Kami Apresiasi Langkah Menteri Imipas Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut Pembebasan Bersyarat

LIPUTAN 2

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:59 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) melalui Ketua Umum Dedi Siregar menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, yang menginstruksikan audit pemberian remisi atau pengurangan masa pidana warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Pihaknya menilai langkah tersebut sangat tepat sebagai berntuk perkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta memastikan bahwa setiap kebijakan pemasyarakatan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kami mendukung dan mengapresiasi langkah Menteri Imipas Agus Andrianto yang menginstruksikan audit pemberian remisi bagi warga binaan. Kebijakan ini merupakan bagian penting dari upaya memperkuat pengawasan internal dan memastikan bahwa pelaksanaan hak-hak warga binaan berjalan sesuai aturan, bukan berdasarkan kepentingan tertentu,” ujar Dedi Siregar dalam keterangannya.

Menurut Dedi, instruksi menteri imipas Agus Andrianto audit kepada Inspektur Jenderal adalah warning positif bahwa menteri imipas sangat serius mewujudkan slogan pelayanan ‘PRIMA’, profesional, responsif, integritas, modern, dan akuntabel.
Oleh dari itu Pemeriksaan kami yakini dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga apabila ditemukan penyimpangan, tindakan korektif maupun sanksi dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Kami berpandangan bahwa sikap dan intruksi menteri imipas Agus Andrianto di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan sangat tegas dan tidak pandang bulu baik itu warga binaan maupun pegawai

Selain audit pemberian remisi, DPP LPPI juga menyoroti pencabutan pembebasan bersyarat (PB) terhadap Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagaimana disampaikan dalam informasi yang menjadi perhatian publik. memandang bahwa setiap keputusan terkait pembebasan bersyarat harus berdasarkan persyaratan hukum, kewajiban penerima, serta ketentuan yang berlaku

Dedi Siregar meyakini bahwa penegakan aturan di lingkungan pemasyarakatan dilaksanakan secara konsisten. Tidak ada perlakuan istimewa yang bertentangan dengan hukum, prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“ kami mendukung setiap warga binaan harus diperlakukan sesuai ketentuan hukum. Apabila terdapat pelanggaran terhadap persyaratan atau kewajiban pembebasan bersyarat, maka harus ditindak melalui mekanisme yang berlaku. Kami sangat mendukung Kebijakan Menteri Imipas Agus Andrianto mendukung penegakan aturan yang objektif, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

Kami juga menilai bahwa penguatan audit, penertiban dan penegakan disiplin dapat menjadi peringatan serius bagi aparatur yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau melanggar aturan, Menurut Dedi, pegawai yang menjalankan tugas sesuai aturan harus mendapatkan perlindungan dan penghargaan, sementara mereka yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.

“Kami berharap kebijakan Menteri Agus Andrianto memberikan efek jera bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Jangan sampai ada aparatur yang merasa dapat bertindak sewenang-wenang atau menggunakan jabatan untuk kepentingan di luar aturan.

“Kami ingin melihat tata kelola pemasyarakatan yang semakin bersih, profesional, dan akuntabel. Langkah pengawasan harus dijalankan secara berkelanjutan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan semakin kuat. Ini bukan semata-mata persoalan satu kebijakan, melainkan bagian dari pembenahan institusi untuk jangka panjang,” tutup Dedi Siregar.

Kami menegaskan komitmen untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif, mendorong transparansi pelayanan publik, serta mendukung setiap upaya pembenahan birokrasi yang berlandaskan hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat. (*)

Berita Terkait

Jenderal (Purn)Pol Agus Andrianto Hadiri Mubes ke 6 Dan Harlah ke 46 Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma)
Sambut Bonus Demografi, Ketum PB PII Minta Pelajar Berani Keluar dari Zona Nyaman
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”
Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar
GP Alwashliyah Dukung Sikap Tegas Kepala BP BUMN Dony Oskaria: Desak PT PP Jalankan Restrukturisasi Tanpa Mengorbankan Karyawan
Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah
PW GP Al Washliyah : Pesan dari Kalimantan Menggema hingga Jakarta, Lagu “Teruslah Melangkah” Karya Mayjen TNI Krido Pramono Menjadi Inspirasi Generasi Muda Indonesia
Safrizal ZA Dorong Enam Kota Indonesia Jadi Penggerak Smart City ASEAN

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:20 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:22 WIB

Babak Baru Pemulihan Aceh Dimulai 1 Agustus, Safrizal ZA Kawal Anggaran Rp58,9 Triliun hingga 2028

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:53 WIB

Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

Senin, 1 Juni 2026 - 14:45 WIB

Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Berita Terbaru