Pemain BBM Solar ilegal di Jakbar Gunakan Mobil Fuso, Kini Pandi Jadi Sorotan

LIPUTAN 2

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 23:43 WIB

6028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat | Dengan leluasa Para pemain solar ilegal bersubsidi berkeliaran di wilayah kalideres Jakarta barat menggunakan Mobil Fuso.

Seakan kebal hukum pemain solar ilegal bersubsidi kini merajalela di sekitar jl. Daan Mogot no. 9 RT. 1 /RW. 1 Kalideres kec. Kalideres tepatnya di SPBU 31.118. 02 dari penelusuran tim investigasi mendapati armada jenis Fuso dengan plat nomor F 8412 SG sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Maraknya mobil pengangkut bahan bakar minyak ( BBM ) bergentayangan di wilayah Kalideres Jakarta barat. Dari hasil temuan hari ini rabu 23/4/ 2025. Tim media Langsung bertanya ke supir Pembawa BBM jenis Solar tersebut yang menggunakan Jenis Mobil fuso.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Ini mobil Pandi, kita sebagai supir hanya di tugaskan belanja solar, selebihnya gak tau, kontek aja ke bang pandi ini nomernya dia, di save aja bang, ” Ungkap Petrus selaku kenek menyatakan.

Kemudian, Tim investigasi Media menanyakan untuk konfirmasi dengan pengurus SPBU. ” Apa yang abang pertanyaan terkait armada pemain solar, saya gak tau, karena kita berkerja sesuai SOP sesuai barcode, kalau barcode sama dengan plat ya kita isi, ” Ungkap Wilsman selaku pengawas SPBU.

Dalam hal ini, Pasalnya dampak dari Solar Subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga Non Subsidi, agar meraup keuntungan yang besar serta merugikan negara, ini jelas sudah melanggar hukum.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyalah gunaan BBM Bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Melalui pemberitaan dari media, Tim Media meminta Aparat Penegak Hukum berserta BPH Migas agar bertidak tegas dan Menangkap para pelaku Mafia yang telah Penyeleludupan BBM jenis solar tersebut. karena sangat merugikan negara.

( VN )

Berita Terkait

TNI Kawal Kejaksaan, PW GPA DKI : Presiden Menunjukan Keseriusan Memberantas Korupsi Di Indonesia
Feri Rusdiono Ketum PWO DWIPA : Kami tidak Mentolerir Preman Berkedok Wartawan
Kapolda Sumut Mendapatkan Apresiasi Dari Publik Atas Keberhasilan Dalam Pengungkapan Ratusan Kasus Premanisme
Ketua Presidium FPII : Ultimatum Bank DKI, Pulihkan Layanan atau Hadapi Gugatan Kolektif Nasabah!
PW GPA DKI Jakarta Dukung Sinergitas TNI dengan Kampus untuk Perkuat Wawasan Kebangsaan: Stop Opini Liar, Jangan Lebay!
Geger..!! Peredaran Pil Koplo di Jakarta Utara Kebal Hukum Lantaran Dibackup Romli?
Formasu jakarta geruduk KPK jilid II minta Bupati Labura Henri Yanto Sitorus panggil dan periksa terkait dugaan Proyek Rp102 M
Gugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM, Miswar Uji Keabsahan Seleksi Kepala BPMA di PTUN Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 04:13 WIB

Wabup Aceh Tenggara: Jaga Kesehatan dan Martabat Daerah Selama di Tanah Suci

Kamis, 22 Mei 2025 - 03:58 WIB

Ketua LAN Dorong Kapolres Aceh Tenggara Tindaklanjuti Tes Urine Anggota

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:33 WIB

Dana Desa Lawe Sumur Sepakat Tahun 2023 Disorot, Warga Minta APH Turun Tangan

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:12 WIB

Mendabe Bergerak Bersama PJ Kepala Desa Aswan Efendi

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:04 WIB

Kualitas Kakao di Aceh Tenggara Termasuk Sembilan Besar Se-Indonesia

Senin, 19 Mei 2025 - 20:58 WIB

Puluhan Warga Laporkan Oknum Mantan Kades Kutabantil Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:28 WIB

Proyek TPT di Desa Kuta Buluh Botong Diduga Tumpang Tindih, Kaur Umum Undur Diri

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:42 WIB

Pembuatan APBDes di Kecamatan Darul Hasanah Diduga Bekingin Sembilan Pendamping Desa

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Mendabe Bergerak Bersama PJ Kepala Desa Aswan Efendi

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:12 WIB