Bacakan Eksepsi, , Iskandar Muda Merasa Aneh Dalam Dakwaan JPU Tidak Ada Pelapornya

LIPUTAN 2

- Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024 - 23:43 WIB

50976 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi (Net)

GAYO LUES Didakwa JPU Kejari Gayo Lues, terkait kasus dugaan pidana dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Ketua LSM Gakorpan Kabupaten Gayo Lues Iskandar Muda membacakan nota pembelaan atau eksepsi, di Ruang Sidang Umum Pengadilan Negeri Blangkejeren, Selasa (11/06/2024).

Dalam eksepsinya Iskandar Muda, mengatakan bahwa dakwaan penuntut umum tidak cermat dan tidak lengkap.

Saat pembacaan eksepsi Iskandar Muda mengatakan, dakwaan penuntut bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, karena susunan surat dakwaan harus cermat dan lengkap.

“Dan ayat (3) menyatakan jika tidak dipenuhinya ketentuan dimaksud pada ayat (2) huruf b tersebut, maka dakwaan batal demi hukum. Berdasarkan Surat Dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum maka menurut hemat saya ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara seksama mengingat di dalam Surat dakwaan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan saya mengajukan keberatan,” tegas  Iskandar, Selasa (11/6/2024).

Iskandar Muda pada poin eksepsinya menyoroti surat dakwaan JPU yang dibuat oleh penuntut umum tidak cermat sebab tidak mengutarakan peran siapa korban atau siapa Pelapor sehingga unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam Undang-undang atau pasal-pasal yang bersangkutan. Bahkan Jaksa Penuntut Umum justru menguraikan si Pelapor sebagai Saksi dalam dakwaan, oleh karena itu fakta-fakta perbuatan yang tidak sesuai dengan  unsur-unsur dari pasal yang dilanggar dalam dakwaan, ujarnya.

Iskandar menjelaskan, Dalam surat Dakwan tidak disebutkannya siapa korban atau siapa Pelapor dalam kronologis Kejadian dan tidak mencantumkan LP Pelapor saat melapor  ke Polres Gayo Lues kapan dan dimana di dalam surat dakwaan penuntut umum, sementara  kasus ini berdasarkan laporan Witono Purwoleksono atas LP/B/4/1/2024/SPKT Tanggal 23 Januari 2024  sehingga sangat kentara dan terang benderang sekali terjadi mising link isi materiil surat dakwaan tersebut dalam  LP disebutkan sebagai Korban Bernama Witono Purwoleksono dengan Kerugian Rp.3.500.000,- mengapa dalam dakwaan disebutkan Witono sebagai saksi, kata Iskandar Muda.

Iskandar Muda menambahkan bahwa ketidak jelasan dari dakwaan Tim penuntut umum ini berawal dari ketidakceramatan dari penelitian perkara dan sampai perumusan isi dakwaan tersebut. Dalam dakwaan tersebut terdapat keidakjelasan mengnai unsur-unsur dari delik yang didakwakan yang kemudian dipadukan dengan uraian perbuatan material/fakta perbuatan yang dilakukan. Beberapa hal yang tidak diuraikan secara jelas oleh penuntut umum di dalam surat dakwaannya, tidak sesuai dengan BAP dan terkesan dipaksakan saya sebagai tersangka, sebutnya.

Iskandar menyebutkan fakta tersebut terdapat makna yang tidak diperhatikan penuntut umum dan seolah-olah disembunyikan siapa pelapornya atau korban sedangkan dalam dakwaan menyebutkan Witono sebagai saksi

Surat Dakwaan . NO. Reg Perkara : PDM-25/Bkj/Eoh.2/04/2024 tertanggal 29 Mei 2024, unsur-unsur delik tidak diuraikan secara komprehensif. Jaksa Penuntut Umum hanya menguraikan beberapa unsur sedangkan unsur yang lain tidak disebutkan. Dalam Dakwaan Penuntut Umum dituliskan fakta-fakta yang tidak relevan dengan unsur yang didakwakan sedangkan hal-hal yang bersifat substantif tidak diuraikan, kata Iskandar Muda.

