LIRA Minta Polda Aceh Tangkap Mafia Dokter Bedah Diduga Melakukan Malpraktik Di Agara

LIPUTAN 2

- Redaksi

Kamis, 13 Juni 2024 - 12:44 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTA CANE I Salah seorang oknum dokter spesialis bedah, dr.Ike Yoganita Bangun, Sp.B diduga telah melakukan malpraktik (tindakan medik “buruk” yang dilakukan dokter dalam hubungannya dengan pasien) di sebuah rumah sakit RSIA yang terletak di Desa Kuta Cane Lama Kecamatan Babussalam terhadap salah seorang pasien yang bernama Emelya Matondang (24) warga Desa Lawe Rakat kecamatan Lawe Sigala-Gala Aceh Tenggara, diketahui kejadian malpraktik atau Diagnosa keliru terhadap pasien Emelya (24) terjadi pada Selasa (14/05/2024) lalu.

Kemudian penindakan medis yang dilakukan dr. Ike pada Sabtu (18/05/2024), dalam diagnosa di prakteknya, dr.Ike mengeluarkan bahwa pasien mengalami benjolan di tulang belakang, namun anehnya pada penindakan medis yang dilakukan oknum dr. Ike malah melakukan tindakan medis di bagian perut depan. Ini sangat keliru Kata M.Saleh Selian kepada awak media pada Rabu (12/06/2024).Melalui Pres Rilisnya kepada media awak media

Seperti diketahui surat tanda registrasi dokter Ike itu dengan Nomor Registrasi : WB00000400669439 yang dikeluarkan oleh dr.PATTISELANNO ROBERTH JOHAN, MARS selaku KETUA KONSIL KEDOKTERAN tertanggal 01-01-2024 (satu Januari dua ribu dua puluh empat) dan SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER dengan Nomor : 503/019/DPMPTSP-AGR/I/2024 yang dikeluarkan oleh Ir.EDI SUVRIADI,MM selaku KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU tertanggal 12-01-2024 (dua belas Januari dua ribu dua puluh empat), untuk itu kami minta kepada pihak yang berwenang untuk segera mencopot izin praktik yang di lakukan oleh dr. Ike.

Dijelaskannya, secara hukum suatu tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis harus berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan). Namun, dalam praktiknya suatu pelayanan kesehatan dikenal resiko medis dan malpraktik medik. Namun bagi pasien yang mengalami luka berat maupun kematian sebagai akibat dokter melakukan pelayanan dibawah standar medis, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai malpraktik.

Atas perbuatannya, dr. Ike diduga sempat dilaporkan korban Emelya Matondang (24) warga Desa Lawe Rakat Lawe Sigala-Gala ke Polres Aceh Tenggara, namun setelah laporan korban masuk, dr. Ike melakukan upaya perdamaian, namun hal itu tidak menutup ruang hukum untuk memproses dr. Ike secara hukum. Untuk itu kami minta kepada Kapolda Aceh melalui Subdit Tipidter Polda Aceh untuk segera menangkap dr.Ike yang telah melakukan ugal-ugalan sehingga mengakibatkan kerugian kepada pasien Emelya Matondang ungkap Saleh Selian.

Ditempat terpisah, dr.Ike Yoganita Bangun, Sp.B ketika dikonfirmasi awak media melalui whatsapp pribadinya mengatakan, terkait hal itu, saya tidak tahu menahu singkatnya

Redaksi: Team///

Berita Terkait

Menyala Ribuan Masyarakat Lawe Sumur Hadiri Kampanye Dialogis Pasangan Nomor Urut 2 , Siap Menangkan RASA
Ancam Wartawan Terkait Pemberitaan, Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Akan Dilaporkan Kepolisi
Pasangan Balon Bupati SAH,Kuat Harapan Untuk Menang
Sebelum Daftar Ke KIP, Pasangan SAH Terlebih Dahulu Dilakukan Doa Bersama Serta Ditepung Tawari Oleh Tokoh Ulama
SMA Negeri 1 Lawe Segala-gala Merupakan Sekolah Terbaik dan Bergengsi di Aceh Tenggara
Agara Lawe Hijo Dan Sekitarnya Dilanda Banjir Termasuk Tt Sepere
81 Paket Pekerjaan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Diduga Bermasalah
Proyek Pengadaan Ayam Kampung Kute Paser Penjengaen Agara Diduga Menuai Sejumlah Masalah

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:35 WIB

Nimrot Sihotang Pimpin Pelatihan Kemandirian Sablon di Lapas Pancur Batu, Bekali WBP untuk Hidup Mandiri

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:58 WIB

Lapas Narkotika Pematangsiantar Kontrol Bangunan dan Branggang Dukung Program Ketahanan Pangan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Laksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 - 01:16 WIB

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Ka Rutan Pangkalan Brandan Laksanakan Razia Rutin

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:49 WIB

Zulkifli: PT Mercu Buana Pernah Ingin Beli Tanah Hardjo B di Helvetia

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:37 WIB

Kemenkumham Hadirkan Kebahagiaan dan Semangat Hidup Baru bagi WBP di Rutan Kelas II B Pangkalan Brandan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Maju Amintas Siburian Pererat Sinergi Lewat Jalan Santai HUT ke-79 TNI

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:07 WIB

Pertandingan Voli Persahabatan di Lapas Perempuan Bandung: Lamoria dan Persit Secapa AD Tunjukkan Sportivitas Tinggi!

Berita Terbaru