Lemahnya Perlindungan Data Pribadi berpotensi merusak demokrasi Indonesia

LIPUTAN 2 MEDAN

- Redaksi

Kamis, 21 November 2024 - 10:09 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA

Inovasi Teknologi Digital sangat berdampak besar pada pertarungan politik elektoral di seluruh dunia. Perkembangan Teknologi Big Data juga semakin dominan terutama dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Indonesia.

Direktur ELSAM, Wahyudi Djafar, Kamis (21/11/2024) memberikan pandangannya terkait penggunaan media sosial di Pilkada Serentak 2024 dan efek lemahnya perlindungan data pribadi di Indonesia terutama di masa Pilkada 2024.

Studi ELSAM tahun 2019, 2020 dan 2024 memperlihatkan tingginya penggunaan media sosial oleh para calon Kepala Daerah. Para calon Kepala Daerah menggunakan media sosial untuk berkampanye secara efektif dan efisien.

Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 adalah proses demokrasi yang sangat penting, sehingga dengan semakin tingginya penggunaan teknologi informasi mengungkap adanya kelemahan dalam perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

“Adanya bentuk kampanye yang mengumpulkan foto copy KTP, nomor telepon serta pemrofilan akun media sosial sejatinya adalah pengumpulan data kependudukan secara terselubung, ini membuat data masyarakat sangat rentan untuk dibobol”.

Perlindungan data pribadi masyarakat yang lemah ini menjadikan data pribadi masyarakat berada di bawah penguasaan pihak lain. Secara politik, masyarakat dapat di klaim sebagai anggota partai politik atau mendukung calon pasangan kepala daerah tertentu.

“Ketika data pribadi masyarakat dikuasai orang lain, bisa menjadi masyarakat tersebut mendukung partai politik atau kandidat tertentu yang sebenarnya tidak dia dukung.

Masyarakat juga dimungkinkan untuk mendapatkan kiriman iklan kampanye yang tidak dikehendaki.

Dampak secara ekonomi, bagaimana data pribadi masyarakat digunakan kegiatan kriminal ekonomi, doxing, impersonation seolah-olah menjadi seseorang dan melakukan pinjaman dana”.

Sebenarnya hukum di Indonesia telah ada untuk melindungi data pribadi masyarakat yaitu UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

UU 27 Tahun 2022 memberikan ancaman pidana kepada orang yang menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum, UU 27 Tahun 2022 juga memberikan kewajiban kepatuhan perlindungan data pribadi mengacu pada prinsip pemprosesan data pribadi yaitu salah satunya menjamin keamanan dan kerahasiaan data yang diproses.

UU 27 Tahun 2022 juga memberikan jaminan perlindungan data pribadi melalui hak-hak yang mencakup hak atas informasi, hak untuk memperbaiki data, hak atas kompensasi dan hak atas pengambilan keputusan. (red)

Berita Terkait

Mewakili Ayahnya Romi Ardianto, Dhea Anggraeni dan Shireen Eis Blieyani Berbagi 100 Kotak Nasi Rendang untuk Anak Yatim Panti Asuhan Mamiyai Medan
Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, dan BNN Kabupaten Simalungun
Jauh-Jauh Datang ke Bandung, Mahasiswa FH Unila Pelajari Pembinaan Narapidana Perempuan
Menteri Agus Andrianto : Video Viral Pesta Sabu, Kalapas di Non Aktifkan dan Penyebar Video Diposisikan Justice Kolaborator
Dandenpom I/5 Medan Ajak Masyarakat Awali Minggu dengan Semangat dan Optimisme
Hadapi Perubahan Cuaca, UPT PAS se-Tanjung Gusta Gelar Giat Kebersihan Gotong Royong
Deteksi Dini, Rutan Perempuan Medan Kembali Razia Blok Hunian
Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Tumpukan Sampah

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 23:41 WIB

Theo Adrianus Bersama Kadivpas Kumham Kaltim, Gandeng APH Akselerasi Arahan Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Gelar Penggeledahan serta Tes Urin WBP & Petugas Lapas Narkotika Samarinda

Senin, 4 November 2024 - 15:50 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Tes Urin Warga Binaan untuk Jaga Kebersihan dari Narkoba

Jumat, 18 Oktober 2024 - 20:01 WIB

KEGIATAN PENDAMPINGAN PENYALURAN BANTUAN AIR BERSIH DALAM RANGKA BHAYANGKARI PEDULI HKGB KE 79 DI DS. KEDUNGPENGARON KEC. MODO

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:27 WIB

SINERGITAS TNI-POLRI, KAPOLSEK MODO BERSAMA ANGGOTA BERIKAN KEJUTAN DIHARI TNI KE 79 DI KORAMIL 0812/12 MODO

Selasa, 24 September 2024 - 14:52 WIB

Kakanwil Maju A. Siburian Beri Apresiasi Satker Berprestasi dalam Evaluasi Capaian Kinerja 2024 Kemenkumham Kalteng

Rabu, 11 September 2024 - 18:35 WIB

Kalapas Perempuan Bandung Berikan Penguatan Tusi kepada Seluruh Petugas : Bekerjalah dengan hati yang ikhlas !!

Sabtu, 7 September 2024 - 18:53 WIB

Gerakan Jumat Bersih di Rupbasan Sragen, Wujud Komitmen Kemenkumham

Sabtu, 7 September 2024 - 17:30 WIB

Lapas Perempuan Bandung Tunjukkan Kepemimpinan dalam Wujudkan “Zero Halinar”

Berita Terbaru