Belasan Triliun Rupiah Uang Negara Raib di Tangan Mafia Tanah

LIPUTAN 2

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 03:09 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Morawa, Meski terbukti menggunakan surat / bukti palsu, sesuai putusan kasasi di Mahkamah Agung terhadap Murachman, salah satu tokoh penggugat areal HGU 62 kebun Penara, namun di gugatan perdata, Mahkamah Agung tetap memenangkan gugatan warga yang diduga dibekingi oleh Mafia Tanah. Peninjauan Kembali atau PK yang kembali diajukan PTPN 2 kembali ditolak.

Putusan Mahkamah Agung ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan sangat merugikan PTPN 2 selaku perusahaan perkebunan negara. Sebab sejak awal gugatan perdata atas lahan HGU aktif No.62 kebun Penara tersebut bukan murni bersumber dari keinginan kelompok warga, namun ditunggangi oleh oknum yang ditenggarai sebagai mafia tanah di Sumatera Utara. Hal ini bisa dibuktikan dari penjelasan sebagian para penggugat yang tidak mengetahui telah mengajukan gugatan kepada PTPN 2 dan tidak memiliki / menguasai lahan kebun Penara, sehingga gugatan masyarakat tersebut terkesan direkayasa.

Surat / Bukti yang digunakan oleh masyarakat dalam mengajukan gugatan perdata dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dinyatakan Palsu berupa Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah / Ladang (SKTPPTSL) yang diterbitkan dan tertanggal 20 Desember 1953, sebanyak 232 lembar.

Peran mafia tanah dalam kasus ini sangat terang benderang, diungkapkan sejumlah warga yang namanya tercatat sebagai penggugat ketika memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemalsuan data atas nama tersangka Murachman di PN Lubuk Pakam.

Sejumlah warga yang menjadi saksi membenarkan bahwa data-data mereka telah diganti / dipalsukan oleh Murachman agar sesuai dengan lembar SKTPPTSL yang menjadi dasar gugatan. Mereka pun mengakui ada oknum yang memberikan mereka imbalan uang, dan janji akan mendapatkan lahan seluas 2 hektar per orang atau uang kontan Rp.1,5 Milyar, jika gugatan terhadap PTPN 2 bisa dimenangkan.

Namun janji yang disebutkan itu tidak pernah direalisasikan sampai akhirnya sebagian warga membongkar sendiri kebusukan di balik gugatan terhadap areal HGU aktif No.62 kebun Penara yang luas seluruhnya mencapai 533 hektar itu.

Seperti diketahui lahan kebun Penara sejak dinasionalisasi oleh negara Republik Indonesia dari perusahaan Belanda tetap dikuasai dan diusahai/dikelola oleh PTPN dan tidak pernah masyarakat penggugat atau orangtuanya menguasai lahan kebun Penara, sehingga sangat aneh dan janggal jika saat ini masyarakat mengklaim tanah tersebut milik masyarakat.

Suprayitno, salah seorang pentolan penggugat dalam kelompok Rokani Cs, dengan terbuka menyebutkan adanya pemalsuan data-data itu. Bahkan dengan tegas ia mengaku menerima hingga Rp.2 Milyar secara bertahap dari oknum AS yang selalu ditemuinya di sebuah kantor notaris di Tanjung Morawa.

Menurut Suprayitno, SKTPPTSL yang dinyatakan palsu seluruhnya sudah diserahkan kepada oknum AS yang disebut sebagai pemodal mereka. AS sendiri sempat diperiksa di Polda Sumatera Utara, namun oknum pengusaha asal Pantai Labu yang kini bermukim di Jakarta ini, tidak pernah bisa dihadirkan di pengadilan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Deli Serdang. Itu sebabnya di tingkat PN Lubuk Pakam, Murachman sempat divonis bebas, namun dihukum 2 tahun di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Ditolaknya PK kedua PTPN 2 oleh Mahkamah Agung cukup mengejutkan. Sebab bukti / surat penggugat sudah dinyatakan palsu dan pelaku sudah dihukum 2 tahun penjara. Jika putusan ini terlaksana dan pengadilan melakukan eksekusi atas lahan kebun Penara maka negara dirugikan belasan triliun rupiah.

Secara fisik saja, nilai lahan areal seluas 464 hektar di pinggir bandara Kuala Namu Kecamatan Tanjung Morawa itu, saat ini sudah mencapai belasan Triliun. Ini belum termasuk kerugian tanaman kelapa sawit yang sedang berproduksi.

“Ini merupakan pukulan yang sangat berat bagi PTPN 2, dan kami akan terus berupaya untuk mengambil langkah-langkah perlawanan,” ujar SEVP Aset PTPN 2 (sekarang PTPN 1 Regional 1) Ganda Wiatmaja saat diminta komentarnya tentang putusan terbaru dari Mahkamah Agung ini. (Tim/RI-1)

Berita Terkait

Intruksi Kapolrestabes Medan, Tim Gabungan Polsek Pancur Batu – Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Judi dan Peredaran Narkoba
Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016
Camat Tanjung Morawa Diduga Pungut Rp 6,5 Juta per Desa untuk Biaya Paskibra HUT RI
DPC APDESI Deli Serdang Resmi Dilantik, Hardono Sah Jabat Ketua Periode 2024/2029
Audiensi IWO Deli Serdang dengan BNNK Deli Serdang: Memperkuat Kerjasama dalam Pencegahan Narkoba
Terimakasih Pak Kapolda Sumut : Satu Pria Diduga Perakit Bom Molotov Untuk Meleyapkan Leo Sembiring dan Keluarganya Berhasil Ditangkap
Danlanud Soewondo Sambut dan Dampingi Staf Ahli Panglima TNI Giat Ketahanan Pangan di Namorambe
Alat Berat Galian C Ilegal Desa Namorih Pancur Batu Pakai BBM Subsidi Pemerintah, Polisi Tak Berdaya Melakukan Penindakan

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:35 WIB

Nimrot Sihotang Pimpin Pelatihan Kemandirian Sablon di Lapas Pancur Batu, Bekali WBP untuk Hidup Mandiri

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:58 WIB

Lapas Narkotika Pematangsiantar Kontrol Bangunan dan Branggang Dukung Program Ketahanan Pangan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Laksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 - 01:16 WIB

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Ka Rutan Pangkalan Brandan Laksanakan Razia Rutin

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:49 WIB

Zulkifli: PT Mercu Buana Pernah Ingin Beli Tanah Hardjo B di Helvetia

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:37 WIB

Kemenkumham Hadirkan Kebahagiaan dan Semangat Hidup Baru bagi WBP di Rutan Kelas II B Pangkalan Brandan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Maju Amintas Siburian Pererat Sinergi Lewat Jalan Santai HUT ke-79 TNI

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:07 WIB

Pertandingan Voli Persahabatan di Lapas Perempuan Bandung: Lamoria dan Persit Secapa AD Tunjukkan Sportivitas Tinggi!

Berita Terbaru