LIPUTAN2| Pakpak Bharat, Kepolisian Resor Kabupaten Pakpak Bharat menghimbau seluruh masyarakat yang ada di daerah itu untuk senantiasa menjaga kemanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcar).
Himbauan itu disampaikan, Rabu (13/11/2024) dalam dialog interaktif bertajuk ‘Halo Polisi’ melalui siaran Radio Rapa FM yang berlokasi di Sindeka, Salak.
Melalui Kasat Lantas, Iptu Aswin Irwan SH, Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Oloan Siahaan SIK MH, mengemukakan berbagai upaya yang telah dilakukan sat lantas dalam menciptakan suasana kamseltibcar dimaksud.
Saat dialog berlangsung, kasat lantas didampingi Kasi Humas Polres Pakpak Bharat, Aiptu Widodo dan dipandu penyiar Rapa FM, Roma Sinamo.
UU No 22 Tahun 2009 menjadi rujukan dan dasar hukum seputar lalu lintas dan angkutan jalan. Masyarakat atau pendengar setia Rapa FM kiranya dapat memahami aktifitas yang mereka lakukan di jalan raya saat menggunakan alat transportasi darat. Hal ini berlaku untuk kendaraan roda dua atau lebih.
Ditegaskan, untuk menciptakan kamseltibcar tersebut dan demi keselamatan diri sendiri serta orang lain, masyarakat pengguna kendaraan bermotor roda dua untuk menggunakan helm berstandar SNI saat melakukan perjalanan.
Dihimbau supaya tidak memakai knalpot blong, karena akan membuat kebisingan dan mengganggu kenyamanan orang lain. Mengkapi kendaraan dengan kaca spion dan membawa surat-surat kendaraan berupa STNK dan SIM.
“Sat Lantas Polres Pakpak Bharat akan melakukan tilang jika masyarakat lalai melengkapi kelayakan untuk sp,” sebut Aswin Irwan.
Terkait pilkada yang sebentar lagi akan dilaksanakan, Polres Pakpak Bharat mengajak warga untuk mengedepankan kedisiplinan saat berlalulintas dan mematuhi peraturan serta menggunakan kendaraan bermotor sesuai standar pakai.
Pemutihan
Sementara itu, dalam dialog interaktif tersebut, pihak Polres Pakpak Bharat juga memberitahukan kepada pendengar seputar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah dimulai sejak 21 Oktober dan berakhir di Desember 2024 nanti.
Dikabarkan, keuntungan bagi masyarakat yang melakukan pemutihan itu adalah; akan dibebaskan dari tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023. Bebas biaya denda PKB dan pokok BBNKB ke II dan seterusnya.
Selanjutnya, akan diberikan keringanan dengan discount sebesar 5 % untuk pajak PKB, dengan catatan sebelum jatuh tempo 30 s/d 60 hari serta bebas denda SWDKLLJ.
“Ayo masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat, manfaatkan kesempatan ini. Kami tunggu di di Kantor Samsat,” pesannya.
Sehubungan itu, pihak Polres Pakpak Bharat mengajak masyarakat setempat untuk membangun daerah dengan kepatuhan dan ketaatan membayar pajak kendaraan bermotor.//RS