Gawat..!! Di SPBU Rest Area KM 13,5 Tangerang Mobil Box Seludupkan BBM Bersubsidi Jenis Solar Bergentayangan

LIPUTAN 2

- Redaksi

Minggu, 28 Juli 2024 - 03:15 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Para Mafia Solar sangat merajalela dan leluasa memainkan aksinya untuk mengelabui APH. Hingga saat ini para mafia solar banyak bergentayangan

Luar biasa Maraknya diduga Mobil Box Seludupkan BBM (Bahan Bakar Minyak) Bersubsidi Jenis Solar di SPBU Rest Area KM 13,5 Tangerang Kunciran Kecamatan Pinang Kota Tangerang Banten, di Minta Atensi Polri Bertindak Tegas.

Hal ini diketahui saat Pengisian BBM Bersubsidi Jenis Solar tersebut dilakukan secara bolak balik dengan menggunakan armada mobil box Colt Diesel bernopol A 8653 PK, pada beberapa hari yang lalu tepatnya Minggu (14/07/2024).

Setelah dimintai keterangan kepada Sopir Mobil yang bernama adi bahwa pemilik mobil yang membawa BBM jenis solar tersebut adalah saudara singa, Ucapnya.

“Mereka menjalankan aksi untuk bisa membeli bbm jenis solar bersubsidi tersebut dengan cara memodif bagian dalam box mobil truk tersebut dengan menggunakan tangki buatan yang sudah dimodifikasi, dengan kapasitas tangki 1 ton,” ucapnya adi kepada team media.

Sangat disayangkan diwilayah tangerang masih banyak berkeliaran mobil-mobil bermodifikasi seperti itu, karena BBM jenis solar bersubsidi tersebut tidak untuk diperjualkan dalam jumlah kapasitas yang melebihi yang sudah ditentukan oleh pemerintah, melainkan sudah ada ketentuan tertera di setiap barcode-barcode.

Sebagaimana diketahui bahwa tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah).

Hal keterangan ini diperbaharui, dirangkum dan dikutip dari berbagai macam informasi media yang sudah terbit. Sabtu 27/7/2024.

Melalui media masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum berserta BPH Migas agar bertidak tegas dan mengamankan para pelaku penyeludupan BBM jenis Solar tersebut, Karena sangat merugikan Negara.

 

(Tim/red)

Berita Terkait

Menggali Potensi: Pelatihan Kemandirian Tata Cara Make Up di Lapas Perempuan Bandung
Dandim 0113/Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Apel Persemayaman API PON XXI Aceh-Sumut 2024
Bacagub Cawagub Mualem – Dek Fad Jemput SK di Kantor DPW PPP Aceh
Forkopimcam Blangpegayon Gelar Jum’at Bersih Ketiga  Di Kampung Kong
Donor Darah di Lapas Binjai: Wujud Kepedulian Sosial dalam Hari Pengayoman
Kalapas Binjai Hadiri Launching Program UHC Pastikan Akses Kesehatan Adil
Ketum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Abrar Ali : Eloknya, Pembahasan RUU EBET Dilanjutkan Pada Masa Rezim Baru

Berita Terkait

Senin, 10 Juni 2024 - 23:27 WIB

Tokoh Masyarakat Nilai Anton ST MT Layak Jadi Bupati Rohul

Jumat, 7 Juni 2024 - 06:37 WIB

Yudi Cot Ara, Pemuda Bireuen Jangan Jadi Penonton Dalam Pilkada Bireuen 2024.

Berita Terbaru