Pahami Makna Gratifikasi Dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

LIPUTAN 2 MEDAN

- Redaksi

Rabu, 3 Juli 2024 - 00:45 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menghadiri dan mengikuti secara langsung dan juga virtual kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, pada Selasa (2/7).

Bertempat di Bale Soepomo Kanwil Kemenkumham Banten, kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Banten, Pejabat Administrasi dan Pengawasa, Kepala Satuan Kerja Wilayah Banten, Narasumber dari KPK dan Pegawai terkait lainnya yang secara langsung dan virtual zoom.

“Pengendalian Gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi yang pada saat ini sudah tersebar Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap satuan kerja Wilayah Banten. Kanwil Kemenkumham Banten juga terus berupaya menggelorakan pemberantasan pungli dan gratifikasi dengan langkah-langkah pembaharuan dan tentunya aktual. Kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan integritas pegawai serta mampu memberikan kepercayaan kepada publik dan melayani hak masyarakat yang wajib kita penuhi,” Ucap Kepala Divisi Administrasi, Nur Azizah dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan hari ini.

Disampaikan oleh Narasumber dari Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi, Muhammad Indra Furqon mengenai pengertian akan gratifikasi, faktor gratifikasi, bentuk gratifikasi, aturan mengenai gratifikasi, pidana gratifikasi, penyebab konflik kepentingan, dan bagaimana upaya pengendalian dari gratifikasi. Seluruhnya dijelaskan lengkap oleh Narasumber begitu juga dampak dan internalisasi mendalam akan bahaya gratifikasi.

“Kegiatan ini menjadi pemahaman bagi kami tentang bagaimana gratifikasi dapat merugikan seluruh pihak khususnya personal. Melalui kegiatan ini juga kami terus berkomitmen dalam mencegah seluruh pungli, gratifikasi dan KKN. Kami juga akan terus memberikan pelayanan maksimal dan menjalankan tupoksi dengan baik,” Tutur Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti.(AVID/r)

Berita Terkait

Karutan Pangkalan Brandan A. Agung Gde Joni P.P, A.Md.IP., S.H Ulang Tahun ke-36, Wartawan Unit Kemenkumham Ucapkan Selamat
Seller Kecewa, SiCepat Tak Pulangkan Paket Barang Kiriman Yang Sempat Dinyatakan Hilang
Polsek Medan Tembung Amankan Seorang Terduga Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan Korban Tewas
Team Legal PTPN IV Regional 1 Medan, Audiensi ke Kementerian ATR/BPN dan Menko Perekonomian
Situs Keraton Kartasura Di Tetapkan Sebagai Situs Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah.
Kakanwil Kemenkumham Agung Krisna Hadiri Undangan Pisah Sambut Penjabat Gubernur Sumut
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Kelas II Pematang Siantar Gelar Razia Insidentil dan Klarifikasi Berita Tak Bertanggungjawab
Polsek Medan Tembung Amankan Pelaku Pencuri Mesin Genset

Berita Terkait

Minggu, 7 Juli 2024 - 21:27 WIB

Bisnishack : Rahasia Sukses Ribuan Pengusaha Meningkatkan Omzet Berkali Lipat

Minggu, 7 Juli 2024 - 21:11 WIB

Rayakan HUT ke-32, BRI-MI Gelar Fun Walk dan Peluncuran Website Baru

Minggu, 7 Juli 2024 - 20:45 WIB

WA Official Centang Hijau Untuk Instansi Pemerintahan, Apa Saja Syaratnya?

Minggu, 7 Juli 2024 - 20:34 WIB

Pebisnis Wajib Tahu! Ini 10 Manfaat WhatsApp Official Centang Hijau Untuk Bisnis Anda

Kamis, 4 Juli 2024 - 20:25 WIB

Akulaku Perkuat Portofolio Penyaluran Pembiayaan Produktif Melalui Pembiayaan Alat Berat

Rabu, 3 Juli 2024 - 10:45 WIB

Tidak Lulus SNBT? Pilih Binus University, Perguruan Tinggi Swasta Nomor 1

Rabu, 3 Juli 2024 - 10:20 WIB

Grace Tahir: Pengusaha Sukses Itu Haus Belajar

Rabu, 3 Juli 2024 - 09:56 WIB

Tidak Sembarangan! Ternyata Ini Syarat WA Official Centang Hijau Untuk Bisnis

Berita Terbaru