Yara, Surati Penjabat Walikota Subulussalam Untuk Hentikan Aktivitas PT Sawit Panen Terus

REDAKSI PAKPAK BHARAT

- Redaksi

Selasa, 10 September 2024 - 17:34 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bulussalam, l Pembukaan Lahan Besar-besaran Tanpa Amdal, YARA Surati Pj Walikota Minta Aktivitas PT Sawit Panen Terus Agar Dihentikan. (10/09/2024).

 

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam meminta kepada Penjabat Walikota untuk menghentikan segala aktivitas PT. Sawit Panen Terus (SPT) yang membuka hutan secara besar-besaran untuk kebun kelapa sawit tetapi belum mengantongi izi analisi dampak lingkungan (Amdal).

Permintaan penghentian segala kegiatan PT. SPT tersebut disampaikan melalui surat dengan nomor 027/YARA-SS/IX/2024, tanggal 09 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua YARA Perwakilan Subulussalam, Edi Sahputra Bako.

 

” Kami sudah mengirimkan surat kepada Pj. Walikota Subulussalam perihal penghentian sementara operasional PT. SPT yang kita ketahui saat ini membuka hutan secara besar-besaran untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Sultan Daulat ” Kata Edi Sahputra Bako kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

 

Menurut Edi, sesuai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR) yang dikeluarkan Pemerintah, perusahaan PT. SPT membuka hutan dengan luas 12.750.311,45 M² atau 1200 hektar yang terletak di tiga Desa yaitu Desa Singgersing, Batu Napal dan Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat.

 

Namun, sesuai surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam PT. SPT belum mengantongi izin Amdal, UPL-UKL sehingga secara jelas telah melanggar peraturan dan perundang-undangan. Berdasarkan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL.

 

” Nah, sesuai surat balasan DLHK Kota Subulussalam kepada kami bahwa sampai saat ini izin Amdal, UPL-UKL PT. Sawit Panen Terus belum ada tetapi di lahan tersebut kebanyakan sudah ditanami kelapa sawit. Selain izin lingkungan perizinan berusaha lainnya juga belum ada. Ini yang perlu kita usut kenapa membuka lahan sampai 1200 hektar tapi belum ada perizinan. Jangankan HGU, tingkat Amdal saja belum ada. Ini aneh ” Ungkap Edi Sahputra Bako.

 

Untuk itu, Edi Sahputra Bako meminta Pj. Walikota Subulussalam untuk segera menghentikan segala aktivitas PT. SPT di lapangan sampai izin Amdal dan perizinan berusaha lainnya keluar.

 

Edi Bako mengatakan, pihaknya akan bersurat ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menghentikan segala aktivitas PT SPT dilokasi yang belum mengantongi izin Amdal.

 

Selain ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Edi juga menyebutkan pihaknya akan menyurati Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia terkait alas hak berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan BPN Kota Subulussalam dengan menggunakan nama warga setempat dilahan yang dibuka oleh pihak PT. SPT.

 

” Ada beberapa foto copy sertipikat yang kami dapat yang memakai nama warga tapi sertipikat dan lahan tersebut dikuasai PT. SPT. Anehnya lagi, sertipikat tersebut merupakan program redistribusi dari pemerintah pusat. Ini yang kami laporkan nanti ke Kementerian ATR/BPN ” Tutup Edi.

 

Sebelumnya LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam telah mengigatkan PT Sawit Panen Terus(SPT) agar menghentikan kerusakan lingkungan dan dampak dari pembukaan lahan secara besar-besaran diwilayah Kecamatan Sultan Daulat yang dapat mengakibatkan Banjir Bandang. //A.tin.**

Berita Terkait

Sijago Merah Lalap SPBU Oyon di Kota Subulussalam
Penjabat Walikota Subulussalam Menyuap Letkol Inf Un Wahyu Nugroho di HUT TNI Ke-79
Haji Affan Alfian Bintang & Ketua DPRK Subulussalam Hadiri Pelantikan DPR-RI
Amigo, SH: Kita tak boleh lalai, perjuangan kita harus tuntas memenangkan “Bintang-Faisal”
BISA”” Tampil Sederhana Saat Visi Misinya Berlangsung di DPRK Subulussalam, 2 Paslon Tinggalkan Ruang Sidang
Toto Ujung VS Pengamat Politik Subulussalam Terkait Pernyataan “ASBUN” Pada Muslim Aiyub
Komisioner KIP Subulussalam Usai Penetapan BISA: Mari Bijak Bermedsos Untuk Pilkada Damai
Keputusan KIP Subulussalam Dianggap Menjolimi Suku, Berujung di Demo Warga
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 04:16 WIB

Satu Suara, Satu Hati: Evaluasi Kinerja Lapas Perempuan Bandung Diperkuat dengan Kolaborasi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Lapas Perempuan Bandung Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Warga Binaan dengan Puskesmas Arcamanik

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:35 WIB

Penguatan Tusi, Kalapas Yekti Apriyanti Pimpin Langkah Pengamanan di Lapas Perempuan Bandung

Kamis, 3 Oktober 2024 - 00:13 WIB

Kunjungan Presidium FPII Didampingi Dewas DPI Ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat

Selasa, 1 Oktober 2024 - 11:42 WIB

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024, Wujud Komitmen Kanwil Kemenkumham Kalteng

Senin, 23 September 2024 - 22:06 WIB

Reward dan Punishment: Membangun Budaya Kerja Sehat dan Produktif di Lapas Perempuan Bandung

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:23 WIB

Buku “Terorisme di Indonesia: Efektivitas BNPT dalam Melaksanakan Fungsi Pencegahan Terorisme di Indonesia” Terbit, Anggota Watimpres Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi Harap Dijadikan Mata Pelajaran

Minggu, 25 Agustus 2024 - 20:46 WIB

Ketum ASPRAGI, Ramses Sitorus: Keluarga Jokowi Masuk Panggung Politik Karena Kekuatan Rakyat Meminta, Bukan Dinasti

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Pastikan Partisipasi WBP, KPU Bahas TPS Khusus di Rutan Perempuan Medan

Jumat, 11 Okt 2024 - 08:16 WIB