Dalam Dakwaan Penuntut Umum, saya  melihat adanya unsur delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materiilnya secara tegas dalam Dakwaan. Hal tersebut terlihat seperti disebutkan di atas, dimana dalam didakwakan tersebut tidak ada Pelapor atau Korban sementara kasus ini tercantum dalam LP/B/4/1/2024/SPKT Tanggal 23 Januari 2024 pelapornya adalah dr. Witono Purwoleksono, jika tidak ada pelapor dalam sebuah delik aduan siapa yang diadili dan siapa yang didakwakan, dan untuk apa saya diadili disini jika tidak ada pelapornya atau Korbannya, jelas Iskandar Muda.

Dalam Dakwaan Penuntut Umum juga tidak terdapat fakta-fakta yang secara spesifik menjelaskan peristiwa atau proses terjadinya tindak pidana, atas pendapat yang saya mengenai surat dakwaan penuntut umum, saya  berpendapat bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat ( 2 ) huruf b KUHAP bahwa syarat materril dari dakwaan harus dibuat secara cermat, lengkap, jelas, yang dimana dalam dakwaan tidak tercermin  hal – hal seperti itu atau obscuurlibel maka sudah sepatutnya surat dakwaan dari penuntut umum dinyatakan batal demi hukum, katanya.

Iskandar Muda berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren  agar dapat menerima dan mengabulkan segala eksepsi atau keberatan dari terdakwa Iskandar Muda Bin Abusman untuk seluruhnya ; Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat,  tidak jelas, dan  tidak lengkap, oleh karena itu dakwaan dari penutut umum tidak dapat diterima (obsscuurlibel), jelasnya. (*)

Berita Terkait

Bara JP Gayo Lues Perkuat Barisan Untuk Pilkada 2024, Dukung Calon Bupati “Said Sani – Saini”
Bara JP Umumkan Nama Cakada 2024
Penangkapan WNA Asal Prancis Oleh Pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon Menuai Kecaman Dari Berbagai Pihak
Ketua LSM FMPK Datangi Kantor ke Panwaslih Gayo Lues, Laporkan Perangkat Desa Terkait Berpihak ke Salah Satu Paslon
Pasukan Emak-Emak ” Srikandi GAESSS’ Siap Menangkan Paslon No 1 SAID SANI-SAINI di Pilkada Gayo Lues
Perumdam Tirta Sejuk Klarifikasi Terkait Pemecatan Karyawan Masa Percobaan
Pemkab Gayo Lues Raih Penghargaan Dari Kementerian PANRB
Oknum Pejabat PDAM Tirta Sejuk Pecat 2 Karyawan Tanpa Alasan Jelas, Ada Apa?

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:35 WIB

Nimrot Sihotang Pimpin Pelatihan Kemandirian Sablon di Lapas Pancur Batu, Bekali WBP untuk Hidup Mandiri

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:58 WIB

Lapas Narkotika Pematangsiantar Kontrol Bangunan dan Branggang Dukung Program Ketahanan Pangan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Laksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 - 01:16 WIB

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Ka Rutan Pangkalan Brandan Laksanakan Razia Rutin

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:49 WIB

Zulkifli: PT Mercu Buana Pernah Ingin Beli Tanah Hardjo B di Helvetia

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:37 WIB

Kemenkumham Hadirkan Kebahagiaan dan Semangat Hidup Baru bagi WBP di Rutan Kelas II B Pangkalan Brandan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Maju Amintas Siburian Pererat Sinergi Lewat Jalan Santai HUT ke-79 TNI

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:07 WIB

Pertandingan Voli Persahabatan di Lapas Perempuan Bandung: Lamoria dan Persit Secapa AD Tunjukkan Sportivitas Tinggi!

Berita Terbaru