Medan – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat, Sahat Parulian Boangmanalu, S.Pd, MM hari ini mewakili Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumannggor hadir di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Medan. Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pakpak Bharat memaparkan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat di hadapan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (30/08/2024). Pemaparan ini dilaksanakan dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Provinsi Sumatera Utara oleh Komisi Informasi Sumatera Utara.
Sahat Boangmanalu menjelaskan, pelayanan informasi publik Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Pakpak Bharat bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana dari 31 Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Hakikat Pelayanan Informasi Publik di Kabupaten Pakpak Bharat adalah “Pemberian pelayanan secara cepat, tepat, biaya ringan/proporsional, dan sederhana pengecualian Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas” jelas Sahat Boangmanalu.
Dalam acara ini, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Abdul Harris, SH, M.Kn, C.Med Bersama Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Drs. Eddy Syahputra, M.Si, C.Med dan Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Sumatera Utara, M. Syafii Sitorus, SM, M.I.Kom, C.Med memberikan beberapa catatan dan evaluasi penting bagi perbaikan layanan informasi di Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.(Alex.S)