Tokopedia Belum Menyerahkan Ganti Rugi Barang Hilang Seller Yang Telah Dibayar JNE

LIPUTAN 2 MEDAN

- Redaksi

Kamis, 11 Juli 2024 - 18:01 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Seorang seller di Tokopedia, Koko Amin warga Marelan, menghadapi masalah serius setelah paket barang kirimannya hilang dalam proses pengiriman melalui JNE.

Meskipun JNE telah mengganti kerugian tersebut, hingga kini seller belum juga menerima pengembalian paket atau klaim ganti rugi dari Tokopedia.

Koko Amin kepada wartawan, Kamis (11/07/2024) menyebutkan, peristiwa ini bermula ketika pihaknya yang menjual produk barang bernilai tinggi dan mengirimkan barangnya melalui JNE sesuai Nomor INV: INV/20231226/MPL/3645828129. Resi: TKP01-F6VT2K5W.

Paket yang seharusnya sampai dalam waktu beberapa hari tersebut tidak kunjung diterima oleh pembeli, menyebabkan kekhawatiran pada kedua belah pihak.

“Awalnya saya yakin ini hanya keterlambatan biasa, tetapi setelah seminggu tidak ada kabar, saya mulai curiga dan memutuskan untuk menghubungi JNE,” ungkap Koko Amin.

Proses Klaim ke JNE

Setelah melakukan pelacakan, JNE mengonfirmasi bahwa paket tersebut hilang dalam perjalanan. Sesuai prosedur, seller segera mengajukan klaim ganti rugi.

Pihak JNE, setelah melakukan investigasi, menyetujui klaim tersebut dan mengganti kerugian kepada Tokopedia, platform tempat transaksi terjadi.

“Kami telah menyelesaikan proses klaim dan mengirimkan dana kompensasi ke Tokopedia,” kata perwakilan JNE saat dihubungi Koko Amin.

Kendala di Pihak Tokopedia

Namun, masalah baru muncul ketika Koko Amin mendapati bahwa klaim ganti rugi dari Tokopedia belum juga diterima.

Hal ini menjadi pukulan berat bagi Koko Amin yang telah kehilangan barang berharga miliknya.

“Saya sudah beberapa kali menghubungi layanan pelanggan Tokopedia, tetapi tidak bisa dan Ini sangat mengganggu, karena saya butuh dana tersebut untuk menggantikan kerugian dan melanjutkan bisnis saya,” kesal Koko Amin.

Dampak Pada Seller

Keterlambatan dalam penyelesaian klaim ini tentu saja menimbulkan kerugian finansial dan psikologis bagi Koko Amin.

Selain kehilangan barang berharga, pihaknya juga harus menghadapi ketidakpastian dan ketidaknyamanan yang berkepanjangan.

“Saya hanya berharap masalah ini bisa segera selesai. Ini bukan hanya tentang uang, tetapi juga tentang kepercayaan dan kenyamanan berbisnis di platform e-commerce,” tegasnya.

Pihak tokopedia yang dikonfirmasikan wartawan ke emailnya Kamis (11/07/2024) sekitar pukul 17.00 Wib, hingga berita ditayangan belum juga memberikan keteramgan.(red)

poto : logo tokopedia (istimewa)

Berita Terkait

Kohati Cabang Denpasar Dorong Pemerintah Tindak Tegas BPIP terhadap Peristiwa Sakral Pengukuhan Paskibraka Nasional
Kalapas Binjai Hadiri Acara Temu Sambut Kapolres Binjai

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 18:21 WIB

KPU Kota Medan Berikan Sosialisasi Pilkada 2024 kepada Warga Binaan Rutan Perempuan Medan

Kamis, 21 November 2024 - 17:26 WIB

Di Umur Terbilang Masih Muda Sudah Menjadi Pengusaha Sukses Luar Biasa

Kamis, 21 November 2024 - 11:17 WIB

Mewakili Ayahnya Romi Ardianto, Dhea Anggraeni dan Shireen Eis Blieyani Berbagi 100 Kotak Nasi Rendang untuk Anak Yatim Panti Asuhan Mamiyai Medan

Kamis, 21 November 2024 - 10:09 WIB

Lemahnya Perlindungan Data Pribadi berpotensi merusak demokrasi Indonesia

Rabu, 20 November 2024 - 17:57 WIB

Jauh-Jauh Datang ke Bandung, Mahasiswa FH Unila Pelajari Pembinaan Narapidana Perempuan

Selasa, 19 November 2024 - 17:46 WIB

Menteri Agus Andrianto : Video Viral Pesta Sabu, Kalapas di Non Aktifkan dan Penyebar Video Diposisikan Justice Kolaborator

Senin, 18 November 2024 - 09:02 WIB

Dandenpom I/5 Medan Ajak Masyarakat Awali Minggu dengan Semangat dan Optimisme

Minggu, 17 November 2024 - 08:19 WIB

Hadapi Perubahan Cuaca, UPT PAS se-Tanjung Gusta Gelar Giat Kebersihan Gotong Royong

Berita Terbaru