Terbukti Ada Permainan Suara, DKPP Diminta Berhentikan Ketua KIP Aceh Timur

LIPUTAN 2

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 04:19 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Dikeluarkannya keputusan mahkamah konstitusi pada 7 Juni 2024 terkait 4(empat) perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) semakin memperkuat bukti indikasi adanya permainan dan pengaturan suara dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Timur.

“Untuk 4 (empat) perkara PHPU dengan lokasi khusus Aceh Timur MK sudah mengabulkan gugatan dan mengeluarkan amar putusan untuk dilakukan Perhitungan Surat Suara Ulang(PSSU). Hal ini membuktikan bahwa dugaan adanya indikasi pengaturan suara di sejumlah kecamatan itu benar adanya dan jika dicermati lebih lanjut semakin memperjelas bahwa telah terjadi indikasi pelanggaran aturan serta kode etik oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur,” ungkap Koordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Aceh (GeMPA), Ariyanda Ramadhan, 9 Juni 2024.

Ariyanda menambahkan, baik itu perkara PHPU nomor 16 yang diajukan PAS untuk DPRA dari Dapil Aceh Timur, perkara no 20 yang diajukan Partai Golkar untuk DPRA Dapil Aceh Timur, Perkara Nomor 105 yang diajukan PNA untuk DPRK Dapil 4 Aceh Timur maupun Perkara nomor 121 yang diajukan PAS untuk DPRK Aceh Timur semakin memperkuat adanya permainan dari pelaksana pemilu terhadap perolehan hasil suara.

“Mencermati keputusan MK tersebut, demi menyelamatkan marwah dan integritas pelaksana Pemilu maka kita meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) untuk bertindak tegas untuk memberhentikan serta memberikan sanksi seberat mungkin sesuai peraturan yang berlaku kepada ketua KIP Aceh Timur sebagai Penanggung Jawab pelaksanaan pesta demokrasi,” ujarnya.

Menurut GeMPA jika DKPP tidak melakukan pemeriksaan dan melakukan tindakan tegas maka hal ini akan mencoreng citra demokrasi dan membuat tingkat ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu. “DKPP sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam pasal 159 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi. Selain itu, DKPP diharapkan hendaknya menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu,” paparnya.

Katanya, mencermati hasil keputusan MK tersebut maka sudah seyogyanya tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran kode etik serius yang telah terjadi di kabupaten tersebut.

“Hasil keputusan MK tersebut juga membuktikan adanya indikasi perubahan hasil perhitungan suara yang menunjukkan bahwa kemungkinan telah terjadinya tindak pidana pemilu. Jadi apa yang sempat mencuat di publik dan berbagai media tentang dugaan permainan KIP Aceh Timur itu sudah semakin terang benderang pasca keputusan MK ini. Kita berharap hal tersebut ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku demi menjaga marwah demokrasi di bumi pertiwi ini, Gakkumdu dan DKPP kita minta tidak bermain mata dan benar-benar menjaga nilai demokrasi dan integritas pelaksanaan pemilu sesuai dengan amanah konstitusi,” pungkasnya.

Takzim kami,
Koordinator GeMPA
Arianda Ramadhan
Cp : 082276207130

Berita Terkait

Sudah Jelas Dilarang Ngotot Pula, Setelah itu teriak di Curangi, Hallo Kawan Apa Enggak Salah Tu.
Dianggap Cagub Bustami Curang. Debat ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil dihentikan sementara.
Zulfadhli Sebut, Pernyataan Abu Mudi Soal Dek Fadh Kurang Elok
Ratusan Anak Binaan Foreder Di Seluruh Daerah Aceh Berikan Dukungan Kepada Pasangan Muallem Dan Dek Fadh. Saat Diskusi Lintas Organisasi Di Jeumala Center.
Abi Mudi Resmi Deklarasikan Dan Berikan Dukungan Penuh Kepada Pasangan Muallem – Dek Fadh
Posko Santri Jeumala Center Berhasil Pikat Hati Rakyat Melalui Bhakti Sosial.
Bersatu Dukung Muallem-Dek Fadh. ini Seruan Abi Daud Dan Ayah Hamdani Untuk Alumni Dan Santri Pasantren Jeumala A’Mal.
Ada Yang Menarik Dalam Debat Cagub Dan Cawagub Aceh 2024. Afdhal Berikan Pilihan Politiknya.

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 18:21 WIB

KPU Kota Medan Berikan Sosialisasi Pilkada 2024 kepada Warga Binaan Rutan Perempuan Medan

Kamis, 21 November 2024 - 17:26 WIB

Di Umur Terbilang Masih Muda Sudah Menjadi Pengusaha Sukses Luar Biasa

Kamis, 21 November 2024 - 11:17 WIB

Mewakili Ayahnya Romi Ardianto, Dhea Anggraeni dan Shireen Eis Blieyani Berbagi 100 Kotak Nasi Rendang untuk Anak Yatim Panti Asuhan Mamiyai Medan

Kamis, 21 November 2024 - 10:09 WIB

Lemahnya Perlindungan Data Pribadi berpotensi merusak demokrasi Indonesia

Rabu, 20 November 2024 - 17:57 WIB

Jauh-Jauh Datang ke Bandung, Mahasiswa FH Unila Pelajari Pembinaan Narapidana Perempuan

Selasa, 19 November 2024 - 17:46 WIB

Menteri Agus Andrianto : Video Viral Pesta Sabu, Kalapas di Non Aktifkan dan Penyebar Video Diposisikan Justice Kolaborator

Senin, 18 November 2024 - 09:02 WIB

Dandenpom I/5 Medan Ajak Masyarakat Awali Minggu dengan Semangat dan Optimisme

Minggu, 17 November 2024 - 08:19 WIB

Hadapi Perubahan Cuaca, UPT PAS se-Tanjung Gusta Gelar Giat Kebersihan Gotong Royong

Berita Terbaru