Karangbinangun | www.liputan2.online-
Polsek Karangbinangun, polres lamongan polda jatim, melaksanakan pemasangan banner sosialisasi dan himbauan kepada para petani terkait bahaya penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di area pesawaan dan maraknya pencurian mesin traktor disawah
Seperti dilakukan anggota personil Polsek Karangbinangun,polres lamongan dengan melakukan patroli dialogis bersama anggota mendatangi para petani wilayah Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan.sabtu (15/06/2024).
“Dalam kegiatan ini kita menyampaikan himbauan kepada para petani agar tidak memasang jebakan listrik akan tetapi membasmi tikus dengan cara yang rama lingkungan membersihkan saluran air ,burung hantu orang-orangan sawa memiliki fungsi untuk mengusir berbagai hama,terangnya anggota polsek Karangbinangun.
Tidak hanya itu, petugas juga mengatakan, dalam giat tersebut pihaknya juga menyampaikan sosialisasi tentang bahaya penggunaan jebakan listrik yang dapat mengancam keselamatan jiwa orang lain dan pemasang jebakan itu sendiri.serta himbauan agar selalu hati2 dan waspada maraknya pencurian mesin traktor jenis kubhota disawah.
Kapoksek Karangbinangun Akp Galuh maxsialangi SH.,
bahwa “Sesuai dengan himbauan Kapolres Lamongan agar para petani untuk tidak lagi memasang jebakan tikus dengan dialiri listrik atau strum karena dapat dipidana dengan ancaman pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun jika kelalaiannya menimbulkan korban dan keselamatan jiwa orang lain,” ungkapnya kapolsek Karangbinangun.
Kami berharap dengan pemasangan bener pemberitauan ini wilayah Karangbinangun tetap aman dan Kondusif”pungkasnya.
(Andikprastyo,S.ag)