2 Pelaku Warga Tripe Jaya Diamankan Satesnarkoba Polres Gayo Lues Karena Miliki Narkotika Jenis Ganja

LIPUTAN 2

- Redaksi

Minggu, 28 Juli 2024 - 17:05 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis Ganja dan mengamankan 2 (dua) orang warga Desa Rerebe Kecamatan Tripe Jaya dan Warga Desa Kuala Jenih Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues. Jum’at, 26 Juli 2024.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba IPTU Yose Rizaldi, S.H. menerangkan Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan peredaran Narkotika jenis ganja dan penangkapan terhadap dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.

Kronologi kejadian pada Hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, sekira pukul 11.30 Wib. Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melaksanakan Patroli diseputaran jalan Desa Pasir Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues, kemudian pada saat anggota Satresnarkoba berhenti di pinggir jalan Desa Pasir tersebut melintas 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 (dua) jenis Honda Merk Blade Warna Merah tidak menggunakan nomor polisi yang di tumpangi oleh 2 (dua) orang laki-laki dengan keadaan kedua orang laki-laki tersebut seakan kaget dengan melihat keberadaan anggota Satresnarkoba berhenti di pinggir jalan, kemudian anggota Satresnarkoba curiga dengan gerak gerik 2 (dua) orang laki-laki tersebut dan langsung mengikutinya dan ianya berhenti di samping sungai Desa Pasir dan langsung anggota Satresnarkoba melakukan penyergapan terhadapnya, pada saat dilakukan penangkapan 1 (satu) orang dari 2 (dua) terduga pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan berlari ke arah persawahan dan masuk ke dalam hutan sehingga anggota Satresnarkoba hanya berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga dan pada saat di lakukan penggeledahan kepada 1 (satu) orang laki-laki tersebut ianya mengaku bernama AN (28), Tani, Rerebe, Tripe Jaya, Gayo Lues ditemukan Narkotika jenis Ganja yang di bungkus dengan karung plastik ukuran kecil warna Putih dan dimasukan kedalam Tas Sepatu Warna Hitam merk Ortuseight dan setelah dilakukan penimbangan diruangan Satresnarkoba dengan berat 755 (tujuh ratus lima puluh lima) Gram, ungkap Kasatresnarkoba.

Dari hasil introgasi terhadap AN, Narkotika Jenis Ganja yang ia bawa tersebut akan di berikan kepada seseorang yang bernama TA (DPO) yang ia beli seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan akan dilakukan serah terima di Desa Pasir Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues dan berhenti di pinggir sungai tersebut dikarekan AN ingin buang air kecil dan AN mengatakan Narkotika Jenis Ganja Tersebut di bawa dari seorang laki-laki yang bernama MS yang beralamat di Desa Kuala Jernih, Tripe Jaya, Gayo Lues dari hasil introgasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung bergerak menuju alamat yang telah di berikan tersebut dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap MS, (42) Tani, Kuala Jernih, Tripe Jaya, Gayo Lues dan juga telah di lakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal dan tidak ditemukan lagi barang bukti Sejenis Narkotika, jelas IPTU Yose Rizaldi.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap MS bahwa narkotika Jenis Ganja tersebut di bawa dari kebun milik MS sendiri dengan cara di tanam, anggota Satresnarkoba sudah mengetahui dimana kebun milik MS berada.

Kemudian anggota Satresnarkoba membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Gayo Lues Satresnarkoba untuk dikembangkan lebih lanjut, pungkasnya.

Dari tangan kedua Pelaku diamankan 755 (tujuh ratus lima puluh lima) Gram Narkotika Jenis Ganja, 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi Warna Hitam, Uang Sejumlah Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah), Tas Sepatu Warna Hitam Merk Ortuseight.

Terhadap dugaan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja tersebut dapat disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasatresnarkoba.

(RED)

Berita Terkait

Deretan Kejahatan Lidos Tersangka Premanisme Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Simalungun
Dukungan Mantan Kombatan GAM Gayo Lues Mengalir Deras ke Pasangan “Said Sani-Saini”
Salam Kemenagan, Masyarakat Gayo Lues Wajib Tahu “MISI” Said Sani – Saini “GAESSS BERIMAN” Nomor Urut 1
BABINSA KORAMIL 04/KP MEMBERIKAN PELATIHAN PBB DAN WAWASAN KEBANGSAAN KEPADA SISWA-SISWI SMA N 1 KUTA PANJANG
BABINSA, KOMSOS BERSAMA PEMUDA DESA PINING
Seorang Pria Asal Padang Lawas Diringkus Personil Polsek Tambusai Dalam Kasus Sabu
Parah, Jakarta Timur Marak Toko Obat Tipe G Bayar Preman Pukul Wartawan
PERERAT SINERGITAS BABINSA KORAMIL 06/TRIPE JAYA MELAKSANAKAN KOMSOS DENGAN PERANGKAT DESA

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 21:00 WIB

Tim Relawan Zahir – Aslam : Zahir Tidak Menyebutkan Medang Deras Tempat Jin Buang Anak

Minggu, 10 November 2024 - 20:46 WIB

Sarkowi Hamid : Tudingan Kita Lakukan Intimidasi Sangat Keliru

Kamis, 7 November 2024 - 19:39 WIB

Tim Investigasi Zahir – Aslam Ingatkan Netralitas OPD Jajaran Pemkab Batu Bara

Kamis, 7 November 2024 - 18:23 WIB

Zahir : Kita Bukan Hanya Janji, Pembangunan Tertunda Akan Dilanjutkan

Jumat, 1 November 2024 - 02:38 WIB

Zahir & Aslam Dapat Dukungan Ibu Perwiritan Dusun 3 Sidodadi

Senin, 29 Juli 2024 - 17:51 WIB

dr. Wahyu Dirut RSUD Batubara, Mendapat Apresiasi dari Solidaritas Wartawan Sumut dan Tokoh Pemuda

Senin, 10 Juni 2024 - 23:34 WIB

Melalui Pengembangan, Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara Pimpin Tim, Ringkus BD Narkoba Asal Medan

Sabtu, 8 Juni 2024 - 22:03 WIB

Dipimpin Langsung Kasat Narkoba, Ringkus Bandar Narkoba Simpang Gambus

Berita Terbaru

Oplus_0

PAKPAK BHARAT

Polres Pakpak Bharat Akan Kelola BBI Cikaok

Senin, 11 Nov 2024 - 20:13 WIB