Subulussalam l Di tengah genderang politik mulai terdengar di Kota Subulussalam terkuak beberapa problem, namun yang paling miris yakni ada belasan orang atau segelintir kelompok-kelompok tertentu yang ingin mencederai keharmonisan kebinekaan warga di kota Subulussalam yang mana kita di hadapkan dengan isu SARA demi menjegal paslon BiSa untuk ikut berkompetisi di Pilkada serentak November 2024 yang akan datang.
Salah satu partai pengusung, Partai NasDem menyatakan kesiapan untuk mengawal dan memenangkan BISA di Pilkada Kota Subulussalam november 2024 mendatang.
Kota Subulussalam mempunyai masyarakat yang beraneka ragam, suku, ras, golongan, agama,atas dasar keberagaman itu lah jadi wujud pembersatu bagi warga kota subulussalam.
istilah orang Aceh menurut UUPA orang Aceh” adalah sesuai dengan penjelasan bunyi Pasal 211 Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh, disebutkan bahwa orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh dan mengaku sebagai orang Aceh. Kemudian lebih lanjut pada Pasal 212 ayat (1) menjelaskan bahwa penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh tanpa membedakan suku, ras, agama dan keturunan.
Menetap di Aceh dengan dibuktikan dengan identitas diri berupa KTP.
Gunawan Sekertaris Partai Nasdem Lebih lanjut menjelaskannya, KIP Kota Subulussalam terkait frase orang Aceh sudah memiliki pedoman dari KIP Aceh melalui surat KIP Aceh, Nomor: 3836/PL.03.2-SD/11/Prov/XII/2017, perihal: penjelasan syarat calon yang ditandatangani Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, tertanggal 8 Desember 2017 dengan tembusan disampaikan kepada Ketua KPU RI,.
Polemik Persyaratan Ini telah selesai dan terjawab pada saat di keluarkan Surat Keputusan KIP Aceh tahun 2017 untuk penyelenggaran Pemilihan Walikota Tahun 2019 – 2024.
Partai NasDem Kota Subulussalam berharap kepada Komisi Independen Pemilu(KIP) Untuk lebih profesional dan objektif dalam mengambil keputusan. Mari kita jalankan Pilkada Damai mewujutkan pemimpin daerah yang kredibel (**).