Di Duga Ilegal Tambang Galian C di Desa Siwalan Menuai Sorotan Aktifis Lingkungan Hidup (Formapel)

LIPUTAN 2 JATIM

- Redaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 19:55 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO | www.liputan2.online-
Santer diberitakan oleh awak media
terkait dugaan pertambangan galian C ilegal di
Dusun Kaligempol Desa Siwalan
Kecamataan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, namun hingga kini aktivitas di lokasi
tersebut tidak sedikitpun goyah terkesan kebal hikum ,Sabtu (27/07/2024)

Padahal Pemerintah saat ini sedang gencar berupaya dalam penegakan hukum, utamanya institusi Polri,khususnya Polres Bojonegoro,terkesan tutup mata dan anehnya kasus dugaan tambang galian C ilegal di wilayah Bononegoro hingga
kini masih tatap beroperasi.

Hal ini menjadi sorotan dan pertanyaan publik ada apa di balik itu semua ? tidak adanya Penanganan dari APH Padahal, bukan kali pertama tambang galian C di Desa Siwalan tersebut beroperasi, bahkan dalam beberapa tahun ini hampir setiap musim kemarau, hingga mendapat sebutan Bisnis Musiman.

Rohmat, S.P, Ketua LSM formapel ( forum masyarakat peduli lingkungan ) yang berkantor di Kedung Adem, mengatakan Sikap Diam aparat penegak hukum (APH) khususnya Polres Bojonegoro dalam menyikapi aktivitas dugaan tambang galian C ilegal di Desa Siwalan yang menjadi sorotan publik dan masyarakat sekitar, membuat aktifis peduli lingkungan hidup beserta awak media ini terus melanjutkan investigasinya hingga ada penanganan yang serius terhadap dugaan pertambangan galian C ilegal tersebut.

“Adanya aktifitas tambang galian C di Desa Siwalan, dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C atau tambang ilegal tak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh masyarakat. Bahkan, bahaya bencana alam seperti longsor,debu berterbangan terus mengintai permukiman di sekitar tambang”,kata rohmat, S.P, kepada media

Menurutnya dampak-dampak tersebut bisa diminimalisir apabila kegiatan tambang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan,CV,PT yang mempunyai ijin resmi pertambangan legal.

“Perusahaan tambang legal telah diatur oleh peraturan pemerintah dari kementerian ESDM melakukan riset sebelum menentukan dan membuka lahan tambang, pengolahan limbah dan melakukan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR)” Tuturnya.

“Selain mengancam ekosistem alam dan
infrastruktur jalan, negara juga dirugikan
akibat pertambangan galian C ilegal,” pungkasnya.
(red)

Berita Terkait

Deretan Kejahatan Lidos Tersangka Premanisme Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Simalungun
Seorang Pria Asal Padang Lawas Diringkus Personil Polsek Tambusai Dalam Kasus Sabu
Parah, Jakarta Timur Marak Toko Obat Tipe G Bayar Preman Pukul Wartawan
Gawat..!! Ada Beberapa Oknum Lakukan Pungli Program PTSL di Desa Pangawinan
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kaleng dan Botol Minuman Keras di Perbatasan Nunukan
Dipicu Motif Cemburu, Polres Pelabuhan Makassar Amankan Pelaku Penganiayaan Berujung Maut
Akhir Pelarian Tersangka IS, Berhasil di Tangkap Salah Satu Rumah Warga Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari
Feradi WPI dan Subur Jaya Law Firm Gelar Praktek Pendidikan Peradilan Semu Pertama Kalinya

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 18:21 WIB

KPU Kota Medan Berikan Sosialisasi Pilkada 2024 kepada Warga Binaan Rutan Perempuan Medan

Kamis, 21 November 2024 - 17:26 WIB

Di Umur Terbilang Masih Muda Sudah Menjadi Pengusaha Sukses Luar Biasa

Kamis, 21 November 2024 - 11:17 WIB

Mewakili Ayahnya Romi Ardianto, Dhea Anggraeni dan Shireen Eis Blieyani Berbagi 100 Kotak Nasi Rendang untuk Anak Yatim Panti Asuhan Mamiyai Medan

Kamis, 21 November 2024 - 10:09 WIB

Lemahnya Perlindungan Data Pribadi berpotensi merusak demokrasi Indonesia

Rabu, 20 November 2024 - 17:57 WIB

Jauh-Jauh Datang ke Bandung, Mahasiswa FH Unila Pelajari Pembinaan Narapidana Perempuan

Selasa, 19 November 2024 - 17:46 WIB

Menteri Agus Andrianto : Video Viral Pesta Sabu, Kalapas di Non Aktifkan dan Penyebar Video Diposisikan Justice Kolaborator

Senin, 18 November 2024 - 09:02 WIB

Dandenpom I/5 Medan Ajak Masyarakat Awali Minggu dengan Semangat dan Optimisme

Minggu, 17 November 2024 - 08:19 WIB

Hadapi Perubahan Cuaca, UPT PAS se-Tanjung Gusta Gelar Giat Kebersihan Gotong Royong

Berita Terbaru