat di Jln. Poros Jembatan 1 RT. 003 Desa Jakluay, Kec. Muara Wahau, Kab. Kutim, ketika petugas sedang melakukan pemeriksaan dikamarnya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Wahau AKP SATRIA YUDHA W.R., S.E. dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat atas nama Sdra KASMAN, saat itu petugas mendapati 1 (satu) pucuk Senjata Api laras pendek rakitan, jenis Revolver beserta 2 (dua) buah Amunisi ukuran pendek, diduga jenis Glock yang berada didalam lemari, lalu setelah diperiksa ternyata senpi rakitan tersebut dalam keadaan aktif karena terdapat amunisi didalamnya yang setelah dikeluarkan adalah 1 (satu) buah Amunisi ukuran panjang, diduga jenis M-16, lalu setelah diinterogasi Sdra ANDI RASYID mengakui kalau senpi rakitan beserta amunisi tersebut adalah miliknya sendiri yang diperolehnya dengan cara membuatnya tersendiri, dan dalam membuat, memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi tersebut, Sdra ANDI RASYID tidak dilengkapi perijinan dari pejabat berwenang, selanjutnya terhadap Sdra ANDI RASYID beserta barang bukti yang ada diamankan ke Polsek Muara Wahau guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan ini polisi, Mengamankan Tersangka dan Barang Bukti, memeriksa saksi-saksi, Membuat Laporan Polisi Model A; dan, melengkapi administrasi penyidikan.
Kemudian melakukan tindak lanjut, melakukan pemeriksaan terhadap saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan sidik sampai tuntas terhadap perkara tersebut.
Samsul/Tim