JAKARTA – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GP Al Washliyah) Provinsi DKI Jakarta melalui Ketua, Dedi Siregar, mengecam keras dugaan aksi teror berupa puluhan panggilan telepon dari nomor tidak dikenal yang dialami Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.
Menurut Dedi Siregar, dugaan teror tersebut patut menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Kami menilai peristiwa itu diduga berkaitan dengan sikap konsisten Yasonna H. Laoly yang aktif menyuarakan bahaya praktik judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol), serta keberpihakannya kepada masyarakat yang menjadi korban kedua praktik tersebut.
“Kami melihat Bapak Yasonna H. Laoly selama ini sangat aktif mengingatkan masyarakat mengenai dampak destruktif judi online dan pinjaman online ilegal. Beliau juga menunjukkan kepedulian terhadap para korban. Oleh karena itu, apabila benar terdapat dugaan intimidasi dalam bentuk teror telepon, maka hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa dan harus diusut secara serius,” tegas Dedi Siregar.
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta menilai segala bentuk intimidasi terhadap siapa pun yang memperjuangkan kepentingan masyarakat merupakan ancaman terhadap iklim demokrasi dan penegakan hukum. Negara tidak boleh memberikan ruang bagi pihak-pihak yang berusaha membungkam suara yang memperjuangkan perlindungan masyarakat dari kejahatan digital.
Lebih lanjut, Dedi Siregar mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) untuk segera melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap asal-usul nomor yang diduga digunakan untuk melakukan teror tersebut.
“Kami meminta Kemkomdigi melalui Ditjen PPI agar segera mengusut dari mana asal nomor-nomor tersebut, menelusuri siapa pihak yang menyalahgunakan layanan telekomunikasi, serta mengambil tindakan tegas “ujarnya
Selain itu, kamj juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi secara profesional apabila terdapat indikasi tindak pidana berupa intimidasi, ancaman, atau penyalahgunaan sarana telekomunikasi.
Menurut Dedi Siregar, peristiwa yang dialami seorang anggota DPR RI menjadi gambaran bahwa ancaman terhadap masyarakat akibat praktik pinjaman online ilegal maupun jaringan judi online masih sangat nyata.
“Kalau seorang anggota DPR RI saja bisa mengalami dugaan teror melalui puluhan panggilan dari nomor yang tidak dikenal, tentu kita dapat membayangkan bagaimana tekanan psikologis yang dialami masyarakat biasa yang menjadi korban pinjol ilegal maupun judi online. Bisa jadi mereka mengalami intimidasi yang lebih berat lagi,” katanya.
Kami berharap momentum ini menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan nomor telepon, meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, serta mempercepat pemberantasan praktik judi online dan pinjaman online ilegal yang telah menimbulkan kerugian ekonomi, sosial, dan psikologis bagi banyak warga.
Di akhir pernyataannya, Dedi Siregar menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara, termasuk para pejabat publik yang menjalankan tugas konstitusionalnya maupun masyarakat yang menjadi korban kejahatan digital.
“Kami berdiri mendukung setiap upaya pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal. Kami juga mengecam segala bentuk teror, intimidasi, maupun ancaman terhadap siapa pun yang berjuang melindungi masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar publik memperoleh kepastian hukum serta rasa aman,” tutup Dedi Siregar.
Sebagai informasi bahwa Anggota DPR RI Yasonna H.Laoly mengatakan lewat akun media sosialnya Istagram “Saya menerima puluhan panggilan dari nomor tak dikenal masuk silih berganti hanya dalam satu hari. Ini sudah sangat menggangu dan meresahkan. Praktik seperti ini dapat dialami siapa saja. Karena itu, penyedia layanan telekomunikasi dan pihak berwenang harus mengambil langkah tegas untuk mengidentifikasi, memblokir, dan menindak pelaku penyalahgunaan nomor telepon” (RED)























