Polres Langsa Ungkap 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Nilainya Capai Rp13,2 Miliar

LIPUTAN 2

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 21:50 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa, Polda Aceh bersama dengan Bea Cukai Langsa (Joint Investigation), mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 46,6 kilogram. Barang haram tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara dari Malaysia.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M (33), warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka disebut berstatus pelajar/mahasiswa.

Pengungkapan berawal dari laporan polisi LP/A/61/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 18 September 2026.

Tersangka diamankan di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan 44 paket besar sabu yang dikemas menggunakan plastik bertuliskan Cai Yun Li berwarna biru muda dengan total berat mencapai 46,6 kilogram.

Selain sabu, polisi turut menyita dua karung goni, satu kain sarung, satu unit handphone Realme Note 80, serta satu unit Toyota Kijang Innova Reborn warna putih dengan nomor polisi BK 1453 AGT berikut STNK.

Diduga Kurir Jaringan Lintas Negara

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam transaksi jual beli narkotika jaringan lintas negara.

Sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Indonesia, termasuk Aceh dan sejumlah provinsi lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sabu 46,6 Kg Disebut Selamatkan 372.800 Jiwa

Polres Langsa memperkirakan 1 gram sabu dapat digunakan oleh sekitar delapan orang dengan asumsi pemakaian hemat.

Dengan barang bukti mencapai 46,6 kilogram, polisi memperkirakan sebanyak 372.800 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, nilai jual keseluruhan sabu tersebut ditaksir mencapai Rp13,2 miliar.

Pengungkapan puluhan kilogram sabu ini menjadi bagian dari upaya Polres Langsa dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika dan penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba.

Berita Terkait

Kapolres Langsa Tinjau Bantuan Renovasi Sumur Bor Program Sosial Polri Bersama Ketua Umum Bhayangkari, Perkuat Akses Air Bersih Bagi Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Klarifikasi BPK Tegaskan Tak Ada Larangan Berlangganan Media, Dugaan Aliran Dana BOS Ilegan ke Forum Tertentu Kini Dipertanyakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Fric: Hukum Jangan Tajam Ke Bawah, Tumpul Ke Atas! Status Penyegelan Dan Operasional Paragon Wajib Dijelaskan Kepada Publik

Selasa, 22 September 2026 - 01:38 WIB

BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?

Selasa, 22 September 2026 - 01:25 WIB

Surat Aksi Demo Tak Kunjung Diterima, Keluarga Korban Jadi Tersangka dan DPO Histeris hingga Pingsan

Sabtu, 12 September 2026 - 14:01 WIB

Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Ketua DPRK: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kepedulian dan Kebersamaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Haji Affan Alfian Bintang SE dan Hj. Mariani Harahap, Sosok Dermawan dan Rendah Hati di Tengah Semarak HUT RI ke-81

Berita Terbaru

BOGOR

Ketua Umum AKPERSI Pimpin Orasi di Depan Polres Bogor

Selasa, 13 Okt 2026 - 20:01 WIB