Desak Mabes Polri dan Polda Aceh Bertindak Tegas, UU Pembalakan Liar Sudah Jelas Tapi Hutan Pining Terus Digunduli

LIPUTAN 2

- Redaksi

Minggu, 8 November 2026 - 22:40 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Ini bukan lagi soal hujan dan sungai meluap. Ini soal pembalakan liar yang buktinya kini berserakan di tengah permukiman warga Kampung Pertik, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, dalam bentuk ratusan gelondongan kayu besar.

Kayu-kayu itu bukan kayu hanyut biasa. Batangnya besar, utuh, dan memiliki bekas potongan penebangan. Salah satunya bahkan bertuliskan IYAN X, tulisan yang dipahat sengaja pada permukaan kayu. Dalam praktik pembalakan, tanda semacam itu bukan coretan iseng. Itu penanda kepemilikan, penanda kelompok penebang, atau penanda jalur angkut. Karena itu, warga bertanya keras, siapa pemilik tanda itu, siapa yang menyuruh menebang, siapa pemodalnya, siapa penampungnya, dan siapa yang membekingi.

Banjir bandang yang membawa kayu-kayu itu terjadi pada Sabtu hingga Minggu, 7 sampai 8 November 2026, setelah hujan deras mengguyur Pining dan membuat Sungai Pintu Rime meluap. Hujan hanya pemicu. Akar masalahnya adalah hutan hulu yang diduga terus ditebang hingga tidak lagi mampu menahan air dan kayu.

Pembalakan liar adalah tindak pidana berat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan melarang menebang, mengangkut, menguasai, dan memperjualbelikan kayu tanpa izin dan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan kewajiban melindungi hutan dan menuntut pertanggungjawaban pidana serta pemulihan lingkungan bagi perusaknya.

Undang-undang itu tidak hanya menjerat penebang di lapangan. Undang-undang itu menjerat yang menyuruh, yang membiayai, yang mengorganisasi, yang menampung, yang mengangkut, hingga yang melindungi. Karena itu, penegakan hukum yang hanya menangkap pekerja lapangan adalah penegakan hukum yang pura-pura.

Warga mendesak Mabes Polri dan Polda Aceh untuk segera turun ke Pining. Selidiki terus, telusuri terus, bongkar terus. Usut pelaku pembalakan liarnya, usut pemodal dan penampungnya, dan usut tuntas dugaan pembeking dari oknum yang diduga menunggangi praktik ini. Dugaan itu memang belum terbukti secara hukum, tetapi justru karena itulah penyelidikan harus independen, terbuka, dan tidak berhenti di tengah jalan.

Seluruh gelondongan kayu sisa banjir harus diamankan sebagai barang bukti, diinventarisasi, dan ditelusuri asal-usulnya. Jangan sampai kayu hasil dugaan kejahatan kembali diperjualbelikan diam-diam, sementara warga yang rumahnya dihantam kayu itu harus memulai hidup dari nol.

Pembersihan lumpur bukan keadilan. Keadilan adalah ketika pelaku ditangkap, pembekingnya dibongkar, jaringannya diputus, dan hutannya dipulihkan. Jika desakan ini diabaikan, warga berhak bertanya, untuk siapa sebenarnya hutan dan hukum itu dijaga. (TIM)

Berita Terkait

Pemerintah Pusat dan Provinsi Diminta Turun ke Pertik Pining, Banjir Bandang Hanyutkan Rumah dan Putuskan Akses Antar Dusun
Banjir Bandang Sapu Permukiman Warga di Gayo Lues, 5 Rumah di Desa Pertik Hanyut Terbawa Arus, Warga Mengungsi ke Dataran Tinggi
Progres Pembukaan Jalan TMMD ke-130 di Kodim 0113/Gayo Lues Capai 90 Persen Persen
Empat Juta Bibit Kopi GERETEK di Gayo Lues Butuh Kejelasan Hukum, Anggota DPRK Abdussalam Minta Distanbun Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Terpilih Secara Aklamasi, Deddy Yopiansyah Siap Kibarkan Panji Golkar Hingga Pelosok Kampung di Gayo Lues
Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita
Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Polres Simalungun Bantah Isu Pembiaran Judi Togel di Saribu Dolok, Tim Jatanras Sudah Cek TKP dan Tidak Temukan Aktivitas Perjudian

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:13 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Klarifikasi BPK Tegaskan Tak Ada Larangan Berlangganan Media, Dugaan Aliran Dana BOS Ilegan ke Forum Tertentu Kini Dipertanyakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Fric: Hukum Jangan Tajam Ke Bawah, Tumpul Ke Atas! Status Penyegelan Dan Operasional Paragon Wajib Dijelaskan Kepada Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:15 WIB

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Selasa, 22 September 2026 - 01:38 WIB

BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?

Selasa, 22 September 2026 - 01:25 WIB

Surat Aksi Demo Tak Kunjung Diterima, Keluarga Korban Jadi Tersangka dan DPO Histeris hingga Pingsan

Berita Terbaru