Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Keluarga Korban Minta Tersangka Ayah Tiri Dihukum Berat

LIPUTAN 2

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:56 WIB

6027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Demi tegaknya supremasi hukum dengan seadil-adilnya, Keluarga korban pelecehan seksual yang masih dibawah umur yang dilakukan ayah tiri meminta agar tersangka dihukum dengan seberat-beratnya.

Aksi bejat yang dilakukan ayah tiri terhadap korban yang berjumlah tiga orang kakak beradik itu membuat keluarga menjadi trauma khususnya para korban.

Sehingga korban bersama keluarga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara agar pelaku pelecehan seksual dapat dihukum penjara dengan hukuman yang paling berat. Dan, berharap kepada Majelis Hakim Mahkamah Syahriah Kutacane dapat menjatuhkan ‘uqubat ta’zir terhadap terdakwa dengan ‘uqubat penjara selama 200 bulan sebagai mana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui SMN (42) seorang ayah tiri di Kabupaten Aceh Tenggara tega melakukan pelecehan seksual terhadap tiga korban yang merupakan anak di bawah umur.

Tersangka SMN ini melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak dibawah umur ini disaat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.

Aksi bejat ayah sambung (ayah tiri) korban ini berulangkali terjadi hingga korban tak ingat lagi atas perbuatan bejat sambungnya ini.

Bahkan, pelecehan seksual itu dilakukan terakhir pada tahun 2023.

Kekinian Tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara pada Senin (4/11/2024) sekira pukul 19.00 WIB.

(Laporan Salihan Beruh)

Berita Terkait

Gelar Reses I Anggota DPRK Abi Hasan Jemput Aspirasi Konstituen Dapil V Agara
Musrenbang Terakhir Tingkat Kecamatan, Bupati Kembali Ingatkan Tumbuh Untuk Cita-cita Aceh Tenggara
Akses Jalan Raje Bintang Pulonas Baru Sudah Dibuka, Simak ini penjelasan Bupati Agara
Selama Dua Tahun Lebih Menjadi Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H: Banyak Prestasi dan Sukses Memberantas Narkoba
Safari Ramadhan TIM VI, Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim
Bupati Agara Buka Musrenbang kecamatan Di Oproom Setdakab, Mengelola Dana Desa Harus Transfaran
Kapolres Agara Dimutasi, Digantkan AKBP Yulhendri
Bupati Aceh Tenggara Buka Musrenbang RKPK Tahun 2026, Dapil III

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:03 WIB

Kakanwil BPN Kepri Nurus Sholichin Dampingi Menko AHY, Menteri Iftitah Sulaiman dan Wamen Ossy Dermawan Dalam Penyerahan Sertipikat HM di Rempang Batam

Senin, 10 Maret 2025 - 00:04 WIB

TNI AD dan TWP AD Groundbreaking Pembangunan Ribuan Rumah Non-Dinas Prajurit dan PNS

Jumat, 7 Maret 2025 - 01:15 WIB

GPA Safari Ramadhan Kebangsaan, Ketua Terpilih PW GPA ; Konten TikTok yang Kaitkan Kapolda Metro Jaya dengan Projek BBM Itu Hoaks

Jumat, 7 Maret 2025 - 01:10 WIB

Safari Ramadhan Kebangsaan, Terpilih PW GPA DKI Ajak Masyarakat Tolak Penggiringan Opini Di Medsos Untuk Melemahkan Kinerja Kapolda Metro Jaya

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:25 WIB

Perubahan Ketentuan Ekspor Barang Kiriman

Selasa, 25 Februari 2025 - 00:48 WIB

Lagu “Bayar bayar bayar”, Sukatani jadi “Duta Polri” dan Sejarah Pembreidelan lagu di Indonesia

Senin, 24 Februari 2025 - 23:43 WIB

Dukung Industri Dalam Negeri, Ini Upaya Bea Cukai Hadapi Tantangan Globalisasi

Senin, 17 Februari 2025 - 09:58 WIB

Dilantik Sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat, Sri Haryati: Siap Membangun Hubungan Dan Kerjasama Dengan Stakeholder

Berita Terbaru