Subulussalam, l. Mengejutkan, Komisi Independen Pemilihan(KIP) Kota Subulussalam dianggap surat keputusannya menjolimi Suku, memecah belah Persatuan dan kesatuan Masyarakat Kota Subulussalam dan Suku Aceh(SARA). Ribuan orang masyarakat Subulussalam demo geruduk ke kantor Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam,usai penetapan KIP Kota Subulussalam terkait Penetapan Kandidat Wali dan Wakil Walikota Subulussalam, Minggu (22/09/24).
“Pecat Komisioner KIP, Adili…kami Masyarakat Subulussalam NKRI Harga Mati..” Demikian yel yel Ribuan Masyarakat Kota Subulussalam, para demonstran menuju kantor Komisi Independen Pemilu Kota Subulussalam.
Ribuan Masyarakat Kota Subulussalam yang multi etnik itu, menolak keputusan Komisi Independen pemilihan yang dianggap Rasis(SARA) dengan Pakta dikeluarkannya surat keputusan KIP nomor 32 tahun 2024 yang membatalkan salah satu calon kepala daerah. Dengan dasar pertimbangan bukan “orang Aceh”.
Para masyarakat Subulussalam yang Demonstran di depan Kapolres Subulussalam, meminta, agar para Komisioner KIP Subulussalam dapat di hadirkan untuk mempertanggung jawabkan keputusannya. Massa menduga keputusan itu diputuskan secara RASIS tidak independen dan merugikan sejumlah komunitas masyarakat adat yang secara turun temurun. Etnis yang dituding bukan orang Aceh itu, ratusan tahun sudah mendiami wilayah Aceh. Dikatakan Bukan orang Aceh dengan dalih UUPA dan Qanun Aceh. Hingga masyarakat Subulussalam pendemo, meminta kepada aparat penegak hukum agar Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam segera Diadili.
Aksi Massa sempat, akan menerobos barisan pengamanan Polisi dengan mencari tau keberadaan Komisioner KIP Kota Subulussalam, namun koordinator dan pimpinan Partai pengusung pasangan Balon Walikota “Bintang-Faisal” melarang agar masyarakat yang demo tidak anarkis, dan tetap tenang.
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan menyampaikan kepada masyarakat yang ingin merangsek menggeruduk kantor KIP Kota Subulussalam, akhirnya Kapolres Subulussalam mampu menenangkan Massa Pendemo. Dengan mengigatkan pada masyarakat, bahwa berunjuk rasa tidak dibolehkan dimalam hari. “Kepada masarakat, boleh melanjutkan aksinya besok pagi” Ujar Kapolres Subulussalam.
Buyung Tinambunen Koordinator unjuk Rasa ke sekertariat KIP Kota Subulussalam itu menyampaikan orasinya ” Kami Masyarakat Kota Subulussalam yang terdiri dari multi etnik Pakpak, alas, jawa dan lainnya NKRI, Yang tinggal di Subulussalam secara turun temurun… Kami tidak terima keputusan KIP Subulussalam, kami mengganggap ini adalah keputusan Rasis. Ini keputusan yang Menjolimi secara Suku. Apakah Suku Aceh saja yang boleh jadi pemimpin. Bagaimana dengan Suku Suku Pakpak, alas, gayo dan lain lain. Kepada massa pengunjuk rasa disampaikan “Jangan Mimpi kelian menjadi pemimpin di Aceh, padahal “Kami NKRI harga MATI.”, Jangan menjolimi masyarakat Subulussalam.. Kami harus Ketemu dengan Komisioner KIP. Kami mau Aksi. Kita dijolimi, kita dijolimi” Tegas orator demontran itu.
Padahal Sejak Pemko Subulussalam lahir, dan tokoh yang berpartisipasi dalam proses pemekaran Affan Alfian saat ini merasa di zholimi dengan pasal “Orang Aceh”. Dengan jelas, pasangan Bintang-Faisal sudah memenuhi syarat Adminsitrasi dan sudah dinyatakan memenuhi syarat sebelumnya oleh KIP Kota Subulussalam secara administrasi.
Anehnya H. Affan Alfian yang sudah pernah menjabat sebagai Wakil Walikota periode 2008-2013, menjabat Walikota periode 2019-2024 di Pilkada 2008, 2013, 2018 yang sebelumnya dengan Memenuhi Syarat. Sehingga keputusan KIP Subulussalam dinilai masarakat dengan unsur kesengajaan KIP Subulussalam berbau Rasis dan diduga ingin memecah-belah masyarakat Subulussalam dan Aceh dengan cara melanggar aturan dan peraturan pemerintah. Di akhir orasi nya para demonstran meminta agar ke empat anggota KIP Subulussalam yang mereka duga dalang persoalan tetsebut diberhentikan dari Komisioner KIP Kita Subulussalam secara tidak hormat. (*).