MEDAN
Sebanyak lima belas narapidana dari Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Medan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan, Rabu (11/12).
Pemindahan ini dilakukan sebagai upaya Rutan Perempuan Medan untuk mengurangi kepadatan dan memperbaiki kualitas pembinaan bagi para narapidana.
Rutan Perempuan Medan hanya berkapasitas 150 orang, namun penghuni saat ini telah hampir mencapai 289 orang.
Sehingga diperlukan pemindahan narapidana secara bertahap untuk mengurangi over kapasitas.
Selama beberapa bulan terakhir ini, Rutan Perempuan Medan melaksanakan pemindahan rutin di setiap bulannya yaitu pada Lapas Perempuan Kelas II A Medan.
Pada bulan Desember ini, narapidana yang dipindahkan berjumlah 15 orang.
Kepala Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Marlia Rezeki Santoso menyatakan bahwa pemindahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan kapasitas fasilitas di Rutan Perempuan Medan dan mendukung program pembinaan narapidana yang lebih komprehensif.
“Dengan mengurangi jumlah penghuni di Rutan Perempuan Medan, kami dapat memberikan pelayanan dan pembinaan yang lebih baik. Di Lapas Perempuan Kelas II A Medan, para narapidana akan mengikuti program-program pelatihan yang terarah dan mendukung proses rehabilitasi mereka,” jelasnya.
Kegiatan pemindahan narapidana berjalan tertib dan aman, dengan pengawalan yang melekat dari Regu Pengamanan, Staf KPR, dan Staf Pelayanan Tahanan.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, mampu mengurangi over kapasitas di Rutan Perempuan Medan.
Selain itu, diharapkan juga bagi narapidana yang dipindahkan bisa mendapat pembinaan yang lebih optimal.
Pemindahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan di kedua fasilitas, sehingga mampu mendukung rehabilitasi narapidana dan menekan angka residivisme setelah mereka bebas kelak.(red)