BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?

LIPUTAN 2

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 01:38 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, 21 September 2026 — Polemik terkait informasi bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan melarang sekolah SD dan SMP di Kabupaten Ogan Ilir berlangganan media akhirnya mendapat titik terang.

Setelah sebelumnya PPWI-OI bersama PWI-OI dan sejumlah organisasi media mendatangi serta melayangkan surat ke BPK Sumsel pada Selasa (15/9/2026) untuk meminta klarifikasi, Senin (21/9/2026), BPK Sumsel secara resmi menerima audiensi dan memberikan penjelasan.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam di ruang rapat BPK Sumsel tersebut, tim pemeriksa yang terdiri dari Adi Kurniadi (Pemeriksa Madya), Boby (Kepala Sub), Riska (Pemeriksa Muda), dan Anas Tasya (Pemeriksa Pertama) menegaskan bahwa BPK Sumsel tidak pernah mengeluarkan larangan kepada sekolah untuk bermitra atau berlangganan media.

Adi Kurniadi menjelaskan, persoalan yang ditemukan saat pemeriksaan bukan terkait media, melainkan kelengkapan bukti atas penggunaan anggaran sekolah untuk pembayaran langganan media.

Menurut penjelasan BPK, dalam pemeriksaan terdapat sekolah yang hanya menunjukkan kuitansi pembayaran, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti pendukung lainnya, seperti koran yang diterima maupun dokumentasi atau bukti pengiriman. Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari temuan pemeriksaan.

“Kami tidak melarang awak media bermitra dengan sekolah. Yang menjadi perhatian kami adalah kelengkapan bukti dalam penggunaan anggaran,” demikian penjelasan BPK sebagaimana disampaikan dalam audiensi.

BPK Sumsel juga menyatakan akan memberikan surat resmi sebagai jawaban tertulis atas permohonan klarifikasi yang diajukan PPWI-OI dan pihak media lainnya.

PPWI-OI: “Jangan BPK Dijadikan Kambing Hitam”

Ketua PPWI-OI Fidiel Castro menyambut baik klarifikasi tersebut. Ia menilai persoalan ini harus diluruskan agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara sekolah, media, dan lembaga negara.

“Alhamdulillah, hari ini persoalannya menjadi jelas. BPK Sumsel sudah menegaskan tidak pernah melarang media berlangganan atau bermitra dengan sekolah. Jadi, jangan sampai nama lembaga negara dijadikan alasan untuk menghentikan kemitraan dengan media,” tegas Fidiel.

Ia juga mempertanyakan munculnya informasi di kalangan sekolah dan K3S yang menyebut larangan tersebut berasal dari BPK Sumsel.

Jika benar informasi itu disampaikan oleh pihak sekolah atau K3S, dari mana sumber perintah tersebut? Mengapa nama BPK yang kemudian disebut-sebut sebagai dasar penghentian kemitraan media?

Fidiel meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melakukan evaluasi dan klarifikasi menyeluruh terhadap persoalan tersebut agar tidak terjadi lagi informasi yang saling bertentangan.

“Ini bukan sekadar persoalan berlangganan koran. Ini menyangkut keterbukaan informasi, hubungan sekolah dengan insan pers, serta nama baik lembaga negara. Jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab dan akhirnya BPK yang dikambinghitamkan,” ujarnya.

Ia berharap surat resmi BPK Sumsel nantinya dapat menjadi dasar bagi semua pihak untuk meluruskan persoalan dan menghentikan polemik.

“Kami tidak mencari siapa yang salah. Kami hanya meminta kejelasan dan kebenaran. Kalau BPK sudah menyatakan tidak pernah melarang, maka informasi yang selama ini beredar harus diluruskan secara terbuka,” pungkas Fidiel.

Laporan: Tim Pewarta Ogan Ilir Indonesia (FC)

Berita Terkait

Surat Aksi Demo Tak Kunjung Diterima, Keluarga Korban Jadi Tersangka dan DPO Histeris hingga Pingsan
Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama
Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Ketua DPRK: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kepedulian dan Kebersamaan
Haji Affan Alfian Bintang SE dan Hj. Mariani Harahap, Sosok Dermawan dan Rendah Hati di Tengah Semarak HUT RI ke-81
Klaim Lahan Picu Ketegangan, Bupati Pakpak Bharat Minta Langkah Bersama Cepat  
Hari Jadi ke-23 Pakpak Bharat: Mengenang Perjuangan Tokoh Pemekaran dan Menyatu di Bawah Semangat “Kasah Kininduma”  
Kasus Dugaan Kekerasan dan Penjarahan di Dompu, Ketua Komunitas Mahasiswa Bima Mendesak Aparat Bertindak Tegas

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:34 WIB

Banjir Susulan Terjang Desa Kuning I, Polsek Bambel Respon Cepat Amankan Jalur Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:07 WIB

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:24 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:37 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:25 WIB

Workshop Akreditasi A tentang Visum dan Medikolegal Menjadi Momentum Penguatan Layanan Kesehatan di Aceh Tenggara

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:51 WIB

Niat Mengungkap Dugaan Penyimpangan atau Menjatuhkan Nama Orang? Pelapor Kini Jadi Sorotan

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Sabu dan Alat Hisap Disita

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:28 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Perkuat Perang Melawan Sabu, Peran Masyarakat Dinilai Sangat Menentukan

Berita Terbaru