SURABAYA – Rukun Warga merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.
Tugas RW membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan. Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala.
Pasalnya ABDUL HADI RW 10 Keluruhan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya menolak penandatanganan pengantar pembuatan pernyataan Ahli Waris atasnama Moelyono alamat Sawah Polo SR 4/23 RT 06 yang telah diajukan oleh ahli waris melalui ketua RT Sajuri ditolak secara tidak hormat dan meminta pernyataan rumah tidak masalah dari pengadilan Negeri Surabaya, Ahad (28/07/2024).
Menyikapi kinerja RW 10 Abdul Hadi atas penolakan penandatanganan pengantar pembuatan pernyataan Ahli Waris, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa RW tersebut dinilai telah berani melawan Perda No 4 Tahun 17 Pasal 17 tentang tugas dan kewajiban sebagai Ketua Rukan Warga (RW),” Ahad (28/07/2024).
KAKI meminta Eri cahyadi Walikota Surabaya memanggil camat Semampir dan Lurah Ujung untuk memecat Abdul Hadi RW 10 karena sudah berani melawan dan menentang kebijakan pemerintah kota Surabaya yang sudah diundangkan dalam rapat paripurna oleh Pemkot dan DPRD Kota Surabaya pada tahun sebelumnya.
Dinilai kebijakan kebaikan dan kepedulian Wali Kota Surabaya terhadap Warga Sawah Polo SR 04/23 dirusak oleh RW 10 Abdul Hadi dan ini bisa menjadi bumerang dikala Pilwali berlangsung dengan dalih Wali Kota Surabaya tidak mampu menata bawahannya dengan baik sehingga kepercayaan masyarakat mulai berkurang selama menjadi walikota dalam artian dianggap gagal,” ungkap Aktivis KAKI.
Penulis: