PEKANBARU,– Setelah PPDB usai dan tahun ajaran baru dimulai, muncul lagi keluhan dari kalangan orang tua/wali peserta didik baru perihal pakaian seragam sekolah di jenjang pendidikan SMA/sederajat di Riau. Dimana untuk pengadaan seragam lengkap berikut biayanya ditetapkan langsung oleh pihak sekolah, sehingga wali siswa keberatan dan merasa dirugikan.
Meski sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Dimana aturan itu menyebutkan, jika pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam,demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah
Selain itu juga sudah dijelaskan pada Pasal 13 di Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.
Meski sudah aturan,namun fakta di lapangan, aturan tersebut masih banyak yang diabaikan oleh pihak-pihak sekolah di wilayah provinsi Riau. Seperti halnya Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pekanbaru disebut sebut menjadi salah satu sekolah yang lakukan pungutan seperti seragam sekolah, uang pengukuhan serta kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) berdasarkan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Berdasarkan data yang diperoleh untuk uang seragam sekolah yakni untuk enam stel pakaian nasional , pakaian khusus SMANSA, pakaian Pramuka, pakaian Melayu, pakaian olahraga, pakaian batik sehingga totalnya Rp. 1.750.000 ( harga pakaian standart)
Untuk kategori seragam pria ada tambahannya seperti 1 kain tanjak dan 1 kain samping melayu Rp.200.000 ribu sementara untuk putri 3 jilbab warna coklat, cream dan ungu Rp. 150.000 ribu
Total biaya untuk uang seragam keseluruhannya Rp.1.950.000 ( laki laki ) , Rp 1.900.000 ( perempuan ) Selain itu untuk uang pengukuhan Rp .150.000 serta uang P5 sebesar Rp. 275.000 ribu,Tahun ajaran 2024/2025 SMAN 1 Pekanbaru menerima siswa baru sebanyak 432 orang.
Terkait perihal ini , Kepala Sekolah SMAN 1 Pekanbaru, Dra. Baini, M.Pd, membenarkan hal tersebut, untuk seragam sekolah , uang pengukuhan serta kegiatan P5, sudah diserahkan sepenuhnya kepada Komite Sekolah , itu sudah mutlak kesepakatan wali murid dan komite sekolah, kami hanya mengimplementasikannya sesuai keputusan tersebut.
Lanjutnya tentang seragam sekolah tidak ada paksaan kalau mau menjahit di luar yang telah ditetapkan komite sekolah dipersilahkan , bahkan 12 anak kurang mampu kami berikan cuma – cuma dari berbagi sumbangan lainnya.
Ditambahkan oleh forum komite SMA – SMK – SLB provinsi Riau, Delisis Hasanto , terkait baju seragam sekolah di tahun 2024 terjadinya banyak pro kontra dan penafsiran yang berbeda . Niat kami adalah komite dan sekolah tidak berpolemik . Tetap mengacu pada Permendikbud. Tentang pengadaan seragam sekolah .
Berdasarkan kompenen dan harganya serta kesepakatan dari dinas .ditetapkan untuk SMA sebesara Rp 1.750.0000 ribu untuk 6 stel pakaian seragam nasional dan daerah berikut atributnya, Sedangkan SMK angka Rp.2.100 .000
Kami harapkan untuk seragam jangan di monopoli dan terus dimonitor . Bahkan kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat ada yang melebihi angka dari kesepakatan forum komite tentunya akan di tindaklanjuti kedepannya karena melebih harga maksimum yang telah ditetapkan
Kedepannya seragam sekolah menjadi evaluasi , mengeni seragam sekolah sudah di atur dalam Permendikbud 50 tahun 2022 dan peraturan perundang undangan yang berlaku, Ungkapnya **