Janji Kapolri Suyudi Ario Seto Tak Ada Kompromi Bagi Beking Diuji di Nagan Raya, Publik Menunggu Pembuktian di Beutong

LIPUTAN 2

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:43 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA – Pola kejahatan penimbunan bahan bakar bersubsidi di Nagan Raya terbukti bukan peristiwa tunggal, melainkan kejahatan berulang yang terstruktur dan diduga kuat mengalir untuk menghidupi tambang emas tanpa izin atau PETI ilegal di pedalaman.

Puncaknya terjadi pada Senin, 19 Oktober 2026, ketika Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya mengamankan satu unit truk tangki Hino biru nomor polisi BK 8460 EG yang mengangkut sekitar 5.000 liter Bio Solar subsidi di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir. Berdasarkan keterangan kepolisian, truk dikemudikan pria berinisial MHA, 36 tahun, yang saat diperiksa tidak mampu menunjukkan dokumen resmi pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ribuan liter solar itu dikumpulkan dengan cara melangsir dari sejumlah SPBU, ditimbun di sebuah gudang di Kecamatan Blang Bintang, lalu rencananya akan dijual di atas harga eceran tertinggi kepada seseorang berinisial M di Kecamatan Beutong. Dugaan kuat di lapangan, tujuan akhirnya bukan untuk nelayan atau petani yang berhak, melainkan untuk memasok ratusan unit alat berat yang beroperasi di lokasi PETI di wilayah Beutong Ateuh Banggalang.

Dugaan itu bukan tanpa dasar. Jejak distribusi BBM ilegal menuju kawasan tambang sudah terendus jauh sebelum truk tangki 5 ton itu tertangkap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Rabu, 25 Juni 2026, sebuah kendaraan bermuatan puluhan drum berisi cairan yang diduga bahan bakar ilegal dengan nomor polisi BL 8774 ZE tertangkap di jalur Meulaboh-Beutong Ateuh, tidak jauh dari kawasan tambang. Kendaraan tersebut tercatat beroperasi di titik yang sama di wilayah hukum Kecamatan Beutong. Sopir yang diamankan di lokasi secara langsung menyampaikan pengakuan mengejutkan bahwa minyak yang dibawanya adalah milik Kasat Res Nagan Raya. Pengakuan tersebut tentu masih harus dibuktikan secara hukum dan tunduk pada asas praduga tak bersalah, namun memperkuat dugaan adanya aktor yang sama yang diduga membekingi tambang ilegal sekaligus menguasai peredaran BBM tidak resmi.

Rentetan penimbunan di Beutong terus berlanjut. Pada Jumat, 3 Juli 2026, Unit Opsnal Satreskrim menerima informasi adanya aktivitas penurunan BBM di Desa Gunong Nagan, Kecamatan Beutong. Di lokasi petugas menemukan 9 drum berisi sekitar 2.000 liter Bio Solar, terdiri dari 7 drum plastik biru dan 2 drum besi merah putih yang ditinggal pemiliknya sebelum petugas tiba. Barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres untuk penyelidikan.

Empat hari kemudian, pada Selasa, 7 Juli 2026, penyidik Tipidter Satreskrim kembali menetapkan dua tersangka baru berinisial RR dan H. Berdasarkan Laporan Polisi Model A tertanggal 16 Juni 2026, keduanya yang bekerja sebagai operator pompa SPBU diduga memberikan akses pengisian Bio Solar bersubsidi secara tidak sesuai peruntukan kepada pelaku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka di perkara Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur. Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal menegaskan keduanya langsung ditahan karena penyidikan dinilai telah memenuhi alat bukti, dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Fakta-fakta itu menunjukkan ironi yang keras. Bagaimana mungkin di satu kecamatan yang sama, Beutong, secara beruntun ditemukan drum 2 ton tanpa pemilik, kendaraan berdrum yang mengaku milik pejabat reserse, hingga truk tangki 5 ton lintas kabupaten, tanpa ada sistem pengawasan yang mampu memutus matarantainya. Jika operator pompa saja bisa memberi akses ilegal, siapa yang memberi akses kepada operator tersebut untuk tetap beroperasi.

Kondisi ini menjadi ujian telak bagi komitmen Kapolri yang baru menjabat, Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. Dalam pertemuannya dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Mabes TNI Cilangkap pada 19 Oktober 2026, Kapolri menegaskan tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan dan bekingnya. Berdasarkan komitmen yang disampaikannya, ia memerintahkan sikat habis oknum aparat yang menjadi beking narkoba dan tambang ilegal, pembentukan satgas terpadu TNI-Polri, fokus bersih-bersih internal di 100 hari pertamanya, serta penindakan tegas tanpa menunggu viral terhadap penimbun solar subsidi dengan modus tangki modifikasi yang mampu mengangkut 700 hingga 1.000 liter sekali jalan, dan memastikan oknum yang menjadi pelindung gudang mafia solar dicopot dan diproses hukum.

Instruksi itu sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas seluruh beking tambang ilegal. Namun bagi warga Nagan Raya, janji itu diuji di Beutong. Apakah perkara truk tangki 5 ton pada 19 Oktober 2026 dan rangkaian penimbunan drum sejak 3 Juli hingga penetapan tersangka operator pada 7 Juli akan benar-benar membongkar aktor intelektual berinisial M dan kebenaran pengakuan sopir pada 25 Juni yang menyebut nama Kasat Res, atau kembali berhenti pada sopir dan operator lapangan sementara solar subsidi tetap mengalir ke alat berat PETI ilegal. (TIM IVESTIGASI)

Berita Terbaru

BOGOR

Ketua Umum AKPERSI Pimpin Orasi di Depan Polres Bogor

Selasa, 13 Okt 2026 - 20:01 WIB