Dugaan Keterlibatan AIPTU Imam Pamuji dalam Bisnis Rokok Ilegal: Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindakan Tegas

LIPUTAN 2

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025 - 22:27 WIB

6050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Senin (13/1/2025) – Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor menggelar aksi di kantor Bea dan Cukai pusat di jakarta timur dan juga di Mabes Polri Jakarta selatan pada Senin 13/1/25.

Ketua Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor, Sekaligus Kordinator aksi dan penangggung jawab Kartika Dewantoro, mengungkapkan dugaan keterlibatan AIPTU Imam Pamuji, seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia yang berdinas di Polres Malang Kota, dalam pengawalan dan pembiaran bisnis rokok ilegal yang dikelola oleh CV. Karunia Enam Delapan.

CV. Karunia Enam Delapan, yang memproduksi rokok bermerek 68 di Sidoarjo, Jawa Timur, sebelumnya pernah diamankan oleh Bea dan Cukai Pasuruan dengan barang bukti berupa satu truk dan ratusan rokok ilegal tanpa pita cukai. Namun, AIPTU Imam Pamuji, yang diduga berperan dalam pembiaran dan pengamanan kegiatan tersebut, hingga kini belum diperiksa atau ditindak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Pelanggaran Lain oleh AIPTU Imam Pamuji
Kartika Dewantoro menjelaskan bahwa selain dugaan pembiaran dan pengawalan bisnis rokok ilegal, AIPTU Imam Pamuji juga diduga memiliki sejumlah mesin pembuatan rokok yang dititipkan kepada beberapa pihak di Malang. Mesin-mesin tersebut digunakan untuk memproduksi berbagai merek rokok ilegal, termasuk:

Gondanglegi (GA) yang diproduksi oleh Hj. Sukarnam di Gondanglegi, Malang.

Joyo Biru yang diproduksi oleh Hj. Anshori di Bantur, Malang.

Lex dan Lea yang diproduksi oleh Hj. Mail di Gondanglegi, Malang.

Kartika menambahkan bahwa hasil dari kegiatan ilegal ini diduga telah memperkaya AIPTU Imam Pamuji secara tidak wajar. Ia diketahui memiliki aset mewah, termasuk satu unit Mitsubishi Pajero putih mutiara dan sejumlah properti yang tersebar di Malang. Aset-aset ini jauh melampaui penghasilan seorang anggota Bintara Polri.

Kerugian Negara dan Pelanggaran Kode Etik
Kartika menegaskan bahwa kegiatan produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan cukai tetapi juga membebani APBN. “Ini adalah kejahatan besar yang merusak pasar industri rokok patuh cukai, mengancam keberlangsungan usaha legal, dan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal,” tegasnya.

Selain itu, tindakan AIPTU Imam Pamuji dianggap melanggar kode etik Polri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Sebagai aparat penegak hukum, ia seharusnya mengawasi dan menindak kegiatan ilegal, bukan justru terlibat dalam mendukung bisnis haram tersebut.

Tuntutan dan Seruan Tegas
Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor mengajukan tuntutan kepada Bea Cukai dan Mabes Polri untuk:

1. Mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai dan AIPTU Imam Pamuji (Polres Malang) dalam memfasilitasi produksi rokok ilegal.

2. Memeriksa harta kekayaan dan rekening AIPTU Imam Pamuji yang diduga tidak wajar, serta menindak tegas pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

 

Kartika menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Jika tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, kami akan menggelar aksi di depan Istana Negara agar Presiden Republik Indonesia mengetahui persoalan ini,” ungkapnya.

Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor mengajak semua pihak untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan, serta memastikan kasus ini tidak mencoreng citra institusi Polri. “Kami tidak akan berhenti sampai ada keadilan,” tutup Kartika Dewantoro.

Berita Terkait

Ketua Presidium FPII : Ultimatum Bank DKI, Pulihkan Layanan atau Hadapi Gugatan Kolektif Nasabah!
PW GPA DKI Jakarta Dukung Sinergitas TNI dengan Kampus untuk Perkuat Wawasan Kebangsaan: Stop Opini Liar, Jangan Lebay!
Pemain BBM Solar ilegal di Jakbar Gunakan Mobil Fuso, Kini Pandi Jadi Sorotan
Geger..!! Peredaran Pil Koplo di Jakarta Utara Kebal Hukum Lantaran Dibackup Romli?
Formasu jakarta geruduk KPK jilid II minta Bupati Labura Henri Yanto Sitorus panggil dan periksa terkait dugaan Proyek Rp102 M
Gugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM, Miswar Uji Keabsahan Seleksi Kepala BPMA di PTUN Jakarta
Diduga Leasing Tarik Paksa Kendaraan Warga di Jalan
Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, PSI Jakarta Minta Kondisi Kerja Pasukan Oranye Ditingkatkan

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:28 WIB

Proyek TPT di Desa Kuta Buluh Botong Diduga Tumpang Tindih, Kaur Umum Undur Diri

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:37 WIB

Tidak Efektif Berantas Narkoba, Ketua LAN Sarankan Kapolres Agara Copot Kasat Narkoba

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:49 WIB

Oprit Jembatan Natam Amblas, Harga Panen petani Darulhasanah Turun

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:59 WIB

ini Tidak Main Main: Ketua Komisi A DPRK Minta Camat Instruksikan Kepala Desa Pasang Baliho APBdes

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:23 WIB

Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fakhry melepas 352 mahasiswa Universitas Gunung Leuser (UGL) Aceh untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:24 WIB

352 Mahasiswa KKN Angkatan 11 UGL Aceh Di Lepas Bupati Aceh Tenggara

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:28 WIB

Pemekaran Provinsi ALA di Aceh, Hanya Hayalan Saja, Simak ini Penjelasan Bupati LIRA Saleh Selian

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:46 WIB

Kegiatan Rutin Desa Kuta Buluh, Pengajian dan Dzikir Ratib Seribee

Berita Terbaru