Pasal Tentang Pemerasan dan Pengancaman

LIPUTAN 2 JATIM

- Redaksi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 12:29 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.Liputan2.online-
Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Lebih jauh, jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016, dengan bunyi sebagai berikut:

Pasal 29 UU ITE

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 45B UU 19/2016

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256) menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnya:

Memaksa orang lain;

Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;

Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;

Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.

 

*KETUA KOMUNITAS JURNALIS MODO LAMONGAN*

Berita Terkait

PTPI Menyelenggarakan Forum Teknik Pelayanan Kesehatan INAHEF 2024, Layani Gratis 9 Penyakit Utama
Bara JP Segera Rakernas II, Seragamkan Program Organisasi Untuk Pemerintahan Baru
Ketum Bara JP: Hasto Melanggar Hukum, Dia Fitnah Presiden Jokowi
Pembina APDI Marsma TNI Fajar Adriyanto Optimis Keberadaan Drone Makin Dirasakan Masyarakat
Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Fachrul Razi Polisikan Panitia Dan Peserta Yang Gunakan Nama Aceh
PP IWO Gelar Seminar Nasional, Desak Dewan Pers Lebih Lindungi Kebebasan Wartawan
Dukung Pembangunan IKN, Relawan Jokowi Akan Berkumpul Di Ibukota Nusantara
Forum Relawan Jokowi Tegak Lurus Laporkan Kerja Politiknya ke Jokowi di Lampung

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 15:04 WIB

Pembagian Rutin Perlengkapan Kebersihan Kepada Warga Binaan di Lapas Narkotika Pematang Siantar

Selasa, 10 September 2024 - 14:07 WIB

nilah Bentuk Perhatian Khusus Rutan Perempuan Medan Kepada Warga Binaan Ibu Hamil dan Lansia

Selasa, 10 September 2024 - 12:19 WIB

Pemasangan Jemuran di Lapas Tanjung Balai, Cegah Penyakit dan Jaga Kebersihan Hunian

Selasa, 10 September 2024 - 11:22 WIB

Kirab Obor Api PON XXI Aceh-Sumut 2024 Sambangi Kabupaten Asahan

Senin, 9 September 2024 - 18:51 WIB

Rapat Virtual Kemenkumham Bahas Optimalisasi Keterampilan Jahit untuk Warga Binaan

Minggu, 8 September 2024 - 05:43 WIB

Jumat Semangat, Berkeringat Sehat : Senam Bersama Warga Binaan dan Petugas Lapas Perempuan Bandung

Sabtu, 7 September 2024 - 22:24 WIB

Penuh Antusias, Pegawai dan Warga Binaan Rutan Tarutung Gelar Senam Bersama

Sabtu, 7 September 2024 - 13:21 WIB

Kepala Rutan Perempuan Medan Tegaskan Dukungan Terhadap Reformasi Pemasyarakatan Kemenkumham

Berita Terbaru