Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana Forensik pada Persidangan Prapid Dokter Paulus

LIPUTAN 2

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 05:00 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Medan lanjutkan persidangan Praperadilan (Prapid) Dokter Paulus Yusnari Lian Saw. Sidang Prapid tahap ke-3 tersebut dilangsungkan di Ruang Sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (07/08/2024) pagi.

Sidang kali ini dipimpin oleh hakim ketua M. Nazir, SH., MH., sebagai hakim pengganti hakim sebelumnya, Nani Sukmawati, SH., MH., yang dikabarkan sedang sakit.

Pada persidangan, para kuasa hukum Dokter Paulus membawa sejumlah bukti surat, dan menghadirkan saksi fakta 2 orang serta ahli pidana forensik.

Mengawali keterangannya dihadapan hakim dan didepan personil Polda Sumut, dengan menjawab sejumlah pertanyaan para kuasa hukum Dokter Paulus, ahli pidana forensik Dr. Robintan Sulaiman, SH., MH., MA., MM., CLA., menyatakan, dalam hal penetapan tersangka tidak boleh berasumsi, tidak boleh memakai analogi, dan ada prosedur yang harus diikuti.

Robintan menegaskan, pemanggilan terhadap terlapor merupakan bagian prosedur yang harus diikuti oleh penyidik Kepolisian.

“Terkait penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka harus dipenuhi semua prosedur, kalau tidak dipenuhi maka mal administrasi namanya dan tidak berkekuatan hukum,” tegas Robintan yang juga merupakan Dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian itu.

Sementara kepada hakim, para kuasa hukum yang dipimpin oleh Mahmud Irsad Lubis, SH., memberitahu bahwa Dokter Paulus tidak pernah diberi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), bahkan klien mereka tidak pernah dipanggil sebagai terlapor dan malah langsung ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut.

Terkait Dokter Paulus yang diklaim melakukan pengrusakan seng bekas diatas tanah miliknya dan ditersangkakan dengan pasal 406 KUHP oleh Polda Sumut, Robintan menyatakan, Dokter Paulus tidak tergolong melakukan tindak pidana pengrusakan. Sebab yang tergolong pasal 406 KUHP, sipelaku harus tidak memiliki hubungan hukum, kalau ada hubungan hukumnya bukan merupakan pengrusakan.

“Seperti saya misalnya merusak rumah saya sendiri kan boleh, tetapi kalau namanya pengrusakan itu adalah bila objek itu tidak ada hubungan dengan si pelaku. Contoh misalnya, saya di pengadilan ini kursinya ini kan bukan punya saya, terus saya rusak itu baru 406, tetapi kalau kursi itu punya saya dan pengadilan ini punya saya itu tidak bisa dikategorikan pasal 406,” jelas ahli pidana forensik yang sebelumnya merupakan saksi ahli Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan yang terlibat pada kasus Ferdy Sambo.

Dijumpai usai memberikan keterangannya sebagai ahli pidana forensik, Robintan kepada awak media kembali menegaskan bahwa penyidik Kepolisian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak boleh melangkahi salah satu prosedur.

Disinggung terkait tidak adanya upaya Polda Sumut dalam menerapkan Restorative Justice pada laporan Go Mei Siang yang menersangkakan Dokter Paulus, Robintan menyatakan, pada awalnya Polda Sumut dapat melakukan restorative justice yang juga merupakan anjuran Kapolri itu.

“Harusnya kasus-kasus kecil di RJ kan,” pungkasnya.

Sementara, Mahmud didampingi rekannya, Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H., kepada awak media mengatakan, Polda Sumut terlalu prematur melakukan penetapan tersangka terhadap klien mereka.

“Bahwa tindakan-tindakan penyidik Polda Sumut dalam hal ini Unit Krimum yang telah menetapkan klien kami sebagai tersangka itu tanpa didahului adanya penyerahan SPDP sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK 130 tahun 2015 dan tanpa adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK nomor 21 tahun 2014 dan tindakan-tindakan itu tergolong mal administratif dan cacat hukum,” ujar Mahmud.

Keterangan Robintan diruang sidang, Mahmud meyakini dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan permohonan Prapid Dokter Paulus.

“Kami berharap dengan bukti ini hakim Praperadilan bisa membaca suasana dan tanpa ragu meyakinkan, memutus dan mengabulkan permohonan Praperadilan ini sehingga penetapan tersangka atas diri Dokter Paulus itu dinyatakan batal demi hukum,” kata Mahmud.

Untuk meyakinkan hakim memutus dan mengabulkan permohonan Prapid tersebut, terpantau pada persidangan itu para kuasa hukum juga menyerahkan salinan putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan Parpid yang dimohonkan Pegi Setiawan pada kasus yang baru-baru ini menjadi perbincangan publik. (Tim)

Berita Terkait

Dandenpom I/5 Medan Bersama Ketua Persit KCK Anak Ranting 5 Denpom I/5 Ranting 5 Cabang III PD I/BB Gelar Open House Nataru di Kediamannya
Rutan I Medan Ikuti Kegiatan Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Serentak UPT Pemasyarakatan bersama Menteri IMIPAS Secara Virtual
Kesiapan Optimal, Dandenpom I/5 Medan Gelar Apel Pengecekan Pengawalan VVIP
Keluarga Andreas Sianipar Sampaikan Terima Kasih kepada Denpom I/5 Medan
Jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Laksanakan Upacara Bela Negara ke-76
Terus Berupaya Tangani Over Kapasitas, Rutan Perempuan Medan Kembali Lakukan Pemindahan Narapidana.
Lapas Perempuan Bandung Gelar Bakti Sosial untuk Keluarga Warga Binaan
Cegah Ganguan Kemanan Ketertiban, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Gelar Razia Insidentil

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 14:07 WIB

Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Manuju Indonesia Emas 2045, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Upacara Peringatan Hari Ibu

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:00 WIB

Kolaborasi Lintas Instansi, Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Razia Cegah Peredaran Narkoba

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:31 WIB

Lapas Perempuan Bandung Juara Umum Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Pembinaan Kepramukaan se-Bandung Raya

Sabtu, 14 Desember 2024 - 00:21 WIB

Dukung Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng Lebih Baik, Staf Ahli Menkumham Berikan Penguatan dan Arahan

Jumat, 13 Desember 2024 - 23:46 WIB

Beri Manfaat Nyata Bagi Masyarakat, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Uji Peserta Seminar Proyek Perubahan PKN Tingkat II

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:06 WIB

GIBAS Cinta Damai siap Mereduksi Konflik Pasca Pilkada 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 01:01 WIB

“Lemak Nian.!” Kalapas Perempuan Kelas IIA Bandung Yekti Apriyanti Ajarkan Warga Binaan Memasak Masakan Khas Palembang

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:31 WIB

Komitmen Jadi Pilot Project Lapas BERSINAR, Lapas Narkotika Samarinda Kembali Geledah Kamar Hunian dan Tes Urine WBP

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Dugaan Jual-Beli Pokir Anggota DPR RI Merebak di Aceh Tenggara

Rabu, 25 Des 2024 - 09:27 WIB