Tokopedia Belum Menyerahkan Ganti Rugi Barang Hilang Seller Yang Telah Dibayar JNE

LIPUTAN 2 MEDAN

- Redaksi

Kamis, 11 Juli 2024 - 18:01 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Seorang seller di Tokopedia, Koko Amin warga Marelan, menghadapi masalah serius setelah paket barang kirimannya hilang dalam proses pengiriman melalui JNE.

Meskipun JNE telah mengganti kerugian tersebut, hingga kini seller belum juga menerima pengembalian paket atau klaim ganti rugi dari Tokopedia.

Koko Amin kepada wartawan, Kamis (11/07/2024) menyebutkan, peristiwa ini bermula ketika pihaknya yang menjual produk barang bernilai tinggi dan mengirimkan barangnya melalui JNE sesuai Nomor INV: INV/20231226/MPL/3645828129. Resi: TKP01-F6VT2K5W.

Paket yang seharusnya sampai dalam waktu beberapa hari tersebut tidak kunjung diterima oleh pembeli, menyebabkan kekhawatiran pada kedua belah pihak.

“Awalnya saya yakin ini hanya keterlambatan biasa, tetapi setelah seminggu tidak ada kabar, saya mulai curiga dan memutuskan untuk menghubungi JNE,” ungkap Koko Amin.

Proses Klaim ke JNE

Setelah melakukan pelacakan, JNE mengonfirmasi bahwa paket tersebut hilang dalam perjalanan. Sesuai prosedur, seller segera mengajukan klaim ganti rugi.

Pihak JNE, setelah melakukan investigasi, menyetujui klaim tersebut dan mengganti kerugian kepada Tokopedia, platform tempat transaksi terjadi.

“Kami telah menyelesaikan proses klaim dan mengirimkan dana kompensasi ke Tokopedia,” kata perwakilan JNE saat dihubungi Koko Amin.

Kendala di Pihak Tokopedia

Namun, masalah baru muncul ketika Koko Amin mendapati bahwa klaim ganti rugi dari Tokopedia belum juga diterima.

Hal ini menjadi pukulan berat bagi Koko Amin yang telah kehilangan barang berharga miliknya.

“Saya sudah beberapa kali menghubungi layanan pelanggan Tokopedia, tetapi tidak bisa dan Ini sangat mengganggu, karena saya butuh dana tersebut untuk menggantikan kerugian dan melanjutkan bisnis saya,” kesal Koko Amin.

Dampak Pada Seller

Keterlambatan dalam penyelesaian klaim ini tentu saja menimbulkan kerugian finansial dan psikologis bagi Koko Amin.

Selain kehilangan barang berharga, pihaknya juga harus menghadapi ketidakpastian dan ketidaknyamanan yang berkepanjangan.

“Saya hanya berharap masalah ini bisa segera selesai. Ini bukan hanya tentang uang, tetapi juga tentang kepercayaan dan kenyamanan berbisnis di platform e-commerce,” tegasnya.

Pihak tokopedia yang dikonfirmasikan wartawan ke emailnya Kamis (11/07/2024) sekitar pukul 17.00 Wib, hingga berita ditayangan belum juga memberikan keteramgan.(red)

poto : logo tokopedia (istimewa)

Berita Terkait

Kohati Cabang Denpasar Dorong Pemerintah Tindak Tegas BPIP terhadap Peristiwa Sakral Pengukuhan Paskibraka Nasional
Kalapas Binjai Hadiri Acara Temu Sambut Kapolres Binjai

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:35 WIB

Nimrot Sihotang Pimpin Pelatihan Kemandirian Sablon di Lapas Pancur Batu, Bekali WBP untuk Hidup Mandiri

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:58 WIB

Lapas Narkotika Pematangsiantar Kontrol Bangunan dan Branggang Dukung Program Ketahanan Pangan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Laksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 - 01:16 WIB

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Ka Rutan Pangkalan Brandan Laksanakan Razia Rutin

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:49 WIB

Zulkifli: PT Mercu Buana Pernah Ingin Beli Tanah Hardjo B di Helvetia

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:37 WIB

Kemenkumham Hadirkan Kebahagiaan dan Semangat Hidup Baru bagi WBP di Rutan Kelas II B Pangkalan Brandan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Maju Amintas Siburian Pererat Sinergi Lewat Jalan Santai HUT ke-79 TNI

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:07 WIB

Pertandingan Voli Persahabatan di Lapas Perempuan Bandung: Lamoria dan Persit Secapa AD Tunjukkan Sportivitas Tinggi!

Berita Terbaru