Diduga Beri Keterangan Palsu di Persidangan, Achmad Ilham Serukan Dengan Tegas Kepada Kepolisan Tangkap H. Longkeng

LIPUTAN 2

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 23:37 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar- Achmad Ilham, SH, MH, CPL mengungkap keterangan palsu di sidang perdata No. 233 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait skandal tanah Barombong.

Selaku kuasa hukum atas kliennya Ishak Hamzah, Achmad Ilham menjelaskan telah mengungkap kenyataan fakta ril dalam gugatan perdata No.233, bahwa kejelasan gugatan kami ini tentang subtansi status objek perkara tanah adat C1 bukanlah tanah Ex Verponding.

“Hal itu sudah dijawab dengan bukti tergugat sendiri dalam keterangan fakta bukti formil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik tergugat Hj. Wafiah Syahrir yang menerangkan menggunakan Blok 007. Dimana blok tersebut itu adalah fakta yang jelas kalau objek perkara adalah tanah adat C1 dan bukanlah tanah berasal dari Ex Verponding sebagaimana yang didalilkan tergugat Hj. Wafiah Syahrir maupun turut tergugat ATR/BPN Kota Makassar,” terangnya.

Kuasa hukum Ishak Hamzah juga menjelaskan bahwa Blok 007 itu kode yang memang sudah mendapatkan legitimasi melalui validasi instansi Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ipeda) Sulselbar, sebagaimana keterangan Kepala Kantor Ipeda tahun 1988 Drs Laode Kadir bahwa instansi yang memiliki otoritas kewenangan tentang status objek lahan di Kampung Barombong No.61 adalah tanah adat bukan Ex Verponding. Dengan demikian, harapan kami agar hakim yang menangani gugatan perdata No.233 dapat berkesimpulan dalam putusannya nanti tidak bertentangan atau menggugurkan fakta kebenaran yang berada pada kejelasan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ipeda) sebagaimana semua pembuktian kami selaku penggugat, kesemuanya memiliki kecocokan data pada Kantor Ipeda yang memiliki buku induk tentang status tanah Kampung Barombong No.61.

Lanjut, Adapun keterangan H. Longkeng yang berbeda dibawah sumpah pada perkara Muhksin terkait pidana yang dijalani oleh Muhksin, Ilham mengatakan bahwa asal-usul tanah itu adalah Ambo Day Djamalu memperoleh tanah itu dari Willi Songkoa alias Wijaya.

Sedangkan keterangan H. Longkeng pada perkara A Quo 233 tahun 2023 yang dimana keterangannya pula dibawah sumpah dimuka persidangan menerangkan bahwa tanah tersebut berasal dari Ex Verponding atas nama Oesong Hoang,” urai Achmad Ilhan saat ditemui awak media ini di Kantornya Jalan Gunung Bawakaraeng Kota Makassar, Jum”at (14/06/2024).

Achmad Ilham juga menyatakan secara tegas kepada aparat kepolisian agar segera menangkap H. Abd Rasyid alias H. Longkeng karena diduga kuat telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dimuka persidangan. Olehnya itu, hakim harus objektif melihat secara fakta bukti-bukti Ahli Waris Ishak Hamzah (anak kandung Hamzah Daeng Taba) di persidangan.(*Rz)

Berita Terkait

Bawaslu Pakpak Bharat Bersihkan APK
Selamat Hari Guru Nasional Bagi seluruh Guru di Pakpak Bharat
Ketua LSM PMK Soroti Sikap Anggota DPR RI Terkait Menghakimi Pj Bupati Hanya Bermodal Info Sepihak
Macat Total Kampanye Akbar TRK-Sayang Membeludak Ribuan Massa Pendukungnya
Jembatan Gantung di Cubancer Diserahterimakan
Kemenkumham Hadirkan Kebahagiaan dan Semangat Hidup Baru bagi WBP di Rutan Kelas II B Pangkalan Brandan
Kunjungan Danrem 033/WP ke Kodim 0315/Tanjungpinang
Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Perkuat Pembinaan Warga Binaan Muslim melalui Kerja Sama dengan Yayasan Haji Supangat

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:39 WIB

Info Buat Bapak Jaksa Agung : Korban Minta Kajatisu Tuntut Terdakwa Komplotan Pelemparan Bom Dengan Seberat Beratnya

Senin, 11 November 2024 - 02:58 WIB

Deretan Kejahatan Lidos Tersangka Premanisme Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Simalungun

Kamis, 7 November 2024 - 19:26 WIB

Seorang Pria Asal Padang Lawas Diringkus Personil Polsek Tambusai Dalam Kasus Sabu

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Parah, Jakarta Timur Marak Toko Obat Tipe G Bayar Preman Pukul Wartawan

Minggu, 29 September 2024 - 11:02 WIB

Gawat..!! Ada Beberapa Oknum Lakukan Pungli Program PTSL di Desa Pangawinan

Sabtu, 28 September 2024 - 16:54 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kaleng dan Botol Minuman Keras di Perbatasan Nunukan

Sabtu, 28 September 2024 - 16:49 WIB

Dipicu Motif Cemburu, Polres Pelabuhan Makassar Amankan Pelaku Penganiayaan Berujung Maut

Jumat, 20 September 2024 - 14:58 WIB

Akhir Pelarian Tersangka IS, Berhasil di Tangkap Salah Satu Rumah Warga Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

Berita Terbaru