Gas Melon Langka, Warga Merana

LIPUTAN 2

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:21 WIB

6028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Leha (Pemerhati Sosial)

Kelangkaan gas 3 kg terjadi lagi di beberapa kota di Kalimantan Timur. Hal ini terjadi akibat dari kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg mulai 01 Februari 2025.

Walaupun Presiden Prabowo Subianto telah mencabut kebijakan tersebut, banyak warga sudah terlanjur melakukan panic buying. Belum lagi adanya dugaan oknum yang sengaja menimbun dan menjual dengan harga tak wajar untuk mendapatkan keuntungan besar yang instan. Akibatnya harga gas melonjak hingga 50 ribu per tabung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Negara membuat kebijakan agar gas 3 kg yang merupakan gas bersubsidi dikhususkan untuk masyarakat miskin agar distribusinya tepat sasaran. Dengan melakukan perubahan sistem yakni mewajibkan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi agar bisa menjual gas. Namun hal ini menimbulkan kericuhan, kejahatan, bahkan korban jiwa.

Gas sebagai kebutuhan dasar dan hak setiap warga negara harusnya tidak ada yang bersubsidi dan nonsubsidi karena menjadi kebutuhan publik. Namun nyatanya negara memposisikan layanan negara kepada rakyatnya seperti pedagang. Negara membedakan antara miskin dan kaya.
Di Kaltim sendiri ada beberapa kabupaten kota seperti Balikpapan, Bontang dan Muara Badak penghasil gas yang jumlahnya besar. Tetapi gas menjadi barang yang sulit dan langka untuk didapatkan.

Hal ini menjadi bukti bahwa negara gagal memenuhi kebutuhan warganya akibat dari penerapan sistem kapitalisme sekuler yaitu sistem yang memisahkan agama dari kehidupan yang menghilangkan peran negara sebagai ra’in (pengurus rakyat) yang hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator. Gas yang merupakan bagian dari sumber daya alam dan migas saat ini diliberalisasi pengelolaannya oleh swasta, asing dan aseng. Ini juga merupakan cerminan pemimpin yang populis otoritarianism yang membuat kebijakan terlihat pro rakyat tetapi justru menyengsarakan.

Islam mewajibkan negara menjalankan perannya sebagai pengurus kebutuhan rakyat. Negara tidak boleh membiarkan satu saja masyarakat terlalaikan kebutuhannya. Rasulullah saw. bersabda, “Imam/Khalifah itu laksana penggembala dan hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis ini akan mendorong para pemimpin muslim untuk menjalankan amanah sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunah serta bertanggung jawab. Pemimpin dalam Islam juga menjamin atas pemenuhan kebutuhan pokok seperti pangan sandang dan papan setiap individu serta kebutuhan publik seperti kesehatan pendidikan dan keamanan.

Sebagaimana sabda Rasulullah Saw: “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Perserikatan dalam hadis ini bermakna ‘perserikatan dalam pemanfaatan’, artinya semua boleh memanfaatkannya. Tidak boleh dikuasai oleh seseorang atau sebagian saja, sedangkan sebagian yang lain dihalangi/dilarang karena semua itu merupakan kepemilikan umum.

Gas termasuk bagian dari kepemilikan umum, negaralah yang harus mengelola dan mengembalikan hasilnya untuk rakyat. SDA dan migas tidak boleh dimiliki satu individu atau korporasi. Hasil pengelolaannya akan diberikan kepada rakyat secara murah, bahkan gratis. Kebijakan ini menunjukkan upaya negara untuk menyejahterakan rakyatnya.

Negara juga menjamin sistem distribusi elpiji bisa sampai ke masyarakat dengan aman, jelas, mudah, dan singkat. Negara akan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku kecurangan sebagai penebus dosa dan efek jera.

Penerapan Islam secara menyeluruh ini akan mendorong setiap orang menjalankan kewajibannya. Tidak akan ada yang berani berbuat curang karena mereka paham bahwa kelak akan diminta pertanggung jawaban.

Hanya Islam yang mampu menyelesaikan masalah kelangkaan dengan sempurna. Islam dalam bingkai Khilafah akan menjaga dan mengatur semua kebutuhan masyarakat. Setiap keputusan negara akan dilaksanakan dengan patuh oleh masyarakat atas dorongan takwa. Wallahu’alam bishawab

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:03 WIB

Kakanwil BPN Kepri Nurus Sholichin Dampingi Menko AHY, Menteri Iftitah Sulaiman dan Wamen Ossy Dermawan Dalam Penyerahan Sertipikat HM di Rempang Batam

Senin, 10 Maret 2025 - 00:04 WIB

TNI AD dan TWP AD Groundbreaking Pembangunan Ribuan Rumah Non-Dinas Prajurit dan PNS

Jumat, 7 Maret 2025 - 01:15 WIB

GPA Safari Ramadhan Kebangsaan, Ketua Terpilih PW GPA ; Konten TikTok yang Kaitkan Kapolda Metro Jaya dengan Projek BBM Itu Hoaks

Jumat, 7 Maret 2025 - 01:10 WIB

Safari Ramadhan Kebangsaan, Terpilih PW GPA DKI Ajak Masyarakat Tolak Penggiringan Opini Di Medsos Untuk Melemahkan Kinerja Kapolda Metro Jaya

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:25 WIB

Perubahan Ketentuan Ekspor Barang Kiriman

Selasa, 25 Februari 2025 - 00:48 WIB

Lagu “Bayar bayar bayar”, Sukatani jadi “Duta Polri” dan Sejarah Pembreidelan lagu di Indonesia

Senin, 24 Februari 2025 - 23:43 WIB

Dukung Industri Dalam Negeri, Ini Upaya Bea Cukai Hadapi Tantangan Globalisasi

Senin, 17 Februari 2025 - 09:58 WIB

Dilantik Sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat, Sri Haryati: Siap Membangun Hubungan Dan Kerjasama Dengan Stakeholder

Berita Terbaru