Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Medan, Dewan Pers Minta Proses Hukum Dituntaskan

LIPUTAN 2

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:30 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Dewan Pers menyayangkan dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh dua oknum wartawan dan saat ini tengah diproses oleh penyidik Polsek Medan Tembung. Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan pemerasan tidak dapat dibenarkan dan bukan merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung, di Medan, Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut Nurhalim, tugas wartawan adalah mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, serta berdasarkan itikad baik. Karena itu, apabila terdapat oknum yang diduga melakukan tindak pidana, maka perbuatan tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerasan bukan pekerjaan wartawan. Berdasarkan Undang-Undang Pers, wartawan bertugas mencari dan menyiarkan berita secara benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nurhalim.

Ia menambahkan, praktik pemerasan merupakan ranah pidana sehingga tidak dapat dibenarkan dengan alasan menjalankan profesi jurnalistik. Selain itu, Peraturan Dewan Pers juga mengatur bahwa wartawan harus menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

“Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan bekerja dengan itikad baik, independen, netral, dan objektif. Tindakan yang mengarah pada pelanggaran pidana jelas bertentangan dengan prinsip tersebut,” katanya.

Nurhalim juga mendukung langkah kepolisian yang memproses dugaan tindak pidana tersebut sesuai mekanisme hukum. Menurutnya, penegakan hukum penting dilakukan agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.

“Kalau alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, silakan diproses. Jangan sampai ulah segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap wartawan yang bekerja secara profesional,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh insan pers untuk selalu mematuhi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Kode Perilaku Wartawan dalam menjalankan profesinya.

*Wartawan tidak boleh melakukan pemerasan, penyalahgunaan profesi, ataupun tindak pidana lainnya. Profesionalisme harus dijaga agar kepercayaan publik terhadap pers tetap terpelihara,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan dua pria berinisial I (55) dan JB (60).

Keduanya diamankan Tim Opsnal Polsek Medan Tembung pada Kamis, 16 Juli 2026, di sebuah warung kopi di Jalan Letda Sujono, Kota Medan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp4 juta, serta kartu identitas pers.

Kapolsek mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dan berkas perkara sedang dilengkapi sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami sedang melengkapi berkas penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan kami tidak memberikan toleransi terhadap dugaan tindak pidana,” kata Kompol Ras Maju Tarigan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Status hukum para pihak mengikuti perkembangan hasil penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Jait)

Berita Terkait

Keluarga Korban Penganiayaan Kecewa atas Vonis 6 Bulan Penjara, Forum Jurnalis Ogan Ilir Minta Penjelasan Aparat Penegak Hukum
Kapolres Pelalawan melalui Kapolsek Teluk Meranti: Prioritaskan Perlindungan Anak Gerak Cepat Tangani Laporan
Petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat Kembali Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu yang Disembunyikan di Pakaian Dalam Pengunjung
Pasca Serangan Harimau di Teluk Lanus, Kapolsek Sungai Apit: Area Habitat Satwa Wajib Berkelompok
Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo
Sebanyak 310 Warga Jalani Operasi Katarak Gratis Kolaborasi Polda Riau, RS Awal Bros, PERDAMI, dan Sekar Ayu Jiwanta Foundation
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:04 WIB

Keluarga Korban Penganiayaan Kecewa atas Vonis 6 Bulan Penjara, Forum Jurnalis Ogan Ilir Minta Penjelasan Aparat Penegak Hukum

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:36 WIB

Kapolres Pelalawan melalui Kapolsek Teluk Meranti: Prioritaskan Perlindungan Anak Gerak Cepat Tangani Laporan

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:30 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Medan, Dewan Pers Minta Proses Hukum Dituntaskan

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:10 WIB

Pasca Serangan Harimau di Teluk Lanus, Kapolsek Sungai Apit: Area Habitat Satwa Wajib Berkelompok

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:19 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:13 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:45 WIB

Sebanyak 310 Warga Jalani Operasi Katarak Gratis Kolaborasi Polda Riau, RS Awal Bros, PERDAMI, dan Sekar Ayu Jiwanta Foundation

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:59 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Berita Terbaru