Lemahnya Perlindungan Data Pribadi berpotensi merusak demokrasi Indonesia

LIPUTAN 2 MEDAN

- Redaksi

Kamis, 21 November 2024 - 10:09 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA

Inovasi Teknologi Digital sangat berdampak besar pada pertarungan politik elektoral di seluruh dunia. Perkembangan Teknologi Big Data juga semakin dominan terutama dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Indonesia.

Direktur ELSAM, Wahyudi Djafar, Kamis (21/11/2024) memberikan pandangannya terkait penggunaan media sosial di Pilkada Serentak 2024 dan efek lemahnya perlindungan data pribadi di Indonesia terutama di masa Pilkada 2024.

Studi ELSAM tahun 2019, 2020 dan 2024 memperlihatkan tingginya penggunaan media sosial oleh para calon Kepala Daerah. Para calon Kepala Daerah menggunakan media sosial untuk berkampanye secara efektif dan efisien.

Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 adalah proses demokrasi yang sangat penting, sehingga dengan semakin tingginya penggunaan teknologi informasi mengungkap adanya kelemahan dalam perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

“Adanya bentuk kampanye yang mengumpulkan foto copy KTP, nomor telepon serta pemrofilan akun media sosial sejatinya adalah pengumpulan data kependudukan secara terselubung, ini membuat data masyarakat sangat rentan untuk dibobol”.

Perlindungan data pribadi masyarakat yang lemah ini menjadikan data pribadi masyarakat berada di bawah penguasaan pihak lain. Secara politik, masyarakat dapat di klaim sebagai anggota partai politik atau mendukung calon pasangan kepala daerah tertentu.

“Ketika data pribadi masyarakat dikuasai orang lain, bisa menjadi masyarakat tersebut mendukung partai politik atau kandidat tertentu yang sebenarnya tidak dia dukung.

Masyarakat juga dimungkinkan untuk mendapatkan kiriman iklan kampanye yang tidak dikehendaki.

Dampak secara ekonomi, bagaimana data pribadi masyarakat digunakan kegiatan kriminal ekonomi, doxing, impersonation seolah-olah menjadi seseorang dan melakukan pinjaman dana”.

Sebenarnya hukum di Indonesia telah ada untuk melindungi data pribadi masyarakat yaitu UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

UU 27 Tahun 2022 memberikan ancaman pidana kepada orang yang menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum, UU 27 Tahun 2022 juga memberikan kewajiban kepatuhan perlindungan data pribadi mengacu pada prinsip pemprosesan data pribadi yaitu salah satunya menjamin keamanan dan kerahasiaan data yang diproses.

UU 27 Tahun 2022 juga memberikan jaminan perlindungan data pribadi melalui hak-hak yang mencakup hak atas informasi, hak untuk memperbaiki data, hak atas kompensasi dan hak atas pengambilan keputusan. (red)

Berita Terkait

Satgas DPC GRIB Jaya Deli Serdang Salurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Banjir
Warga Binaan Perempuan Salurkan Hak Suara di Pilkada Serentak 2024 di Lapas Perempuan Bandung
Karutan I Medan Apresiasi Peran Media dalam Mendukung Program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Di Mapomdam I/BB, Upacara Penaikan Bendera Merah Putih yang Dipimpin Dandenpom I/5 Letkol Cpm Wira Berlangsung Khidmat
Peran Strategis Afrizal Fadli SE dalam Mendorong Program GM FKPPI untuk Kepentingan Masyarakat
Fun Sport Pertandingan Bola Voli, Jaga Kekompakan Antar Rutan Perempuan Medan dan LPKA Medan
KPU Kota Medan Berikan Sosialisasi Pilkada 2024 kepada Warga Binaan Rutan Perempuan Medan
Sambangi Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Theo Adrianus Kalapas Narkotika Samarinda Lakukan Kordinasi Ke Kantor Pertanahan Kota Samarinda

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 16:29 WIB

Prihatin Atas Musibah Kebakaran, Dek Fadh Sambangi Dayah Abu Madinah

Minggu, 1 Desember 2024 - 08:39 WIB

Kisruh, Tim 01 Tidak Mau Tandatangan Rekap Suara, Usman Lamreng : Berilah Keteladanan Politik Yang Baik.

Sabtu, 30 November 2024 - 10:21 WIB

Ketua PW IWO Prov Aceh Ucapkan Selamat Kepada Muallem – Dek Fadh Atas Kemenangan Di Pilgub Aceh.

Jumat, 29 November 2024 - 17:45 WIB

Ketua DPW Nasdem Aceh Akui Muzakir Manaf Dan Dek Fadh Unggul Peroleh 53,40 Persen Dari 100% Rekap TPS. Dan Berikan Ucapkan Selamat.

Jumat, 29 November 2024 - 13:44 WIB

Berdasarkan Hasil Hitungan Real Count KPU Dan Real Count Desk Pilkada Aceh Muallem – Dek Fadh Unggul Atas Om. Bus – Syech Fadhil.

Rabu, 27 November 2024 - 23:38 WIB

Berdasarkan Hasil Hitungan Cepat. Muallem – Dek Fadh Unggul 62 Persen Pilkada Aceh 2024.

Rabu, 27 November 2024 - 23:28 WIB

Mualem-Dekfadh Unggul 62 Persen Pilkada Aceh 2024

Rabu, 27 November 2024 - 16:34 WIB

Mualem dan Dek Fadh Gunakan Hak Pilih di Tempat Berbeda, Kata Dek Fad : Pilihlah Dengan Hati Nurani

Berita Terbaru