Masih di Lapas, JPU Minta Sidang Pemeriksaan Saksi Korban Hok Kim Secara Daring

LIPUTAN 2 MEDAN

- Redaksi

Rabu, 4 September 2024 - 20:23 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Septian Napitupulu meminta kepada majelis hakim agar sidang agenda pemeriksaan saksi korban, Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah dilakukan secara online atau daring.

Hal itu disampaikan JPU Septian Napitupulu dalam persidangan lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) yakni Yansen (66) dan istrinya, Meliana Jusman (66) warga Komplek Masdulhak Garden Kecamatan Medan Polonia Kota Medan.

“Izin majelis hakim, untuk sidang lanjutan, kami meminta agar saksi korban dihadirkan secara online dikarenakan korban saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Sampit, Kalimantan Tengah,” ucap JPU Septian Napitupulu di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/9/2024).

Namun, permintaan JPU itu ditolak oleh Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Adriansyah. Alasannya, PH terdakwa merasa perlu korban dihadirkan untuk efektivitas persidangan. Permintaan JPU dan penolakan PH terdakwa sedang dipertimbangkan majelis hakim.

Dalam dakwaan JPU Septian Napitupulu, peristiwa ini bermula pada tanggal 17 Desember 2009, ketika Yansen dan Meliana Jusman diduga memalsukan surat kuasa yang memberikan mereka wewenang penuh untuk mengendalikan transaksi di rekening Bank Mestika tersebut. Surat kuasa palsu itu dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah.

JPU mengungkapkan bahwa melalui surat kuasa palsu tersebut, Yansen dan Meliana Jusman melakukan berbagai transaksi keuangan di rekening CV Pelita Indah. Hok Kim baru mengetahui adanya dugaan pemalsuan ini pada bulan September 2021, saat ia tidak lagi dapat mengakses rekening perusahaan yang ia kelola.

Di dalam dakwaan, Hok Kim menjelaskan bahwa ia pertama kali menyadari ada yang tidak beres ketika melakukan pemeriksaan terhadap nomor rekening perusahaan pada investigasi Polda Sumatera Utara terkait kerja sama antara CV Pelita Indah dan PT Musim Mas Group. Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa rekening tersebut telah ditutup pada bulan Juni 2021, setelah terjadi transaksi mencurigakan senilai Rp 583 miliar.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena besarnya nilai transaksi yang diduga dilakukan tanpa persetujuan pemilik asli rekening. JPU menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Yansen dan Meliana Jusman telah merugikan Hok Kim secara finansial dan memperkecil kontrolnya terhadap keuangan perusahaan. (Opung)

Photo : Terdakwa pasutri pemalsuan tandatangan

Berita Terkait

Pembagian Rutin Perlengkapan Kebersihan Kepada Warga Binaan di Lapas Narkotika Pematang Siantar
nilah Bentuk Perhatian Khusus Rutan Perempuan Medan Kepada Warga Binaan Ibu Hamil dan Lansia
Pemasangan Jemuran di Lapas Tanjung Balai, Cegah Penyakit dan Jaga Kebersihan Hunian
Kirab Obor Api PON XXI Aceh-Sumut 2024 Sambangi Kabupaten Asahan
Rapat Virtual Kemenkumham Bahas Optimalisasi Keterampilan Jahit untuk Warga Binaan
Krischayani Kurniawan Sabet Emas Nomor Perorangan Putri
Jumat Semangat, Berkeringat Sehat : Senam Bersama Warga Binaan dan Petugas Lapas Perempuan Bandung
Penuh Antusias, Pegawai dan Warga Binaan Rutan Tarutung Gelar Senam Bersama

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 15:04 WIB

Pembagian Rutin Perlengkapan Kebersihan Kepada Warga Binaan di Lapas Narkotika Pematang Siantar

Selasa, 10 September 2024 - 14:07 WIB

nilah Bentuk Perhatian Khusus Rutan Perempuan Medan Kepada Warga Binaan Ibu Hamil dan Lansia

Selasa, 10 September 2024 - 12:19 WIB

Pemasangan Jemuran di Lapas Tanjung Balai, Cegah Penyakit dan Jaga Kebersihan Hunian

Selasa, 10 September 2024 - 11:22 WIB

Kirab Obor Api PON XXI Aceh-Sumut 2024 Sambangi Kabupaten Asahan

Senin, 9 September 2024 - 18:51 WIB

Rapat Virtual Kemenkumham Bahas Optimalisasi Keterampilan Jahit untuk Warga Binaan

Minggu, 8 September 2024 - 05:43 WIB

Jumat Semangat, Berkeringat Sehat : Senam Bersama Warga Binaan dan Petugas Lapas Perempuan Bandung

Sabtu, 7 September 2024 - 22:24 WIB

Penuh Antusias, Pegawai dan Warga Binaan Rutan Tarutung Gelar Senam Bersama

Sabtu, 7 September 2024 - 13:21 WIB

Kepala Rutan Perempuan Medan Tegaskan Dukungan Terhadap Reformasi Pemasyarakatan Kemenkumham

Berita Terbaru