Keputusan KIP Aceh Sudah Tepat, Karena Pasangan Bustami-Fadhil Rahmi Belum Memenuhi Syarat untuk Pilkada 2024

LIPUTAN 2

- Redaksi

Senin, 23 September 2024 - 00:44 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Muyashir Asriyan Haikal Ketua Forum Mahasiswa Untuk Demokrasi Aceh (FORMADEA) memberikan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyatakan pasangan Bustami-Fadhil Rahmi belum memenuhi syarat (BMS) untuk maju dalam Pilkada Aceh 2024.

Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat Aceh merupakan daerah otonomi khusus dengan aturan yang harus disesuaikan dengan kekhususan tersebut, katanya, Sabtu (21/9/2024).

Haikal menegaskan bahwa Aceh memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), yang menjadi landasan bagi setiap proses politik di Aceh.

“Aceh merupakan daerah otonomi khusus, jadi aturan harus mengikuti kekhususan yang ada. Keputusan KIP Aceh Nomor 26 Tahun 2024 itu sudah tepat dan harus dilihat dalam konteks UUPA,” ujar mahasiswa Fisip USK tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya penandatanganan dokumen MoU Helsinki dan UUPA sebagai prasyarat bagi calon gubernur dan wakil gubernur di Aceh.

Hal ini harus dilakukan di depan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sebagai bentuk komitmen para calon dalam menjalankan butir-butir MoU dan UUPA yang menjadi bagian dari kesepakatan perdamaian Aceh.

“Sebelum calon dinyatakan memenuhi syarat, mereka wajib menandatangani dokumen yang menyatakan kesediaan mereka untuk menjalankan MoU Helsinki dan UUPA di depan DPRA. Kalau ini belum dilakukan, maka wajar jika KIP Aceh menyatakan pasangan tersebut BMS,” lanjutnya.

KIP Aceh hingga saat ini belum menjadwalkan penandatanganan dokumen tersebut, sehingga pasangan Bustami-Fadhil Rahmi masih dinyatakan belum memenuhi syarat. Haikal menegaskan bahwa keputusan ini adalah murni berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Aceh, dan semua pihak harus menghormatinya.

Ia juga menegaskan bahwa upaya-upaya untuk membenarkan atau menentang keputusan KIP Aceh adalah tidak tepat. “Jika ada pihak yang mencoba membenarkan atau mengklaim bahwa pasangan tersebut sudah memenuhi syarat, itu tidak sesuai dengan kenyataan. KIP Aceh sudah mengeluarkan keputusan, dan kita semua wajib menerimanya,” jelas Mahasiswa Fisip USK

Menurutnya pasangan Calon yang telah mendaftar diri sebagai calon pasangan Gubernur Aceh harus mengedepankan penegakan aturan hukum dan harus mendukung penuh langkah KIP Aceh dalam menjaga integritas dan transparansi proses Pilkada di Aceh. Ia berharap seluruh masyarakat Aceh juga ikut mendukung keputusan tersebut demi terciptanya Pilkada yang adil dan demokratis.

Haikal menutup dengan harapan agar semua pasangan calon yang maju dalam Pilkada Aceh mematuhi setiap aturan yang berlaku. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Aceh. Kita harus menjunjung tinggi aturan, karena itulah yang akan membawa kita pada proses demokrasi yang sehat,” tegasnya.

Berita Terkait

FAKSI Aceh Dampingi Korban Dugaan Pemukulan Oleh Oknum TNI di Mie Gacoan Banda Aceh.
Alamak Gawaaat,!!!. Begini Rupanya Gaji Penjaga Tower Telkomsel Di Indonesia, Jauh Dibawah UMP Kok Bisa, Perlu Dipertanyakan,???.
Peringatan Maulid Raya Foskadja Berjalan Sukses. Marzuki Hasyim Berharap, Foskadja Harus Miliki Sekretariat Sendiri.
Foskadja Besok Akan Gelar Molod Raya, Diperkirakan Ribuan Alumni Hadir.
Teuku M. Husni Sebut, Kepemimpinan Muzakir Manaf Dan Fathullah Cerminkan Harapan Rakyat, Wujudkan Aceh Emas.
Memilih Dengan Cinta, Sehingga Mualem-Dek Fadh Unggul Dan Rakyat Menang. Afzal SH, Ucapkan Terima Kasih.
Mualem – Dek Fadh Bertemu Presiden Di Istana Ke Presidenan. Presiden Segera Realisasikan Program Pro Rakyat.
KIP Aceh Tetapkan Pasangan Muzakir Manaf Dan H. Fadhullah Unggul Di Pilkada Aceh.

Berita Terbaru