Sat Narkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba Bersama Sabu 2.05 Gram

LIPUTAN 2

- Redaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 22:01 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun – Pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba di Jalan Kuala Tanjung Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Pelaku yang bernama Irwanda Eka Putra, seorang wiraswasta berusia 33 tahun, ditangkap dengan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 2.05 gram.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, “Personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Kuala Tanjung Perdagangan, Kabupaten Simalungun dan ditemukan barang bukti sabu seberat 2.05 gram, “ucap AKP Irvan, Sabtu(27/7/2024).

Informasi mengenai aktivitas mencurigakan ini pertama kali diterima dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit Sat Res Narkoba segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di TKP, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Irwanda dan menemukan barang bukti berupa sabu di jok sepeda motor pelaku yang bermerk Honda Beat berwarna hitam. Selain itu, ditemukan juga dompet kecil berwarna biru, sejumlah plastik klip kosong, pipet, dan handphone merk Xiaomi.

Dalam operasi ini, sejumlah saksi turut hadir dan membantu proses penangkapan, termasuk IPDA From Pimpa Siahaan, IPDA Sugeng Suratman, AIPTU Yunus Manurung, Brigadir Sopyansyah, dan Brigadir Anggi Afrianes.

Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti segera dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH, mengonfirmasi bahwa pelaku akan menghadapi proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya Polres Simalungun dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, dan menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” ujar Irvan.

Irwanda Eka Putra saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Sat Narkoba Polres Simalungun. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar yang terlibat dalam kasus ini. “Kami akan terus menggali informasi dari tersangka untuk mengungkap jaringan yang mungkin ada di balik kasus ini,” tambah Irvan.

Sementara itu, barang bukti yang disita dari pelaku akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan. Proses hukum terhadap Irwanda akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pelaku diancam dengan hukuman berat mengingat beratnya barang bukti sabu yang ditemukan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan yang dilakukan Polres Simalungun untuk menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Dengan adanya kasus ini, Polres Simalungun berharap bisa memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya dan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah berhenti dalam memerangi kejahatan narkoba. “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan generasi muda kita tidak terjerumus dalam dunia narkoba,” pungkas Irvan.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan proaktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang. Upaya bersama antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi semua.(joe)

#Humas_Polres_Simalungun

Berita Terkait

Deretan Kejahatan Lidos Tersangka Premanisme Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Simalungun
Seorang Pria Asal Padang Lawas Diringkus Personil Polsek Tambusai Dalam Kasus Sabu
Parah, Jakarta Timur Marak Toko Obat Tipe G Bayar Preman Pukul Wartawan
Gawat..!! Ada Beberapa Oknum Lakukan Pungli Program PTSL di Desa Pangawinan
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kaleng dan Botol Minuman Keras di Perbatasan Nunukan
Dipicu Motif Cemburu, Polres Pelabuhan Makassar Amankan Pelaku Penganiayaan Berujung Maut
Akhir Pelarian Tersangka IS, Berhasil di Tangkap Salah Satu Rumah Warga Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari
Feradi WPI dan Subur Jaya Law Firm Gelar Praktek Pendidikan Peradilan Semu Pertama Kalinya

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 21:00 WIB

Tim Relawan Zahir – Aslam : Zahir Tidak Menyebutkan Medang Deras Tempat Jin Buang Anak

Minggu, 10 November 2024 - 20:46 WIB

Sarkowi Hamid : Tudingan Kita Lakukan Intimidasi Sangat Keliru

Kamis, 7 November 2024 - 19:39 WIB

Tim Investigasi Zahir – Aslam Ingatkan Netralitas OPD Jajaran Pemkab Batu Bara

Kamis, 7 November 2024 - 18:23 WIB

Zahir : Kita Bukan Hanya Janji, Pembangunan Tertunda Akan Dilanjutkan

Jumat, 1 November 2024 - 02:38 WIB

Zahir & Aslam Dapat Dukungan Ibu Perwiritan Dusun 3 Sidodadi

Senin, 29 Juli 2024 - 17:51 WIB

dr. Wahyu Dirut RSUD Batubara, Mendapat Apresiasi dari Solidaritas Wartawan Sumut dan Tokoh Pemuda

Senin, 10 Juni 2024 - 23:34 WIB

Melalui Pengembangan, Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara Pimpin Tim, Ringkus BD Narkoba Asal Medan

Sabtu, 8 Juni 2024 - 22:03 WIB

Dipimpin Langsung Kasat Narkoba, Ringkus Bandar Narkoba Simpang Gambus

Berita Terbaru

Oplus_0

PAKPAK BHARAT

Polres Pakpak Bharat Akan Kelola BBI Cikaok

Senin, 11 Nov 2024 - 20:13 WIB