Subulussalam, l Gembar-gembor sejumlah aktivis yang mendesak Komisi Independen Pemilu Kota Subulussalam yang diduga ingin menggagalkan Pencalonan Bintang-Faisal sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam terjawab sudah. Ternyata hanya gertakan belaka (17/09/ 2024).
Sebelumnya pasangan (BISA)Bintang-Faisal yang dikenal Sahabat Semua Suku dan Bapak anak yatim ini, dituding berbagai pihak tidak akan lolos karena terjerat UUPA dan Qanun Aceh tentang putra Daerah yang lahir di Aceh. Sebagaimana semangat dari kesepakatan Helsingky antara GAM dan Pemerintah RI sebelumnya.
Hal ini diperjelas KIP Subulussalam setelah mendapatkan masukan dari masyarakat dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada Pilkada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam tahun 2024. Surat yang ditandatangani Ketua KIP Subulussalam tertanggal 14 september 2024 oleh Asmiadi sebagai Ketua Komisi Independen Pemilu Kota Subulussalam 2024 menjelaskan bahwa keempat Pasang Kandidat Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam dinyatakan Lolos secara Administrasi.//**R$