Aneh, Putusan Hakim PN Medan Vonis Tumirin 14 Bulan Penjara

LIPUTAN 2 MEDAN

- Redaksi

Jumat, 21 Juni 2024 - 01:01 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Tim Penasihat Hukum ( PH) Sartika Dwi,SH dan Rahmat Junjungan Sianturi, SH menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menghukum terdakwa Tumirin (62) menggunakan surat palsu sangat aneh tanpa mempertimbangkan fakta di persidangan.

” Putusan itu sangat aneh dan kita keberatan sehingga kami mengajukan banding atas putusan tersebut,” kata Sartika Dwi, SH kepada awak media, seusai Majelis hakim diketuai Efrata Tarigan beranggotakan hakim Haogoaro Waruwu dan Arfan Yani memvonis Tumirin, warga Jalan Kapten Sumarsono Medan 1 tahun 2 bulan penjara, Kamis (20/6/2024)

Menurut Sartika, banyak perkara menggunakan surat palsu( pasal 263 ayat 2 KUHP) disidangkan di pengadilan.Tapi untuk perkara Tumirin sangat aneh dan janggal

Alasannya, kata Sartika, kalau seorang didakwa menggunakan surat palsu, seharusnya ada surat aslinya ( atau pembandingnya) mana asli atau palsu.

Selanjutnya, harus ada pula hasil laboratorium Kriminal ( Labkrim) yang menyatakan surat itu palsu.Kemudian ada orang dirugikan, karena penggunaan surat palsu tersebut.Selanjutnya ada saksi yang menyatakan terdakwa menggunakan surat palsu

Tapi dari perkara Tumirin ini, kata pengacara wanita itu semuanya tidak bisa dibuktikan Jaksa Penuntut Umum( JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Randi Tambunan tersebut

Tapi nyatanya Majelis Hakim sependapat dengan JPU untuk menghukum Tumirin 14 bulan karena telah menggunakan surat palsu.

Sartika menilai selama proses persidangan JPU tidak mampu menghadirkan saksi fakta yang melihat dan mendengar terdakwa Tumirin menggunakan surat palsu yang merugikan PT Nusaland selaku saksi pelapor .

” Semua saksi yang dihadirkan JPU diluar saksi fakta,” ujar pengacara santik itu.

Menurut dia, Tumirin hanya berjuang atau mempertahankan haknya setelah ayahnya memberikan Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) bahwa tanah seluas 13 hektar itu miliknya.Namun tanah tersebut tidak dikuasai terdakwa dan kenapa PT Nusaland merasa dirugikan

Divonis

Sebelumnya Majelis hakim Diketuai Efrata Tarigan menghukum Tumirin 1 tahun 2 bulan penjara.Sebelumnya Jaksa Randi Tambunan menuntut 2 tahun penjara.

Menurut hakim, terdakwa Tumirin menggunakan KTPPT itu untuk mengklaim tanah seluas 13 hektar di Helvetia milik mereka.Padahal diatas tersebut sudah ada HGU milik PT Nusaland

Menurut hakim perbuatan terdakwa merugikan PT Nusaland.Sedangkan yang meringankan terdakwa sudah.l lanjut usia, sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum

Atas putusan tersebut, JPU Randi Tambunan menyatakan pikir- pikir. Sedangkan PH terdakwa Tumirin langsung menyatakan banding (red)

Berita Terkait

Peran Strategis Afrizal Fadli SE dalam Mendorong Program GM FKPPI untuk Kepentingan Masyarakat
Fun Sport Pertandingan Bola Voli, Jaga Kekompakan Antar Rutan Perempuan Medan dan LPKA Medan
KPU Kota Medan Berikan Sosialisasi Pilkada 2024 kepada Warga Binaan Rutan Perempuan Medan
Sambangi Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Theo Adrianus Kalapas Narkotika Samarinda Lakukan Kordinasi Ke Kantor Pertanahan Kota Samarinda
KPU Kota Medan Berikan Sosialisasi Pilkada 2024 kepada Warga Binaan Rutan Perempuan Medan
Di Umur Terbilang Masih Muda Sudah Menjadi Pengusaha Sukses Luar Biasa
Mewakili Ayahnya Romi Ardianto, Dhea Anggraeni dan Shireen Eis Blieyani Berbagi 100 Kotak Nasi Rendang untuk Anak Yatim Panti Asuhan Mamiyai Medan
Lemahnya Perlindungan Data Pribadi berpotensi merusak demokrasi Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 20 Agustus 2024 - 01:15 WIB

Aminullah Usman Lantik MES Aceh Besar Sebagai Upaya Perkuat Peran Ekonomi Syariah Dalam Masyarakat

Senin, 17 Juni 2024 - 18:16 WIB

Idul Adha Ajarkan Pentingnya Menata Niat

Berita Terbaru

SUARA PILKADA

Hasil Survei LSI, SUKSES Terus Memimpin di Pilkada Soppeng 2024

Sabtu, 23 Nov 2024 - 11:36 WIB