MEDAN — Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, mendesak adanya kolaborasi serta tindakan cepat guna menyikapi berbagai klaim kepemilikan dan pemasangan patok di kawasan hutan yang berbatasan dengan Kabupaten Dairi. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi konflik yang dikhawatirkan menimbulkan korban.
Pernyataan itu disampaikan Franc dalam Rapat Penertiban Kawasan Hutan Pakpak Bharat–Dairi, yang digelar di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Menurut Franc, upaya klaim kepemilikan yang disertai pemasangan patok hingga penulisan nama pada pohon di lokasi eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) semakin marak dan berpotensi memicu gesekan. Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. “Kita khawatir menimbulkan korban jika dibiarkan,” ujarnya di hadapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Heri W. Marpaung.
Kepala Dinas LH-KH Sumut, Heri W. Marpaung, menegaskan dalam rapat bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan yang ditetapkan untuk pembangunan teritorial Batalyon 908 berdasarkan aturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehutanan. Segala bentuk klaim di sana melanggar ketentuan yang berlaku.
“Tidak dibenarkan adanya aktivitas baik dari unsur pemerintah daerah maupun masyarakat di lokasi eks PBPH PT TPL,” tegas Heri, merujuk hasil sosialisasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 16 April 2026 di Kantor Gubernur Sumatera Utara. Status kawasan tetap berada dalam lingkup penanganan Satgas PKH.
Ditegaskan pula, pemasangan nama pada pohon merupakan awal dari upaya penguasaan kawasan yang tidak sah. Pemerintah hadir untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat, dan Satgas mengharapkan dukungan pemerintah daerah dalam meminimalisir konflik di lapangan.
Rapat kemudian menetapkan tiga langkah utama. Pertama, pemasangan kembali papan penanda kawasan hutan di lokasi eks PBPH paling lambat Rabu, 12 Agustus 2026, yang akan dihadiri unsur Balai Gakkum, UPTD KPH Wilayah XIV, kepolisian tingkat polsek, camat, kepala desa terkait, serta perwakilan Batalyon TP 908 dan Babinsa Kodim Dairi.
Kedua, seluruh kawasan yang telah ditetapkan untuk Batalyon TP 908 Gajah Dompak wajib digunakan sesuai peruntukan sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 846 Tahun 2025. Ketiga, sosialisasi persuasif kepada masyarakat akan dilakukan secara langsung oleh Balai Gakkum bersama UPTD KPH Wilayah XIV.
Rapat ini juga dihadiri Bupati Dairi, Sekretaris Daerah Dairi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pakpak Bharat, jajaran kepolisian dan kejaksaan, komandan satuan wilayah terkait, serta kepala balai dan unit pelaksana teknis kehutanan lingkup Sumatera Utara.

























