Jangan Main Hakim Sendiri, Kini Tiga Tersangka di Tetapkan Sebagai Pelaku Kasus Pengeroyokan

LIPUTAN 2

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 23:52 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Konferensi Pers (Press Release) hari ini di gelar langsung oleh Kapolresta Pati Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama terkait pengungkapan kasus pengeroyokan.

Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di Dukuh Soko, Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, Senin (10/06/2024).

Dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Mapolresta Pati ini, di hadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingi Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Wakapolresta Pati AKBP Dandy Ario Yustiawan dan Kasat Reskrim Kompol Mohammad Alfan Armin.

Adapun pelaku yaitu 3 berinisial E (51), BC (32) dan AG (34) Warga Desa Setempat.

“Kemudian, korban dalam kejadian tersebut merupakan 4 orang Pria berinisial BH (52) Warga Kel. Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, SH (28) Warga Kel. Rawa Badak Kecamatan Koja, Jakarta Barat.

KB (54) Warga Ds. Kebandingan Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal dan AS (37) Warga Pulo Gadung, Jakarta Timur, dikeroyok massa usai mengambil mobil rental di TKP.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Satake Bayu Setianto mengungkapkan, bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Kamis (06/06/2024) inisial BH adalah korban mengajak 3 temannya untuk mengambil mobil.

Jenis Honda Mobilio di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati dengan mengendarai mobil Daihatsu sigra.

“Saat tiba di TKP mendapati Mobil Honda Mobilio terparkir didepan rumah tersangka inisial AG.

Korban inisial BH lalu membuka dan membawa mobil tersebut dengan kunci cadangan.

Sedangkan ketiga temannya mengendarai mobil sigra, ada salah satu warga yang melihat mobil tersebut dibawa.

Lalu berteriak “Maling” dan mengejar Mobil yang dibawa para korban. ” Setelah berhasil dihentikan, maka terjadilah penganiayaan.

Dalam kejadian tersebut, setelah mendapat laporan petugas dari Polsek Sukolilo, ia mendatangi TKP dan mengevakuasi para korban ke RSUD Kayen untuk mendapatkan perawatan Medis”, kata Kabidhumas Polda Jateng di hadapan awal media.

Kombes Pol. Satake Bayu Setianto menambahkan, akibat pengeroyokan tersebut, kink korban inisial BH meninggal dunia saat perawatan medis di RSUD Kayen.

Sedangkan ketiga temannya, inisial SH Luka robek kepala, kaki kiri, telapak kaki kiri, pelipis kiri, dahi dan memar dada kanan

Inisial KB mengalami luka kedua mata memar, luka robek pelipis kanan, pipi kanan terus kepala kanan, luka lecet tangan kanan dan korban AS mengalami luka fraktur kaki kanan, luka lecet pipi kiri, luka robek dahi maupun hidung.

Setelah di lakukan penyelidikan Sat Reskrim Polresta Pati Pati melakukan identifikasi terhadap tersangka kekerasan dari video – video kejadian pada hari Jumat (07/06/2024).

Petugas menangkap inisial E dan BC dan menyita barang bukti.” Kemudian, dilakukan pengembangan pada Sabtu tanggal 08 Juni 2024.

Sat Reskrim Polresta Pati menangkap tersangka inisial AG beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban meninggal dunia BH”, imbuh Kombes Pol. Satake Bayu Setianto.

Kabidhumas Polda Jateng juga menunjukkan barang bukti yang diamankan antara lain 1 Unit Mobil Daihatsu Sigra, pakaian milik tersangka dan korban, 1 buah helm, 1 Buah kacamata dan busa helm dan 1 unit motor yamaha Nmax.

“Atas perkara tersebut, tersangka akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun”, ucap Kabidhumas Polda Jateng.

“Lebih lanjut, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menghimbau kepada Masyarakat agar jangan main hakim sendiri.

jika kalau ada kejadian yang mencurigakan agar segara dilaporkan ke Kepolisian terdekat agar bisa diambil langkah-langkah hukum.

“Bagaimanapun niat untuk main hakim sendiri, ada pasal ataupun berefek pada tindak pidana, dan bagi masyarakat yang terlibat perkara ini agar  segera menyerahkan diri.

Hal tersebit, memang tetap ditindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku”, tutup Kombes Pol. Satake Bayu Setianto.(@Gus Kliwir)

Berita Terkait

Deretan Kejahatan Lidos Tersangka Premanisme Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Simalungun
Seorang Pria Asal Padang Lawas Diringkus Personil Polsek Tambusai Dalam Kasus Sabu
Parah, Jakarta Timur Marak Toko Obat Tipe G Bayar Preman Pukul Wartawan
Gawat..!! Ada Beberapa Oknum Lakukan Pungli Program PTSL di Desa Pangawinan
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kaleng dan Botol Minuman Keras di Perbatasan Nunukan
Dipicu Motif Cemburu, Polres Pelabuhan Makassar Amankan Pelaku Penganiayaan Berujung Maut
Akhir Pelarian Tersangka IS, Berhasil di Tangkap Salah Satu Rumah Warga Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari
Feradi WPI dan Subur Jaya Law Firm Gelar Praktek Pendidikan Peradilan Semu Pertama Kalinya

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 18:21 WIB

KPU Kota Medan Berikan Sosialisasi Pilkada 2024 kepada Warga Binaan Rutan Perempuan Medan

Kamis, 21 November 2024 - 17:26 WIB

Di Umur Terbilang Masih Muda Sudah Menjadi Pengusaha Sukses Luar Biasa

Kamis, 21 November 2024 - 11:17 WIB

Mewakili Ayahnya Romi Ardianto, Dhea Anggraeni dan Shireen Eis Blieyani Berbagi 100 Kotak Nasi Rendang untuk Anak Yatim Panti Asuhan Mamiyai Medan

Kamis, 21 November 2024 - 10:09 WIB

Lemahnya Perlindungan Data Pribadi berpotensi merusak demokrasi Indonesia

Rabu, 20 November 2024 - 17:57 WIB

Jauh-Jauh Datang ke Bandung, Mahasiswa FH Unila Pelajari Pembinaan Narapidana Perempuan

Selasa, 19 November 2024 - 17:46 WIB

Menteri Agus Andrianto : Video Viral Pesta Sabu, Kalapas di Non Aktifkan dan Penyebar Video Diposisikan Justice Kolaborator

Senin, 18 November 2024 - 09:02 WIB

Dandenpom I/5 Medan Ajak Masyarakat Awali Minggu dengan Semangat dan Optimisme

Minggu, 17 November 2024 - 08:19 WIB

Hadapi Perubahan Cuaca, UPT PAS se-Tanjung Gusta Gelar Giat Kebersihan Gotong Royong

Berita Terbaru