Ketua Umum Horas Bangso Batak : Pelaku Penganiayaan Wartawan Harus Juga Dijerat Dengan UU Pers

LIPUTAN 2

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 02:13 WIB

6028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Ketua Umum (HBB) Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul,SH,MH meminta Polisi segera menangkap pelaku penganiayaan Leo Sembiring wartawan media online yang terjadi di Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan Pada Jumat 18 April 2025 yang lalu.

“Saya meminta Polisi segera memproses dan menangkap pelaku, itu tidak bisa ditoleransi lagi, wartawan dalam bekerja dilindungi undang undang jurnalis, kita juga minta supaya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara,” ujarnya Sabtu 19 April 2025 Malam

Ketua Umum HBB tersebut menuturkan pengakuan Leo Sembiring kepada dirinya bahwa awal permasalahan tersebut diduga dikarenakan Leo Sembiring mengkonfirmasi sebuah bangunan yang diduga tanpa PBG (Persetujuan Bangun Gedung) yang berada di Jalam Jamin Ginting, Simpang Gang Swadaya, Lingkungan I, Kelurahan Mangga kepada Camat Medan Tuntungan pada tanggal 17 April 2025 saat itu tiba tiba pelaku menghubungi dan mengajak ketemu namun hari itu mereka tidak jadi bertemu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keesokan harinya, pada tanggal 18 April 2025 Leo Sembiring pun bertemu dengan pria yang mengaku sebagai pemilik lokasi yang di konfirmasi tak berapa lama kemudian setelah berbicara pemilik bangunan diduga emosi karena Leo Sembiring telah mengkonfirmasi bangunannya kepada Camat dan dia mengaku ada tanam saham di lokasi tersebut, susana pun menjadi ricuh dan saat itu Leo Sembiring langsung pergi, tiba tiba pelaku pun mengejarnya dan memiting lehernya dengan lengannya sampai sesak nafas beruntung saat itu Leo bisa melepaskan diri dan dengan bantuan warga dalam kondisi tanpa baju dan sandal Leo pun diantarkan ke Polsek Medan Tuntungan untuk membuat laporan Polisi,” tutupnya

Leo Sembiring saat di konfirmasi membenarkan hal yang dikatakan Ketua Umun Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul,SH,MH ia menjelaskan bahwa pada tanggal 17 April 2025 dirinya bertelepon dengan sesorang pria berinisial OS yang dia mengaku bahwa dirinya disuruh oleh Camat untuk bertemu dengan dirinya.

“Kami bertelepon dan dia mengaku bahwa Camat yang saya konfirmasi lah yang diduga menyuruhnya menemui saya, karena itu lah saya mau menemui dia, karena saya pun beranggapan pertemuan tersebut untuk melanjutkan konfirmasi saya kepada Camat Medan Tuntungan, namun hal tesebut lain, malahan saya dianiaya, dicekik dan baju saya di koyakkan dengan cara ditariknya, dia juga mengatakan akan menelanjangi saya di lokasi kejadian, atas dasar itu saya membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan, saya juga berhadap pelaku dapat dijerat dengan undang undang Pers,” harapnya

Dir Krimum Polda Sumut Kombes Sumaryono Saat di konfirmasi berjanji akan mengatensi hal tersebut.

“Silahkan buat laporan dan kita atensi,” ujarnya

Sementara Itu Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu,SH,MH saat di konfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya terus memproses laporan Wartawan Leo Sembiring.

“Mohon bersabar, secepatnya akan kami tuntaskan,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

Polsek Medan Tuntungan Diduga Tutupi Penahanan Pelaku Penganiayaan
Fitnah Media Terbongkar: Tidak Ada Kamar C11 di Rutan Labuhan Deli, Sinyal HP pun Diblokir Total
Diduga Mempermainkan Laporan Penganiyaan, Kapolri Diminta Segera Intruksikan Kapolda Sumut Untuk Copot Kapolsek Medan Tuntungan
Minta Pelaku Dijerat Dengan Pasal Berlapis dan Ditahan, Korban Akan Surati Presiden RI, Kompolnas, Kapolri dan Kabareskrim !
Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan Diserang Pelaku Tawuran hingga Lepas 3 Tembakan, Dua Orang Tertembak
: Polsek Medan Tuntungan Diminta Segera Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Penganiyaan Wartawan
Wartawan Korban Penganiayaan Minta Pelaku Dijebloskan ke Penjara
Mirisnya Pak Kapolri: Pelaku Penganiayaan Wartawan di Medan Tak Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 04:13 WIB

Wabup Aceh Tenggara: Jaga Kesehatan dan Martabat Daerah Selama di Tanah Suci

Kamis, 22 Mei 2025 - 03:58 WIB

Ketua LAN Dorong Kapolres Aceh Tenggara Tindaklanjuti Tes Urine Anggota

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:33 WIB

Dana Desa Lawe Sumur Sepakat Tahun 2023 Disorot, Warga Minta APH Turun Tangan

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:12 WIB

Mendabe Bergerak Bersama PJ Kepala Desa Aswan Efendi

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:04 WIB

Kualitas Kakao di Aceh Tenggara Termasuk Sembilan Besar Se-Indonesia

Senin, 19 Mei 2025 - 20:58 WIB

Puluhan Warga Laporkan Oknum Mantan Kades Kutabantil Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:28 WIB

Proyek TPT di Desa Kuta Buluh Botong Diduga Tumpang Tindih, Kaur Umum Undur Diri

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:42 WIB

Pembuatan APBDes di Kecamatan Darul Hasanah Diduga Bekingin Sembilan Pendamping Desa

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Mendabe Bergerak Bersama PJ Kepala Desa Aswan Efendi

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:12 WIB