BOJONEGORO | Perjudian sabung ayam dan dadu opyok di wilayah hukum Polsek Kota Bojonegoro Polres Bojonegoro masih terus beraktifitas seakan di tata rapi dan Masif terstruktur di Wilayah Polres Bojonegoro oleh walaupun secara Langsung Kapolri melarang dan akan bertidak tegas
Dalam hukum positif (KUHP) terkait tindak pidana perjudian, baik perjudian Onlen da sabung ayam serta judi dadu upyuk khususnya di wilayah hukum Polsek Kota Bojonegoro Polres Bojonegoro belum pernah di beritakan sering ramainya Larangan dan pemberantasan perjudian sabung ayam maupun dadu upyuk kini masih bebas buka dan leluasa melancarkan kegiatanya tanpa rasa takut hukum,
Dari pantauan tim investigasi Media di lapangan,Sabtu (12/07/2024)
Dari keterangan masyarakat sekitar bahwa perjudian sabung ayam dan dadu upyuk yang berada di Desa Glendeng Kelurahan Bojonegoro Kota Kecamatan Bojonegoro Kabuoaten Bojonegoro tiap hari rame dan di buka perjudian Sabung ayam dan dadu opyuk pesertanya banyak dari Luar Daerah di duga di bec up oleh beberapa oknum baju hijau dan coklat dan setiap hari sudah atensi pada Aparat, Lsm maupun wartawan kalau datang ,”ucapnya kepada Team Jurnalis.
Penting untuk diingat sesuai Intruksi Kapolri “Bahwa akan menindak apa saja jenis perjudian termasuk sabung ayam dan Perjudian On line sudah jelas dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP) ketentuan ini dapat di jumpai dalam pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP yang kemudian di ubah menjadi pasal 303 bis KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974.
Menjamurnya tempat sabung ayam dan judi upyok di wilayah Bojonegoro menjadi sorotan masyarakat
Untik itu sesuai Instruksi Kapolri untuk segera memberantas segala bentuk perjudian, kami mohon Kapolda Jawa Timur, Kapolres dan Kapolres Bojonegoro segera menindaklanjuti aduan dari masyarakan adanya perjudian di Wilayah Polres Bojonegoro,Pungkadnya ( Tem)