KUTACANE | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tenggara Yusrizal resmi melaporkan akun Facebook Amar Handal ke penyidik Polres Aceh Tenggara pada Selasa 3 Desember 2024 Sebelumnya Akun Fake Donokasino Dono Dono juga dilaporkan korban lainnya di Polres Aceh Tenggara.
Akun fake Donokasino Dono Dono semakin merajalela melakukan fitnah dan ini harus secepatnya ditangkap Tim Syber Mabes Polri bersama Polda Aceh karena mengganggu Kamtibmas apalagi jaringan ini terkoordinir (Akun Fake Donokasino Dono Dono). Kasus akun fake Donokasino Dono Dono diminta mengawal kasus ini oleh Komisi 3 DPR RI M Nasir Djamil dan Nazaruddin alias Dekgam dan menjadi atensi Kabareskrim Polri untuk dituntaskan sampai meja hijau.
Sementara itu akun Facebook Amar Handal diduga melakukan pemosting yang memfitnah dan mencemarkan nama baik Yusrizal sebagai Sekda Aceh Tenggara.
Berikut isi postingan akun Facebook Amar Handal,”Yusrizal ST Sekda Aceh Tenggara mengundurkan diri sebagai Sekda adalah keputusan , opsi dan pilihan tepat sesuai pernyataan pada saat proses pilkada yang lalu akan mengundurkan diri apabila M. Salim Fakhry Terpilih menjadi Bupati.
Kemudian dalam tulisan dinding FB Amar Handal itu juga menyebutkan, Yusrizal ST ternyata memihak paslon RASA bahkan memberikan dukungan finansial dan menyogok pemilih di Kecamatan Bambel dll. Salah besar dan patal bagi seorang sekda Yusrizal ST.
Selanjutnya dalam Facebook Amar itu juga menyebutkan, cepat atau lambat akan menjadi informan bagi KPK dan tim Wasrik lainnya yang mengakibatkan pasangan SAH akan masuk Bui dan YBS akan menjadi Pj atau Bupati Aceh Tenggara Definitif dan sebaiknya pasangan bupati dan wakil Bupati SAH tidak memelihara Yusrizal ST Sekda Aceh Tenggara yang saat ini sedang berusaha bermetamorfosis dan mendeklarasikan diri sebagai musang berbulu ayam, ular cobra tertidur pulas,agen mossad yang sedang menyamar dan harimau Leuser siap menerkam tuannya saat terlalai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Yusrizal kepada awak pada Selasa 3 Desember 2024 mengatakan, benar, saya sudah melaporkan ke polres Aceh Tenggara akun Facebook atas nama Amar Handal yang sudah melakukan pencemaran nama baik dan saya keberatan atas tuduhan yang tidak mendasar tersebut singkatnya.
Berikut laporan sesuai dengan nomor LP/B/151/XI/2024/SKPT/Polres Aceh Tenggara yang langsung diterima Kepala SKPT Resor Polres Aceh Tenggara Ipda Muliono tanggal 3 Desember 2024.
Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua undang undang ITE (Red)